Klarifikasi dan Permohonan Maaf Atas Kontroversi Disertasi Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour.

Diberitakan sebelumnya, disertasi yang ditulis Abdul Aziz, dosen IAIN Surakarta, menjadi kontroversi karena dinilai menghalalkan hubungan seksual nonmarital atau di luar nikah. UIN Sunan Kalijaga telah memberikan penjelasan atas misinterprestasi dalam konferensi press pada Jum’at tanggal 30 Agustus 2019. Karena dipandang penting, press konferens kedua diberikan oleh Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, pada Selasa (3/9), untuk memfasilitasi Abdul Aziz untuk membacakan surat pernyataannya.

Berikut adalah pernyataan dari Abdul Aziz tersebut; “Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital”, maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka, termasuk mengubah judul menjadi “Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour” dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi.

“Saya juga mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,”kata Abdul Aziz yang tercatat menjadi mahasiswa Prodi Studi Islam program doktoral Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. mengatakan akan mengawal perbaikan disertasi Abdul Aziz sesuai dengan kritik dan keberatan dari promotor dan para penguji pada ujian terbuka. Promovendus Abdul Aziz juga sudah menyatakan akan memasukkan kritik dan keberatan itu dalam revisi disertasinya. “Jika perbaikan itu sudah selesai, saya berharap tidak akan ada kontroversi lagi,” tutur Khoiruddin.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Prof. Noorhaidi, S.Ag, MA, M.Phil., Ph.D menjelaskan bahwa ijazah yang akan dikeluarkan oleh Pascasarjana belum ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga. “Ijazah akan keluar jika revisi sudah dinyatakan selesai,” kata Noorhaidi.

Noorhaidi menambahkan sebenarnya disertasi ini fokus bagaimana melihat pemikiran Syahrour dengan kacamata analisis yang kritis dalam konteks akademik dan memberikan sumbangan terhadap perdebatan teoritis kesarjanaan mengenai tafsir yang berkembang di dunia termasuk penafsiran kontroversial Syahrour. “Apa pikirannya, bagaimana pikiran itu berkembang, dan kenapa Syahrour bisa berpikir seperti itu? Itu kesimpulan disertasi Mas. Aziz,” kata Noorhaidi.

Ketua Prodi Studi Islam Progam Doktoral (S3) Ahmad Rafiq, S.Ag., M.Ag., MA., Ph.D. menjelaskan prosedur disertasi di Prodi S3 Pascasarjana dengan ujian terbuka sebagai seremonial terakhir. Tetapi jika pada ujian terbuka ada keberatan dari tim penguji dan promovendus tidak dapat mempertahannya, maka promovendus harus melakukan revisi.

“Secara akademik kita menjunjung kebebasan menyampaikan ide, tapi secara akademik pula promovendus harus mempertanggungjawabkan logika dari temuannya. Ketika logika dihadapkan dengan pernyataan dan pertanyaan para penguji dan gagal maka promovendus diharuskan merevisi pasca promosi. Di sini tidak ada kebebasan akademik yang terkengkang, secara prosedural keberatan-keberatan dari tim penguji juga harus diakomodasi karena itu juga bagian dari kebebasan akademik.”kata Rafiq. (Tim Humas)