UIN Sunan Kalijaga Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kembali mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure Jakarta Batavia Selasa dan Rabu (15-16/10). Kegiatan ini dihadiri oleh 69 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta salah satu universitas yang juga badan publik ikut serta tentang keterbukaan informasi di kampus yang sudah berusia 68 tahun ini. Dalam menjelaskan keterbukaan informasi disampaikan oleh Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Muhammad Mahyudin, selaku Kepala Bagian Tata Usaha UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dihadapan tiga orang penelis yakni Mohmmad Syahyan, Arif Adi Kuswardono dan Bambang Sigit Nugroho. Muhammad Mahyudin menjelaskan UIN Sunan Kalijaga sudah menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui inovas dan aplikasi berbasis website dan medsos. Semua informasi ada di website dan beberapa aplikasi yang menyertainya seperti keuangan, kerjasama, penelitian dan kegiatan mahasiswa. “ Dalam melaksanakan kewajiban ini tentu tidak bisa dikerjakan sendiri namun perlu kolaborasi dari semua unit fakultas, dan stakeholder.” kata Mahyudin. “Dengan dukungan Pimpinan Universitas semua upaya dilakukan badan publik yaitu UIN Sunan Kalijaga dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. Hal itu dilakukan melalui proses penyediaan informasi publik, pelayanan dan penyebarluasan informasi publik. Semoga langkah ini bisa menambah manfaat kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi pubik.“ ucap Mahyudin. Ketua KIP Gede Narayana mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi. Kita mencoba melihat dan memonitor sejauh mana pelaksanaan dari badan publik itu dalam Keterbukaan Informasi Publik. Setelah tahapan ini kemudian akan dilakukan penilaian dan Penganugerahan Monitoring Evaluasi yang akan dilaksanakan di Istana Negara. Sementara Arif selaku panelis mengharapkan ada inovasi lain seperti untuk akses mengetahui kegiatan atau aktivitas mahasiswa secara akademik misalnya nilai, KRS dan pembayaran kuliah bisa diakses melalui android. Begitu juga informasi lain terkait kampus yang wajib diinformasikan agar bisa di update dan diketahui oleh publik. Sebelumnya pengurus PPID dari berbagai perguruan tinggi memperoleh briefing dari KIP untuk ketentuan dan batasan terkait penilaian presentasi keterbukaan informasi dari masing-masing2 badan publik. Kemudian setiap perguruan tinggi negeri dipersilakan untuk menginformasikan inovasi dan pelayanan informasi publik ke masyarakat.