KPI Pusat dan UIN Suka Kembali Selenggarakan Workshop Riset Kualitas Siaran

Yogyakarta (09/06), riset indeks kulaitas siaran pada tahun ini akan kembali dilakukan untuk mengukur indeks kualitas siaran televisi di Indonesia. Riset yang terselenggara atas kerjasama KPI pusat dan perguruan tinggi diantaranya UIN Sunan Kalijaga ini telah terjalin sejak tahun 2015. Untuk itu dalam mempersiapkan riset yang akan dilaksanakan, KPI dan UIN Sunan Kalijaga kembali menggelar workshop riset indeks kualitas siaran televisi bersama para informan ahli yang terdiri dari dosen Fishum dan Fakultas Dakwah, serta dihadiri pula oleh perwakilan KPID DIY, Agnes Dwirusjiyati.

Pada sambutannya, Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan riet ini tentu untuk mengukur indeks kualitas siaran yang tidak hanya di dominasi oleh pengukuran atau currency rating semata, tetapi harus memperhatikan kualitas isi siarannya. Hardly mengatakan “Sesuai dengan UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, mengenai peran KPI dalam dunia penyiaran. Esensinya agar penyiaran dalam hal ini televisi dan radio dapat menyajikan konten siaran yang berkualitas”. Untuk mewujudkan konten siaran bukan hanya tanggung jawab KPI semata, “sehingga menuntut peran serta stakeholder terkait diantaranya perguruan tinggi untuk bersinergi mengawasi industri penyiaran agar tidak melupakan tanggung jawab sosialnya untuk membangun karakter bangsa” imbuhnya.

Sejalan dengan itu menanggapi pelaksanaan kegiatan riset ini, Dewi Sri S. dari Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyampaikan bahwa perlu adanya monitoring, pengendalian perencanaan program dan penganggaran kegiatan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan efektif yang sesuai dengan RPJPN 2005-2025 bidang komunikasi, dintaranya mewujudkan deregulasi yang lebih baik di bidang penyiaran sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli informasi. Untuk itu, Dewi berharap dari kegiatan riset indeks kualitas siaran ini akan meningkatkan kualitas siaran televisi yang juga akan meningkatkan indeks kualitas masyarakat dan indeks demokrasi Indonesia dalam rangka pembanguan nasional yang berjelanjutan.

Dr. Moch. Sodik, M.Si. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora yang mewakili UIN Sunan Kalijaga, dalam sambutannya mengatakan “UIN Sunan Kalijaga melalui kerjasama riset ini berkomitmen terus membantu memberikan penilaian-penilaian yang objektif dalam rangka meningkatkan kualitas siaran televisi, agar kualitas siaran kita semakin meningkat, sehingga manfaat siaran tersebut semakin dirasakan oleh masyarakat”.

Kerjasama yang telah lama terjalin ini menjadi bukti peran serta perguruan tinggi Islam ini dalam riset indeks kualitas siaran yang berkeadilan “ini penting karena konsep berkeadilan dalam basis apapun harus menjadi concern, baik dari segi gender, agama, suku, dan sara. Kemudian isu sara harus menjadi perhatian, agar kita memiliki makna baru untuk mencapai titik keadilan. Sesuai core values UIN Sunan Kalijaga yakni Inklusif-Continuous Improvement” imbuhnya.

Workshop yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting (09/06/2020) yang dimulai pada pukul 08.20 WIB ini dikoordinasi oleh Bono Setyo, M.Si selaku pengendali lapangan regional DI Yogyakarta dan dihadiri juga oleh Cecep Ahmed F. selaku PLT Sekretariat KPI Pusat yang menerangkan sistem pertanggungjawaban anggaran riset indeks kualitas program siaran televisi tahun 2020. Pada sesi selanjutnya diberikan waktu kepada peserta workshop untuk memberikan tanggapan dan tanya jawab dalam rangka menyamakan persepsi terkait definisi kualitas riset yang menyandarkan pada peraturan UU Penyiaran dan P3SPS, tujuan yang digunakan untuk mengevaluasi program siaran di televisi, serta penilaian yang akan dilakukan oleh para informan ahli dengan mengisi kuisioner yang telah dipersiapkan.

Penjelasan teknis dan konsep dalam riset ini dipandu oleh Andi Andrianto dari Biro Litbang KPI Pusat agar nantinya para informan ahli dapat memberikan penilaian yang akurat dan objektif sesuai dengan kategori program televisi yang dinilai. Penilaian ini nantinya akan menjadi data base bagi KPI Pusat dalam melakukan tindakan atau membuat kebijakan dalam rangka pengawasan dan perbaikan kualitas isi siaran.

Kemudian, Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat memberikan tanggapan dalam sesi tanya-jawab bahwa dalam riset ini paling tidak ada tiga hal menjadi dasar perspektif penilaian; pertama kontekstualisasi konten, kedua regulasi yakni dalam pelaksanaan riset dari tahun ke tahun termasuk tahun 2020 dasar utamanya yaitu P3SPS, sehingga awarding atau penialaian dalam kuisioner dasarnya adalah P3SPS. Maka devinisi operasional dalam penilaian dasarnya adalah P3SPS, kemudian ketiga adalah kemanfaatan, apakah program tersebut membawa kemanfaatan bagi masyarakat yang tentu disesuaikan dengan karakteristik program masing-masing. Tindaklanjut dari workshop ini adalah melakukan riset indeks kualitas siaran televisi yang akan dilaksanakan hingga September 2020 mendatang.( Han-khabib/humas)