Teliti Perilaku Konsumen Muslim terhadap Produk Halal, ComTC adakan FGD

Senin (27/8), Center of Communication Studies and Training (ComTC) UIN Sunan Kalijaga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Hasil Penelitian Analisis Perilaku Konsumen Muslim terhadap Produk Halal di Indonesia.Dalam FGD yang dilaksanakan di Hotel Atrium Premiere Yogyakarta tersebut menghadirkan tim peneliti yakni Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag. dan Abdul Nasser Hasibuan, S.E., M.Si. Selain itu, dihadirkan pula tim dari MUI Sleman sebagai Narasumber, Dr. Mochammad Sodik, M.Si. (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga) serta Dr. H. Agus Moh. Najib, M.A. (Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum)

Direktur ComTC, Drs. H. Bono Setyo, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehalalan produk merupakan hal yang penting bagi umat Islam. Setiap muslim wajib hukumnya dalam mengkonsumsi produk halal.

Lebih lanjut hasil penelitian dipaparkan oleh tim peneliti bahwa hasil penelitian dijelaskan menjadi 2 bagian yaitu: gambaran karakteristik responden (konsumen muslim) dan gambaran perilaku konsumen muslim terhadap produk halal di Indonesia. Gambaran perilaku konsumen muslim dikelompokkan berdasarkan sektor yang diteliti dimulai dari sektor makanan dan minuman (food sector), sektor keuangan (finance sector), sektor perjalanan (travel sector), sektor pakaian (clothing sector), sektor media/rekreasi (media/recreation sector), sektor farmasi (pharmaceutical sector), sektor kosmetik (cosmetics sector), dan sektor perawatan medis (medical care sector).

“Pada penelitian ini jumlah kuesioner yang sudah kembali sebanyak 136 buah dari total 150 buah. Terdapat sebanyak 14 buah kuesioner yang tidak terisi dengan lengkap sehingga tidak digunakan dalam hasil penelitian ini”, ungkap Fatah.

Fatah menjelaskan berdasarkan Food Sector, perilaku konsumen muslim yang tergambar adalah konsumen muslim yang memilih, membeli dan mengonsumsi makanan dan minuman halal ternyata dipengaruhi oleh faktor eksternal berupa: demografi, subbudaya, kelas sosial, nilai-nilai daur hidup keluarga dan budaya. Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi adalah emosi dan memory (pengalaman masa lalu dimana konsumen sudah mengonsumsi makanan dan minuman halal sejak lama). Keputusan pembelian makanan dan minuman halal adalah karena kebutuhan dimana konsumen muslim merasa aman untuk kesehatan. Mereka bersedia mengonsumsi makanan dan minuman halal bukan karena teman juga bukan karena mereknya. Bagi mereka, kemudahan menemukan makanan dan minuman halal menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal di Indonesia.

Sementara dari Finance Sector, keputusan menggunakan produk dan jasa keuangan syariah adalah karena kebutuhan dimana konsumen muslim merasa lebih aman. Bukan karena teman tapi karena citra mereknya yang positif. Bagi mereka, kemudahan menemukan menggunakan produk dan jasa keuangan syariah menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk menggunakan produk dan jasa keuangan syariah di Indonesia. Dari Travel Sector, didapat hasil penelitian berupa keputusan menggunakan jasa travel muslim adalah karena kebutuhan dimana konsumen muslim merasa aman dan tepercaya. Mereka bersedia menggunakan produk dan jasa keuangan syariah bukan karena teman tapi karena citra mereknya yang positif. Bagi mereka, kemudahan menemukan menggunakan produk dan jasa keuangan syariah menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk menggunakan jasa travel muslim di Indonesia. Sedangkan dari Clothing Sector, keputusan memilih toko/gerai pakaian muslim adalah karena kebutuhan dimana konsumen muslim merasa aman dan tepercaya. Mereka bersedia memilih toko/gerai pakaian muslim, membeli pakaian muslim bukan karena teman tapi karena citra positifnya. Bagi mereka, kemudahan menemukan toko/gerai pakaian muslim menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk memilih toko/gerai pakaian muslim dan membeli pakaian muslim di Indonesia.

Abdul Nasser pun melanjutkan hasil penelitian dari Sektor Media/Rekreasi bahwa keputusan bepergian/berekreasi ke tempat-tempat hiburan bernuansa islami adalah karena kebutuhan dimana konsumen muslim aman dan tempatnya tepercaya. Mereka bersedia bepergian/berekreasi ke tempat-tempat hiburan bernuansa islami bukan karena teman tapi karena citra mereknya yang positif. Bagi mereka, kemudahan menemukan bepergian/berekreasi ke tempat-tempat hiburan bernuansa islami menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk bepergian/berekreasi ke tempat-tempat hiburan bernuansa islami di Indonesia. Sementara dari Pharmaceutical Sector, keputusan pembelian obat-obatan halal adalah karena kebutuhan dimana konsumen muslim merasa aman dan menyehatkan. Mereka bersedia menggunakan obat-obatan halal karena pengaruh teman juga karena citranya yang positif. Bagi mereka, kemudahan menemukan obat-obatan halal menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk menggunakan obat-obatan halal di Indonesia.

Sedangkan dari Cosmetics Sector karena kebutuhan dimana konsumen muslim merasa aman untuk kesehatan. Mereka bersedia menggunakan kosmetik halal karena adanya pengaruh teman juga karena citranya yang positif. Bagi mereka, kemudahan menemukan kosmetik halal menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk menggunakan kosmetik halal di Indonesia. Dan dari Medical Care Sector karena masyarakat bersedia berobat ke rumah sakit Islam bukan karena teman tapi karena citra mereknya yang positif. Bagi mereka, kemudahan menemukan berobat ke rumah sakit Islam menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk berobat ke rumah sakit Islam di Indonesia.

Sementara itu kedua narasumber yakni M. Sodik dan Agus Moh. Najib menambahkan bahwa syariat Islam telah mengatur cara pemenuhan kebutuhan pangan manusia seperti yang tertera dalam Al Qur'an Surat Al Maidah ayat 88. Jika suatu makanan dan minuman jelas kehalalannya maka konsumen muslim bisa dengan tenang mengkonsumsinya. Apalagi jika suatu produk sudah diolah dengan teknologi, maka konsumen muslim dituntut semakin selektif untuk memilih produk halal baik kebutuhan sandang, pangan maupun papan.

Untuk menjamin kehalalan suatu produk disediakan sertifikasi halal yang dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal. Seperti di Indonesia, lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal di antaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara memberikan sertifikat halal, sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat mencantumkan label halal pada produknya. Artinya produk tersebut secara proses dan kandungannya telah lulus diperiksa dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh ajaran agama Islam, atau produk tersebut telah menjadi kategori produk halal, tidak mengandung unsur haram dan dapat dikonsumsi secara aman oleh konsumen muslim. (Nurul)