Sejumlah Advokat LKBH PT se-Indonesia Berkumpul di UIN Sunan Kalijaga, Perjuangkan Keadilan Hukum Masyarakat Miskin

Tidak kurang dari 150 orang akademisi dari 44 perguruan tinggi, yang juga merupakan para advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perguruan Tinggi se-Indonesia berkumpul di kampus UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Seminar Nasianal dan dialog interaktif membahas pengembangan profesi hukum. Seminar nasional yang mengangkat tema “Peran Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum Perguruan Tinggi Indonesia dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Pencari Keadilan,” digelar di gedung Prof. RHA. Soenarjo, kampus setempat, 18/9/18. Di forum ini didialogkan keterbukaan akses hukum secara adil untuk semua kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat miskin. Menghadirkan narasumber antara lain; Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nur Wigati, SH., M. Hum., Wakil Kabid. Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto, SH., MH., Wakil Ketua LKBH PT se-Indonesia, Dr. Syafruddin, Alumni Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Ketua DPW APSI DIY, yang juga aktif di LKBH Fakultas Syaria’ah UIN Sunan Kalijaga, Agus Supriyanto, SH., SHI.

Sekretaris Perkumpulan LKBH PT se-Indonesia, Gratianus Prikasetya, SH., MH., dalam laporannya mengawali acara antara lain menyampaikan bahwa, perkumpulan para advokat dari berbagai PTN dan PTS di Indonesia ini dibentuk pada 23/5/17, di kampus Fakultas Hukum UI. Terbentuknya perkumpulan ini diharapkan bisa menjadi pelita bagi terbukanya bantuan hukum untuk melahirkan keadilan perlakukan hukum bagi masyarakat luas. Pertemuan-pertemuan seperti yang berlangsung di kampus UIN Sunan Kalijaga kali ini akan diselenggarakan secara periodik, setelah sebelumnya terselenggara musyawarah nasional di UI dan Universitas Borneo, Tarakan.

Dialog dan musyawarah dalam forum seperti ini akan terus menambah wawasan dan pemahaman asas asas hukum bagi para dosen dan mahasiswa dalam beracara di pengadilan. Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Dr. H. Agus Moh. Najib, M. Ag., dalam sambutannya menambahkan, forum yang lengkap dihadiri para pakar sekaligus praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi ini memperkaya wawasan dan pengalaman bagaimana tahapan, alur dan praktek-praktek beracara di pengadilan yang harus dipahami untuk semua mahasiswanya.

Nurwigati dalam paparannya antara lain menyampaikan, sampai dengan saat ini keadilan hukum di Indonesia belum dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai perkara hukum, terutama masyarakat miskin. Kondisi ini menuntut peran aktif paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum. Paralegal adalah pemula dari profesi advokat yang diperankan oleh orang orang yang memiliki pemahaman yang cukup tentang Hukum. Bisa juga dikatakan sebagai magang advokat (mahasiswa dan alumni baru bidang hukum, LSM). Hingga ditetapkannya Permenkumham No. 1 Tahun 2018, tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, maka LKBH perguruan tinggi perlu mensikapi turunnya Permenkumham ini dengan meningkatkan pemahaman tentang bagaimana tata cara, proses-proses dan kewenangan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, yang secara finansial tidak memiliki dana yang cukup. LKBH perguruan tinggi juga harus proaktif melahirkan banyak paralegal yang mumpuni dalam rangka terus memacu peningkatan jangkauan pemberian bantuan hukum, baik dari kalangan mahasiswa, alumni-alumni baru Prodi Hukum maupun dari kalangan LSM. Peran paralegal dalam hal ini bisa dianggap sebagai pengalaman awal jenjang karier mereka di bidang hukum.

Sementara itu, bantuan hukum dari paralegal yang bisa dilakukan menurut ketentuan berbagai pasal dalam Kemenkumham No. 1 ini diantaranya; secara litigasi, paralegal bisa memberikan bantuan berupa pendampingan advokat dari tingkat penyelidikan dan penuntutan, , pemeriksaan di pengadilan, dan menjalankan kuasa advokat terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan tata usaha negara. Secara non litigasi bantuan bisa berupa; penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negisoasi, pembersayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan perancangan dokumen hukum.

Purwanto dalam paparannya menyampaikan, kepercayaan masyarakat terhadap LKBH perguruan tinggi sebenarnya tinggi. Masyarakat menilai LKBH di kampus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap permasalahan hukum yang dialami masyarakat luas. Namun masyarakat belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana berhubungan dengan LKBH kampus. Oleh karenanya LKBH kampus perlu proaktis mensosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat luas. Sementara itu, anggaran yang menopang segala kegiatan LKBH dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau prasejahtera adalah dari APBN. Namun penyerapan anggaran sampai saat ini masih berkisar pada angka 30% dari anggaran yang disediakan oleh Pemerintah, yakni 54 milyar per tahun. Oleh karenanya sesama LKBH kampus perlu sharing bagaimana manajemen administrasi yang bisa dilakukan agar pencairan anggaran bisa lebih maksimal. LKBH yang sudah berpengalaman perlu menularkan tata caranya., serta memberikan solusi kendala-kendala yang dialami untuk mendapatkan anggaran dari APBN.

Pertemuan para advokat di kampus UIN Sunan Kalijaga kali ini, selain diisi seminar, dilanjutkan dengan musyawarah besar untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dialami di lapangan, dan mendiskusikan solusi bersama setiap permasalahan yang dialami LKBH kampus seluruh Indonesia ini. (Weni)