Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suka Diskusikan Perspektif Hukum Berbagai Negara dalam “The 2nd Annual International Conference On Law and Sharia (AICoLS)”

Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suka mendiskusikan Perspektif Hukum Berbagai Negara dalam “The 2nd Annual International Conference On Law and Sharia (AICoLS),” bertempat di ruang pertemuan gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Rabu, 26/9/18. Narasumber yang hadir di forum ini antara lain: Professor Reiner Schulze dari Munster University, Germany, Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, dan Prof. Drs. H.Ratno Lukito, MA, DCL., dan Prof. Euis Nurlelawati, Ph.D. Ketiganya adalah Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Sementara peserta berasal dari akademisi bidang hukum dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia dan para penggiat keadilan hukum di negeri ini.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan keuangan, yang hadir mewakili Rektor, Dr. Phil Sahiron Syamsudin, Ph.D.,dalam sambutan pembukaan di agenda ini menyampaikan, agenda ini merupakan upaya melahirkan wacana hukum yang mampu memecahkan persoalan-persoalan kontemporer secara komprehensif. Para pembicara diharapkan bisa berkontribusi berdasarkan perspektif masing masing untuk menghidupkan wacana hukun era kini. Terutama Prof. Reiner, paparannya tentu akan membawa peningkatan kajian studi hukum di fakukltas syari’ah.

Perlu dikatahui bahwa UIN Sunan Kalijaga sedang giat membuka lebar-labar wacana keilmuan di semua bidang keilmuan yang dipelajari di kampus ini. Kontribusi wacana keilmuan dari berbagai belahan dunia penting bagi UIN untuk menjadi salah satu World Class University. Banyak profesor dari luar negeri dihadirkan di kampus ini, dari Oxford, Amerika, dari Mc. Gill, Kanada, dari Jerman, Australia, Timur Tengah dan banyak lagi, melalui program-program riset pasca Doktor.

Saat ini UIN Sunan Kalijaga masih memiliki peneliti dari Amerika, Professor Hachan, dari Berlin, Krachan, professor Leper Boll yang mengajar di UIN Suka. Selain itu, mengundang banyak ahli dari berbagai bidang. Dari 2015 sampai 2018 menerima kunjungan para profesor dari jerman. Dari segala bidang, pendidikan, hukum, dst.

UIN Suka juga menyelenggarakan kontes menulis internasional. Dari agenda ini, UIN Suka mengundang banyak profesor luar negeri untuk datang dan mempresentasikan penelitian mereka. Kontes tahun 2017 pemenangnya adalah Professor Martabek dari Amerika, dan kontes menulis internasional II tahun ini pemenangnya adalah Omar Edaibat, Ph.D., dari Mc. Gill University, Canada, demikian jelas Sahiron.

Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum, Dr. Sri Wahyudi, M. Ag., menambahkan, konferensi kali ini diselenggarakan dalam rangka Internasionalisasi Jurnal Asy Syir’ah tahun 2019. Selain 4 narasumber di atas, ada 12 narasumber lagi, baik perorangan maupun kelompok dari berbagai perguruan tinggi yang artikelnya terpilih untuk dipresentasikan dari sekian banyak artikel yang masuk ke panitia. Yakni: Dr. Muhrisun, S. Ag., BSW., M. Ag., (UIN Sunan Kalijaga), Dr. Sri Warjiyati (UIN Sunan Ampel), M. Zainor Ridha, (UIN Banten), Muhammad Adji Rahardian Utama dan Muhammad Reza, Muhammad Fakhri Husein, SE., M. Si., (UIN Sunan Kalijaga), Budi Juliandri, (IAIN Langsa Aceh), Salsabila Fakhriyah dan Vanie Shavira (UNNES Semarang), Hartini Atikasari dan Btari Amira (Unnes Semarang), Dr. Sri Wahyuni, M. Ag., M. Hum., (UIN Sunan Kalijaga), Jihadul Hayat (UIN Sunan Kaliaga), Nindya Putri dan Maqfiralzzata Nafsiah (UNNES Semarang), Siti Faridah, Laila Afiyani, dan Wahyuningtyas (UNNES Semarang). Konferensi Internasional kali ini membahas banyak isu di bidang (hukum ekonomi syari’ah, obligasi, hukum keluarga, kiriminal dan sebagainya). hukum dalam berbagai perspektif (filosofis, sosiologis, hukum konvensional, maupun hukum Islam), dan masalah2 kontemporer. Di harapkan agenda kali ini memperluas wawasan implementasi hukum berbagai negara yang dilingkupi budaya setempat, sebagai referensi berbagai riset yang tengah dilakukan di kampus UIN Sunan Kalijaga.

Setelah didiskusikan mendalam dan disempurnakan melalui dialog dalam forum ini, artikel nantinya akan diterbitkan di Jurnal Asy Syir’ah dalam versi Bahasa Inggris, demikian jelas Dr. Sri Wahyuni.

Sementara itu, dalam paparannya Prof. Dr. Reiner Schulze antara lain menyampaikan tentang kontrak. Di Eropa inti dari hukum adalah kontrak, katanya. Kontrak dibuat untuk melindungi pihak pihak yang diposisikan lemah. Dalam perjanjian hukum terkadang yang satu dalam posisi lebih berpengalaman, maka kotrak utuk melindungi pihak yang tidak/kurang berpengalaman, agar posisi perjanjian bisa setara dan tidak ada yang dirugikan.

Di Jerman pelaksanaan hukum kotrak didasarkan pada hukum baru Law of Modernization Obligation. Hukum kontrak ini berdasark konvensi PBB, 1980, dan sudah ditandatangi 85 negara. Konvensi PBB ini menjadi acuan negara-negara yang melakukan reformasi di bidang hukum, termasuk Indonesia. Sementara dalam hal hukum kontrak konsumen, Jerman mengikuti Hukum Uni Eropa. Menyusul adanya revolusi digital, kini hukum kotrak dikontribusikan untuk e-commerc. Melalui forum ini, pihaknya ingin banyak berdiskusi untuk mengintensifikasikan hukum kontrak dalam Islam dan Barat, sehingga diperoleh kesepakatan kotrak yang lebih berkeadilan, di era yang kontemporer dengan permasalahan yang semakin kompleks ini, jelas Prof. Reiner.

Prof. Khairuddin memaparkan tentang keadilan hukum dalam relasi suami istri. Menurutnya, KHI ini diantaranya mengatur persamaan hak suami istri, kewajiban suami istri terhadap anak, hak dan kewajiban istri, kewajiban suami, tentang monogami maupun poligami. Semua sudah diatur secara jelas dalam upaya melahirkan ralasi-ralasi yang berkeadilan. Namun dalam prakteknya, ada faktor – faktor tertentu yang membuat aturan hukum tidak ditegakkan. Inilah yang perlu didiskusikan panjang lebar, sehingga diperoleh pemahaman untuk melahirkan kesepakatan hukum yang mengayomi semua pihak dalam relasi keluarga.

Sementara itu, Prof. Ratno Lukito, dalam makalahnya; Constitution and Religion: Contesting the Theory of Religious Establishment and Freedom in Indonesia mengungkapkan bahwa, di Indonesia menurut pemahaman Prof. Ratno, posisi negara dan agama tidak bisa diperdebatkan. Namun realistisnya masih banyak diperdebatkan, karena masih banyak hal yang menjadi masalah. Misal; keputusan-keputusan yang melanggar hak personal, 8 model continum hukum dan agama, Sekular dan religious, Ingonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, namun jika melihat hubungan konstitusi dengan agama, masih menjadi debat yang besar. Dan ini sudah menjadi debat selama 73 tahun. Mawakili umat Muslim Ratno mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi, karena relasi Agama dan negara sudah terwujud dalam Pancasila. Maka yang perlu dikedepankan adalah dialog/musyawarah, bukan perdebatan (Weni, Habib)