Apa Kabar Tindak Pidana Narkotika pada Anak?

Ikatan Keluarga Alumni UIN Sunan Kalijaga Ilmu Hukum (IKASUKA Ilmu Hukum) menyelenggarakan diskusi yang bertajuk “Tindak Pidana Narkotika Pada Anak”. Acara ini diselenggara di Student Center Lantai II UIN Sunan Kalijaga pada hari Minggu, 16 Desember 2018. Acara yang dikemas dengan santai tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga. Acara ini juga didukung oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum (HMPS-IH) UIN Sunan Kalijaga.

Acara tersebut menghadirkan seorang narasumber Dendy Zulkarnain Rangkayobasa, S.H (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran yang juga alumni Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga). Hadir sebagai moderator yakni Koordinator Divisi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga IKASUKA Ilmu Hukum Moh. Khalilullah A. R., S.H. yang juga kini menjadi salahsatu mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dewasa ini, tidak bisa disangkal lagi bahwa Narkotika merupakan obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia, kecuali digunakan sebagai bahan penelitian dan mendapatkan rekomendasi dari seorang dokter. Selain itu, narkotika dapat mengakibatkan candu bagi penggunanya, yang itu dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran dan bahkan lebih mirisnya adalah bisa mengakibatkan meninggal dunia.

Menurut Dendy Zulkarnain Rangkayobasa, saat ini banyak terjadi penyalahgunaan narkotika, bukan hanya terjadi di kalangan dewasa saja, tetapi juga dikalangan anak-anak dan remaja. Dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika pada anak, kata Dendy, saat ini belum ada Undang-Undang yang mengaturnya secara spesifik dalam penegakannya.

Semua pengguna, ucap Dendy, baik dari kalangan anak-anak, remaja, maupun dewasa dalam penegakan tidak ada yang dibedakan. “Yang perlu diketahui bahwa penyalahgunaan obat terlarang ini bukan hanya terjadi pada kalangan mahasiswa saja, banyak juga terjadi pada anak-anak,” ujarnya.

Menurut Dendy, penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada anak-anak beragam faktor yang menjadi penyebabnya. “Itu disebabkan oleh banyak faktor. Tapi, yang paling berpengaruh adalah budaya atau pergaulan dari seorang anak sendiri. Dan hingga akhirnya, ia sendiri yang membawa pada jeratan hokum,” tegas pemuda yang juga kini kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari ini.

Di kalangan anak-anak, beber Dendy, yang sering beredar adalah obat dimonik, biasanya digunakan sebagai obat penenang. Pada tahun 2008 dan tahun-tahun sebelumnya banyak beredar di toko-toko dan apotek. Sejak tahun 2009 ditetapkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dimonik ada dalam penggolongan Narkotika. “Sejak tahun itu dimonik tidak lagi beredar sembarangan, siapapun yang ingin menggunakannya harus menggunakan resep dari dokter. Itulah salah satu sumbangsih negara dalam mengatasi maraknya pengguna narkoba di kalangan remaja dan anak,” terangnya.

Kendatipun demikian, Dendy menyadari bahwa UU Nomor 35 tahun 2009 tersebut belumlah sempurna untuk mengentaskan masalah penyalahgunaan obat terlarang tersebut. “Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua untuk senantiasa menyuarakan bahayanya mengkonsumsi obat terlarang tersebut, terlebih lagi menyuarakan akan sanksinya. Dengan niatan supaya masyarakat Indonesia pada umumnya jera dan tidak melakukan hal demikian,” tuturnya.

Dalam momentum yang sama, Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H. mengatakan bahwasannya kita harus bahu membahu terus mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak. “Disadari atau tidak penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat-masyarakat perkotaan, pelosok-pelosok negeri juga kini mulai tidak tabu lagi dalam penyalahgunaan narkoba,” cetus Jamil.

Bahkan, kata Jamil, tidak jarang pemakaian narkoba dijadikan sebagai ajang pertanda kelelakian. “Mau tidak mau, anak-anak atau pemuda yang tidak kuat iman untuk menolak juga terbawa arus dalam penyalahgunaan tersebut,” tutupnya.

Acara tersebut, selain dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, hadir juga mantan Ketua BEM Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Alfan Alfian, S.H., M.H., Ketua HMPS-IH UIN Sunan Kalijaga Saiful Bari, dan juga Pengamat Hukum Lingkungan pada Pusat Studi Pemuda Nusantara (PUSPARA) Abidin. [Nurul]