Lembaga Sertifikasi UIN Suka adakan Pelatihan Asesor Kompetensi

Dalam rangka mempersiapkan dan menghasilkan tenaga-tenaga Asesor Kompetensi di LSP UIN Sunan Kalijaga yang mampu memberikan uji kompetensi terhadap peserta uji (mahasiswa) dalam ruang lingkup kompetensi sesuai bidang masing-masing, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan pelatihan Asesor Kompetensi. Pelatihan diselenggarakan atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berlangsung selama 5 hari yakni dari tanggal 3 hingga 7 Februari 2020 di Hotel New Saphir Yogyakarta, berdasarkan keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 174.4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis materi uji kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga.

Menurut Dr. Yani Tri Wijayanti, M.Si,. selaku ketua LSP UIN Sunan Kalijaga yang juga sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, dengan adanya pelatihan ini, beliau berharap Lisensi LSP UIN Suka segera turun. Sehingga, apabila lisensi sudah ada, LSP bisa segera melakukan uji kompetensi pada mahasiswa yang akan lulus atau wisuda. Selain itu, LSP juga bisa membekali mahasiswa tersebut dengan Sertifikat Kompetensi dari BNSP. Selain itu, Yani menambahkan bahwa UIN Sunan Kalijaga merupakan satu-satunya universitasyang mempunyai LSP di lingkungan PTKIN.

Dalam pelatihan kali ini menghadirkan master asesor, yakni Dra. Lisa Natalia, M.Sc., Ph.D, Dimas Andyan, B.IT., M.M., Rony Wardhana, SE., M.Ak., CPAI., dan Ratih Maharani, S.Pd., M.Pd.

Dalam paparannya, Dra. Lisa Natalia, MS, Ph.D.,menjelaskan bahwa asesor bertugas untuk mengetahui kompetensi terkait dengan bagaimana individu memiliki kemampuan dan kewenanagan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.

Knowledge, skill dan attitude adalah ranah dari kompetensi dan harus memiliki ketiganya. Asesor harus memiliki sertifikat teknis dari BNSP. Asesor bertugas untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas dan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya lagi, bukti kompetensi tidak langsung didapatkan dari bagaimana seseorang mengerjakan tugas (teliti, rapi) atau portofolio. Pengambilan keputusan didasarkan oleh Persyaratan dasar sesuai skema adalah syarat dari pemohon sertifikasi terhadap penguji. Aspek kritis atau aspek penting yaitu aspek yang tidak boleh dilanggar dan harus akurat di setiap unitnya.

Terlihat hadir dalam pembukaan pelatihan tersebut, Senin (3/2/20), antara lain Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. H.Waryono, M.Ag., Dosen dari Pascasarjana, Dosen dari Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dosen Fakultas Sains dan Teknologi, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, serta Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora. (Nurul/Tri)