UIN Sunan Kalijaga FGD Kerja Sama Diklat Dengan Balai Diklat Keagamaan

UIN Sunan Kalijaga melalui Layanan, Tugas dan Fungsi Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) menyelenggaarakan Focus Group Discussion (FGD) penyelenggaraan Diklat Kompetensi ASN bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang. Kegiatan ini berlangsung di Balai Diklat Keagamaan Semarang, 13/3/2023.

Kegiatan ini diikuti oleh ASN Layanan, Tugas dan Fungsi OKH UIN Sunan Kalijaga dan para Widya Iswara Balai Diklat Keagamaan Semarang, dibersamai Disambut Kepala Balai, Dr. Muchamad Toha, S.Ag , M.Si., dan Koordinator Widya Iswara, Dr. Wahib Amsyal.

Kepada humas usai pelaksanaan FGD, Koordinator Layanan, Tugas dan Fungsi OKH UIN Sunan Kalijaga, Sri Puspita Murni, S.E., M.M., menyampaikan, bahwa FGD kali ini membahas rancangan kegiatan jangka pendek dan prioritas, serta rancangan jangka Panjang dan berkelanjutan dari kerja sama antara UIN Sunan Kalijaga dengan Balai Diklat Keagamaan semarang. Menurut Sri Puspita Murni telah ditetapkan rencana jangka pendek dan prioritas, yakni: Rencana kerja-sama pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan potensi Calon Dosen Tetap bukan ASN (DTBPNS). Sementara Rancangan Jangka Panjang dan berkelanjutan dapat terselenggaranya kerja sama Diklat untuk seluruh SDM di lingkup UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, baik untuk SDM ASN dan SDM Non ASN.

Menurut Sri Puspita Murni, SE, MM ke depan melalui rancangan jangka Panjang ini diharapkan dapat dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk ASN di lingkup UIN Sunan Kalijaga sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN, dalam rangka mewujudkan pengelolaan Lembaga perguruan tinggi yang semakin baik.

“Program-program pendidikan dan pelatihan untuk ASN di lingkup UIN Sunan Kalijaga ini harus terlaksana, karena ini sudah menjadi target Rektor yang sudah ditetapkan dalam perjanjian dengan Dirjen Pendis dalam mewujudkan ASN yang profesional. Dan itu semua hanya bisa dicapai melalui Pendidikan dan pelatihan ASN secara berkelanjutan. Sementara Pendidikan dan pelatihan ini merupakan satu diantara empat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN yang eksis. Keempat syarat itu adalah: Pendidikan (kualifikasi), Diklat (kompetensi), Kinerja (SKP), Disiplin (hukuman disiplin),” demikian jelas Sri Puspita Murni, SE., MM. “Zero hukuman disiplin membuktikan profesionalitas ASN,” imbuhnya.

Menurut Sri Puspita Murni, SE.,MM melalui FGD kerja-sama Pendidikan dan Pelatihan dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang ini dicapai kesepakatan untuk segera melaksanakan Diklat berkesinambungan, sebagai upaya dari Layanan, Tugas dan Fungsi OKH UIN Sunan Kalijaga dalam mewujudkan ketercapaian target perjanjian kinerja Rektor dengan Dirjen Pendis. (Weni)