3 (1)_11zon.jpg

Jumat, 14 November 2025 16:07:00 WIB

0

Bertekad Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Berintegritas, UIN Sunan Kalijaga Siap Uji Publik Keterbukaan Informasi

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil melaju ke tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Capaian ini menandai komitmen kuat kampus tersebut dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keikutsertaan UIN Sunan Kalijaga dalam uji publik merupakan hasil dari serangkaian proses penilaian yang ketat. Dari total nilai kuesioner maksimal 80, UIN Sunan Kalijaga berhasil memperoleh nilai 78,56, sehingga dinyatakan layak mengikuti uji publik yang akan dilaksanakan 18–20 November 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Dalam proses seleksi, hanya badan publik yang mencapai passing grade 60 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan uji publik. Dari seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, tercatat hanya 13 PTKIN yang diundang untuk mengikuti tahapan uji publik tersebut.

Hal tersebut terjadi karena dalam Upaya menindak lanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UIN Sunan Kalijaga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Januari 2025. Selain itu, PPID UIN Sunan Kalijaga juga mengembangkan laman resmi ppid.uin-suka.ac.id sebagai kanal utama layanan informasi publik.

Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai data dan dokumen sesuai dengan klasifikasi informasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Selain layanan daring, PPID UIN Sunan Kalijaga juga menyediakan layanan tatap muka (offline) yang berlokasi di lobi Gedung Pusat Administrasi Umum, Lantai 1, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses informasi bagi publik.

Sebelum dinyatakan lolos ke tahap uji publik, PPID UIN Sunan Kalijaga telah melalui sejumlah tahapan yang disiapkan oleh Komisi Informasi Pusat, mulai dari sosialisasi, monitoring kuesioner, penilaian, hingga klarifikasi.

Dalam pelaksanaan kerja teknis, tim PPID UIN Sunan Kalijaga didampingi oleh Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Syaifullahil Maslul, M.H. Proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangkaian penilaian menuju Uji Publik Keterbukaan Informasi. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai wujud kesungguhan UIN Sunan Kalijaga dalam memastikan setiap indikator keterbukaan informasi terpenuhi secara optimal.

Selanjutnya, Uji Publik menjadi fase penentu, di mana atasan PPID dari masing-masing lembaga mempertanggungjawabkan sejauh mana prinsip keterbukaan informasi telah diterapkan secara nyata dan terukur.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral perguruan tinggi untuk melayani masyarakat dengan jujur dan profesional,” ujar Rektor UIN Sunan Kalijaga sekaligus atasan PPID,  Prof. Noorhaidi Hasan.

Rektor juga menyambut dengan antusias uji public ini dan menyatakan kesiapanya. “UIN Sunan Kalijaga siap mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola universitas yang transparan dan berintegritas,” tegasnya,

Keberhasilan lolos ke tahap uji publik membawa UIN Sunan Kalijaga selangkah lebih dekat menuju Visitasi dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Tahapan ini akan menentukan posisi dan klasifikasi tingkat keterbukaan lembaga publik secara nasional.

“Keberhasilan UIN Sunan Kalijaga lolos ke tahap Uji Publik merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim PPID dan dukungan lintas unit di lingkungan universitas. Proses ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan informasi di kampus kami berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Ketua PPID UIN Sunan Kalijaga, yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Mochamad Sodik.

Bagi UIN Sunan Kalijaga, keterbukaan informasi publik tidak dimaknai semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian integral dari tata kelola universitas yang baik (good university governance). Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan dalam setiap proses pelayanan publik di lingkungan universitas. (humassk)