Lokakarya Lisensi Creative Commons di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Creative Commons Indonesia (CCID), sebagai perwakilan lokal dari Creative Commons Internasional, bekerja sama dengan Fakultas Saintek UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan lokakarya lisensi Creative Commons, 15/619, dengan tema “Mengenalkan Hak Cipta, Budaya Berbagi dan Lisensi Creative Commons (CC) Melalui Permainan,” bertempat di ruang Ibnu Sina Fakultas Saintek, kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam press release yang diterima humas UIN Sunan Kalijaga, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Muhammad Ja’far Luthfi, M. Si., menyampaikan, Wahyu Setioko selaku pemateri sekaligus perwakilan CCID memaparkan tiga poin utama yakni mengenalkan hak cipta, budaya berbagi pengetahuan dan karya kreatif, dan yang terakhir mengenai lisensi CC. Selama pemaparan berlangsung peserta juga dilibatkan dengan beragam permainan yang merepresentasikan ketiga poin utama materi.

Pada pembahasan hak cipta peserta diminta untuk membuat karya berupa gambar dalam secarik kertas kemudian diberi judul, nama pencipta, dan menceritakan kepada peserta lain mengenai karya tersebut. Kemudian, pemateri menjelaskan bahwa karya yang dibuat oleh peserta merupakan salah satu objek pelindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC 2014). Ciptaan wajib diwujudkan dalam bentuk nyata dan pelindungan hak cipta bersifat otomatis ketika ciptaan diumumkan. Pemateri juga menjelaskan tentang hak eksklusif apa saja yang dimiliki pencipta serta masa berlaku pelindungan hak cipta.

Selain itu, terdapat pula penjelasan tentang dua jenis lisensi hak cipta yakni lisensi hak cipta tertutup (all rights reserved/ seluruh hak dipertahankan) dan lisensi hak cipta terbuka (some rights reserved/ beberapa hak dipertahankan). Lisensi hak cipta berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pengguna ciptaan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengguna terhadap suatu ciptaan. Misalnya pada lisensi tertutup pengguna diwajibkan meminta izin langsung kepada pencipta dalam melaksanakan penggunaan maupun penyebaran dan/atau penggandaan ciptaan.

Materi kedua adalah penjelasan mengenai budaya berbagi pengetahuan dan karya kreatif. Materi disampaikan melalui permainan bernama plastik ajaib. Pada permainan ini peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan diberi tantangan untuk membalik bagian plastik yang dipijak bersama tanpa keluar dari plastik tersebut. Salah satu sisi plastik diterangkan sebagai karya-karya ciptaan peserta dan sisi sebaliknya sebagai manfaat karya-karya tersebut. Di akhir permainan, pemateri menjelaskan bahwa sisikarya dan sisi manfaat tersebut diibaratkan sebagai sumber daya bersama. Sumber daya bersama adalah sumber daya yang berasal dari siapapun dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun secara bebas. Dengan adanya teknologi internet pemanfaatan sumber daya digital bersama terjadi lebih cepat menembus batas-batas negara. Melihat keadaan tersebut penerapan lisensi tertutup dianggap dapat menyulitkan aktivitas berbagi pengetahuan dan karya kreatif sebagai sumber daya bersama.

Materi terakhir membahas tentang lisensi CC. CC sebagai organisasi nirlaba membantu siapa saja yang ingin membagikan pengetahuan atau karya kreatif dengan mekanisme perizinan legal yang sederhana. Mekanisme ini dianggap memungkinkan keberadaan dunia yang lebih adil, dengan kemudahan akses, dan lebih inovatif. CC bekerja dengan anggota komunitas dari seluruh dunia untuk menciptakan sumber daya bersama yang dapat dimanfaatkan kembali, berbasis kolaborasi, dan rasa terima kasih. CC menyediakan lisensi hak cipta terbuka (some rights reserved/ beberapa hak dipertahankan) yang bernama sama yakni lisensi CC, pihak-pihak yang membagikan karyanya dengan lisensi CC telah memberikan izin penggunaan karya secara langsung dengan batasan-batasan yang telah ditentukan.

Setelah penjelasan mengenai empat ketentuan lisensi CC yakni BY, SA, NC dan ND, dijelaskan pula enam pilihan lisensi CC yakni CC BY (Atribusi), CC BY-SA (Atribusi-BerbagiSerupa), CC BY-ND (Atribusi-TanpaTurunan), CC BY-NC (Atribusi-Non komersial), CC BY-NC-SA (Atribusi-Non Komersial-BerbagiSerupa), dan CC BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan). Permainan yang dimainkan pada bagian lisensi CC yakni tiap-tiap kelompok harus menjawab beberapa pertanyaan dari pemateri dalam format studi kasus dan menentukan lisensi CC mana yang layak diterapkan pada studi kasus tersebut. Terakhir peserta diajak membuat simulasi video dengan bahan foto, representasi suasana, dan teks yang berasal dari ciptaan-ciptaan berlisensi CC.

Menurut Ja’far Luthfi, dari aktivitas tersebut dapat dilihat betapa mudahnya kolaborasi dan pemanfaatan ciptaan konten berlisensi CC terjadi. Setiap pemanfaatan konten tidak perlu melalui mekanisme izin konvensional yang rumit, karena lisensi CC telah memberikan izin langsung dari pencipta karya dengan beberapa kondisi tambahan yang wajib ditaati pengguna karya. Pihaknya berharap setiap materi dalam lokakarya kali ini bisa dikembangkan dengan optimal di Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga. (Weni)