GURU BESAR FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI IKUTI SIDANG PBB DI JENEWA.

Yogyakarta, Prof Alimatul Qibtiyah, Ph.D. Guru Besar dalam Biadang Kajian Gender pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga dan juga sebagai Komisioner Komnas Perempuan Republik Indonesia berkesempatan hadir pada Sidang Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) Sesi ke-140 terkait pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Pemerintah Indonesia pada 11-12 Maret 2024 di Jenewa.

Kovenan ini telah diratifikasi Pemerintah RI melaluiUndang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 oleh karenanya Indonesia wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kovenan ini. Pemerintah RI telah menyerahkanInitial Reportsekaligus laporan periodik pertama pada 2012. Artinya kali ini sidang kedua setelah 12 tahun dari reviu sebelumnya.

Komite ICCPR menyimpulkan rekomendasi yang penting menjadi perhatian Negara Pihak dalam bentuk concluding observation didasarkan pada laporan dan jawaban pemerintah Indonesia, laporan dan masukan berbagai pihak termasuk Lembaga HAM Nasional dan juga organisasi masyarakat sipil.

“Laporan independen Komnas Perempuan mengangkat 14 (empat belas) isu utama yang diharapkan akan menjadi komitmen Pemerintah Indonesia ke depan untuk ditindaklanjuti. Keempat belas isu tersebut adalah

  1. regulasi dan kebijakan;
  2. non-diskriminasi;
  3. counter terorism’
  4. pelanggaran HAM yang berat masa lalu;
  5. kesetaraan gender;
  6. kekerasan terhadap perempuan ;
  7. kesehatan reproduksi dan aborsi aman;
  8. hak untuk hidup;
  9. hak untuk bebas dari penyiksaan;
  10. migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan;
  11. peradilani independen dan adil;
  12. kebebasan beribadah dan berkeyakinan;
  13. kebebasan berekspresi dan
  14. hak minoritas”, kata Prof. Alim dalam rilis jelang sidang 8 Maret lalu.

Selain mengikuti sidang ICCPR, Prof. Alim juga memenuhi undangan dari Bahai International Coomunity, kantor Franciscan Internasional salah satu organisasi internasional yang fokus pada advokasi kelompok marjinal di Genewa dan juga PTRI (Permanent Representative Republik Indonesia).

Prof Alim sangat berharap, dengan adanya sidang hak sipil dan politik ini, pemerinntah Indonesia dapat mengimplementasikan hasil rekomendasi yang dihasilkan oleh Komite PBB, karena pada dasarnya tidak boleh siapapun mencerabut hak individu dan kelompok. Semoga Indonesia menjadi lebih baik. Aamin. menutup dalam rilisnya (Tim Humas)