Evaluasi AMI : Auditor Wajib Menjaga Kualitas Pendidikan Kampus

Sebagai usaha meningkatkan kualitas dan memenangkan persaingan global, perguruan tinggi dituntut untuk beroperasi lebih efektif dan efisien untuk menghasilkan lulusan yang unggul secara konsisten. Salah satu cara untuk menjaga konsistensi standar mutu adalah dengan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pelaksanaan SPMI adalah penentu peningkatan mutu pendidikan tinggi yang selaras dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu siklus dari SPMI.

AMI merupakan kegiatan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi terutama mutu secara berkelanjutan yang prosesnya melalui penilaian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi.

“Dalam mencapai standar mutu harus ada prestasi tertentu. Tahapannya tidak hanya check to do tetapi harus ada achievement dari proses tersebut. Target harus dicapai oleh masing-masing unit yang ada di UIN Sunan Kalijaga untuk mencapai standar mutu. LPM mengadakan kegiatan review ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga kualitas pendidikan perguruan tinggi kita,” ujar Dr. H.M. Fakhri Husein, M.Si. saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan Evaluasi Program Audit Mutu Internal UIN Sunan Kalijaga di Hotel Atria Magelang (16/11/21).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh auditor di lingkungan UIN Sunan Kalijaga ini, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Dr. Fakhri menambahkan bahwa 114 auditor sudah banyak progresnya. Pada bulan Agustus 2021, UIN Sunan Kalijaga juga sudah submit borang AUN-QA untuk 2 prodi Fakultas Dakwah & Komunikasi. Satu prodi ada juga yang sedang berproses dalam penulisan borang akreditasi ASIIN. ASIIN sendiri diketahui merupakan sebuah lembaga akreditasi internasional yang berasal dari Jerman untuk bidang studi teknik, ilmu komputer, ilmu alam, dan matematika..

Dr. Fakhri menuturkan jika akreditasi ini merupakan proses Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi terdiri dari 5 tahapan, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau yang disingkat menjadi PPEPP.

Pada tahun 2022, UIN Suka akan melaksanakan asesmen Akreditasi Internasional FIBAA (Foundation for International Business Administration Accreditation). FIBAA merupakan agen Eropa yang berorientasi internasional untuk penjaminan dan pengembangan kualitas dalam pendidikan tinggi. Jika berhasil, prodi-prodi yang terakreditasi internasional otomatis akan terakreditasi Unggul.

"Selama 3 hari dari tanggal 16-18 November 2021, kami mengajak auditor untuk menindaklanjuti revisi dokumen mutu oleh PSMF/P/U beberapa waktu lalu dan membutuhkan peran sinergitas dari semua sivitas akademika sehingga UIN Suka meraih predikat unggul tanggal 12 Oktober 2021 kemarin. Terima kasih atas kerjasamanya. Karena, salah satu peran auditor sebagai perpanjangan tangan LPM, yakni wajib menjaga kualitas pendidikan di kampus UIN Sunan Kalijaga", tutur Dr. Fakhri. (Nurul)