Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 pada Minggu (12/1/2025). Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi dari total 37.849 peserta yang mengikuti proses rekrutmen ini.
Dikutip dari website Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan ketat. Para peserta bersaing untuk mengisi 20.772 formasi yang tersedia melalui berbagai tahapan seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, praktik kerja, sikap kerja, serta wawancara terkait moderasi beragama.
“Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos, sementara 18.993 lainnya tidak memenuhi kriteria seleksi, dan 1.635 peserta tidak hadir atau tidak menyelesaikan seluruh tahapan seleksi,” ungkap Ali Ramdhani pada Minggu (12/1/2025) di Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyediakan 94 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 peserta dinyatakan berhasil lolos seleksi.
Sementara itu, hasil seleksi dapat diakses melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang lolos adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, termasuk Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024.
Peserta yang keberatan dengan hasil seleksi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN pada 13-15 Januari 2025. Hasil dari masa sanggah akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025.
Wawan Djunaedi mengingatkan agar semua peserta membaca dan mematuhi seluruh ketentuan yang tertera dalam pengumuman. “Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan selama proses pendaftaran, pemberkasan, atau setelah pengangkatan, akan dikenakan sanksi tegas. “Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status mereka sebagai CPNS atau PNS,” tambahnya.
Kemenag juga mengimbau seluruh pelamar untuk terus memantau perkembangan informasi terkait proses seleksi melalui situs resmi dan media sosial Kementerian Agama. (Tim Humas)