WhatsApp Image 2026-06-10 at 16.34.35.jpeg

Kamis, 11 Juni 2026 14:49:00 WIB

0

Empat Dekade Menjaga Nalar Hukum Islam, Jejak Intelektual Prof. Syamsul Anwar di UIN Sunan Kalijaga

Ada rasa kehilangan setiap kali seorang guru besar memasuki masa purnatugas. Begitu pula ketika Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., Guru Besar Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, resmi memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 setelah mengabdi lebih dari empat dekade.

Bagi banyak orang, pensiun sering dimaknai sebagai perpisahan. Namun bagi seorang akademisi seperti Prof. Syamsul Anwar, pensiun sesungguhnya tidak pernah benar-benar berarti pergi. Sebab, jauh sebelum masa tugas formalnya berakhir, ia telah mewariskan sesuatu yang jauh lebih panjang usianya daripada jabatan dan masa kerja, yakni tradisi keilmuan, cara berpikir, dan fondasi intelektual yang terus hidup dalam karya-karya, murid-murid, serta institusi yang pernah dibangunnya.


Selama lebih dari 43 tahun, Prof. Syamsul Anwar menjadi bagian dari denyut intelektual Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia mengenal fakultas itu dari berbagai peran, sebagai mahasiswa, dosen, dekan, hingga guru besar. Dari institusi yang membesarkan sekaligus dibesarkannya itu, Prof. Syamsul menjelma menjadi salah satu tokoh penting dalam pengembangan metodologi hukum Islam di Indonesia, terutama melalui kontribusinya dalam pembaruan dan penguatan kajian ushul fikih kontemporer.

Prof. Syamsul berhasil menjembatani khazanah klasik Islam dengan kebutuhan hukum masyarakat modern. Ketika banyak kajian hukum Islam berhenti pada pembacaan teks, Prof. Syamsul berusaha membawa ushul fikih ke ruang yang lebih luas, menjawab persoalan perubahan sosial, tata kelola kelembagaan, lingkungan hidup, disabilitas, kebencanaan, hingga berbagai problem kemanusiaan kontemporer.

Melalui berbagai karya akademiknya, ia memperkenalkan dan mengembangkan teori pertingkatan norma dalam hukum Islam. Gagasan ini menjelaskan bahwa syariat tidak hanya berisi aturan-aturan praktis, melainkan memiliki struktur yang bertingkat, mulai dari nilai-nilai dasar, asas-asas hukum, hingga ketentuan operasional. Dengan cara pandang tersebut, hukum Islam dapat tetap berakar pada prinsip-prinsip wahyu sekaligus adaptif terhadap perubahan zaman.

Sepintas mengenai Prof. Syamsul. Ia lahir di Midai, Kepulauan Riau, 70 silam, menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, ia memperluas cakrawala akademiknya melalui program studi di Universitas Leiden, Belanda, pada 1989–1990. Ia juga mengikuti program pembelajaran bahasa Inggris di SOAS London University.

Pengalaman internasional tersebut mempertemukannya dengan tradisi akademik Barat yang kritis dan metodologis. Namun alih-alih meninggalkan akar keilmuan Islam, pengalaman itu justru memperkaya pendekatan intelektualnya.

Pada tahun 2001 ia meraih gelar doktor melalui disertasi berjudul Epistemologi Hukum Islam dalam al-Mustashfa Karya al-Ghazali. Penelitian tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan penting dalam pengembangan pemikiran hukum Islam yang menghubungkan warisan klasik dengan kebutuhan masyarakat modern.

Di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, Prof. Syamsul tidak hanya dikenal sebagai ilmuwan, tetapi juga sebagai pemimpin akademik.

Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah periode 1999–2003, sebuah masa yang tidak mudah karena bertepatan dengan era transformasi pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Pada masa itulah berbagai pembaruan akademik mulai dirintis untuk memperkuat posisi Fakultas Syariah sebagai pusat kajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika sosial.

Dalam acara pelepasan purnatugas yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum pada 10 Juni 2026, ia mengenang salah satu pelajaran terpenting selama menjadi dosen.

"Banyak pertanyaan mahasiswa yang tidak bisa langsung dijawab di kelas. Justru karena pertanyaan itulah kita terdorong mencari, belajar lagi, dan menambah pengetahuan," ujarnya.

Kalimat sederhana itu seolah merangkum watak intelektual Prof. Syamsul selama ini, seorang akademisi yang tidak pernah merasa selesai belajar.

Di luar kampus, pengaruh Prof. Syamsul juga sangat besar dalam kehidupan intelektual Muhammadiyah. Sejak dekade 1980-an, ia aktif di Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan pemikiran hukum Islam dalam salah satu organisasi masyarakat keagaman tersbesar di Indonesia tersebut

Ia terlibat dalam pengembangan metodologi istinbāṭ hukum Muhammadiyah dan menjadi salah satu tokoh penting yang memperkuat pendekatan tarjih Muhammadiyah agar tetap berpijak pada sumber-sumber Islam sekaligus mampu merespons realitas kontemporer.

Berbagai keputusan dan panduan keagamaan Muhammadiyah dalam isu-isu modern, mulai dari lingkungan hidup, kebencanaan, disabilitas, tata kelola organisasi, hingga problem sosial kemasyarakatan, tidak lepas dari kontribusi pemikirannya.

Kepercayaan Muhammadiyah terhadap kapasitas intelektualnya juga tercermin ketika ia dipercaya menjadi anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027.

Warisan Prof. Syamsul sesungguhnya tidak hanya dapat dihitung dari jumlah buku, artikel, atau jabatan yang pernah diembannya. Ia mengajarkan bahwa hukum Islam tidak cukup dibaca secara tekstual. Ia harus dipahami secara komprehensif, integral, dan bertingkat. Ia harus mampu berdialog dengan ilmu pengetahuan lain. Ia harus berani menjawab pertanyaan-pertanyaan baru yang lahir dari perubahan masyarakat.

Karena itu, ketika masa pensiun akhirnya tiba, yang sesungguhnya terjadi bukanlah berakhirnya perjalanan seorang ilmuwan. Sebaliknya, inilah saat ketika warisan intelektualnya semakin menemukan kehidupan baru melalui para murid, kolega, peneliti, dan generasi penerus yang melanjutkan jejak pemikirannya.

Prof. Syamsul Anwar mungkin telah menuntaskan masa pengabdian formalnya di kampus yang dicintainya. Namun selama ushul fikih terus diajarkan, selama hukum Islam terus dikembangkan untuk menjawab persoalan zaman, dan selama karya-karyanya masih dibaca di ruang-ruang akademik, sesungguhnya ia tidak pernah benar-benar meninggalkan panggung keilmuan.(humassk)