WhatsApp Image 2026-06-11 at 14.42.02(1).jpeg

Kamis, 11 Juni 2026 14:56:00 WIB

0

Pemikiran Prof. Syamsul Anwar, Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ketika Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. memasuki masa purnatugas setelah lebih dari empat dekade mengabdi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang sesungguhnya sedang dikenang bukan hanya perjalanan seorang guru besar. Lebih dari itu, publik sedang melihat kembali jejak pemikiran seorang ilmuwan yang selama puluhan tahun ikut membentuk perkembangan hukum Islam Indonesia.

Jejak itu tidak hanya terekam dalam ruang kuliah, forum akademik, atau sidang-sidang tarjih Muhammadiyah. Ia juga hidup dalam puluhan buku dan artikel ilmiah yang ditulisnya sepanjang karier akademik.

Bagi kalangan akademik, Prof. Syamsul dikenal sebagai sarjana hukum Islam Indonesia yang konsisten mengembangkan ushul fikih sebagai disiplin yang tidak hanya membahas metode penemuan hukum, tetapi juga berfungsi menjawab berbagai perubahan sosial yang terus berkembang.


Konsistensi itu terlihat dari tema-tema karya yang dihasilkannya. Di satu sisi, ia tekun mengkaji persoalan-persoalan klasik dalam hukum Islam. Di sisi lain, ia terus membawa ushul fikih berdialog dengan isu-isu modern yang sebelumnya jarang disentuh oleh kajian fikih konvensional.

Dalam artikel berjudul Sending Older Parents to the Nursing Home from the Perspective of Islamic Law yang terbit pada 2023, misalnya, Prof. Syamsul membahas fenomena pengasuhan lanjut usia di panti jompo dari perspektif hukum Islam. Tema tersebut menunjukkan bagaimana hukum Islam perlu hadir dalam menjawab perubahan struktur keluarga modern.

Pada masa pandemi Covid-19, ia juga menaruh perhatian pada transformasi praktik filantropi Islam melalui artikel Technologizing Islamic Philanthropy During The Covid-19 Pandemic in Indonesia (2022). Melalui kajian tersebut, ia melihat bagaimana teknologi digital mengubah cara masyarakat berzakat, berinfak, dan menjalankan aktivitas sosial keagamaan.

Ketertarikannya pada isu-isu kontemporer juga terlihat dalam kajian mengenai transaksi berlian masyarakat Banjar melalui artikel Kerakatan and Baparcayaan in Diamond Transactions Through Pengempit (2020). Di sini, Prof. Syamsul menunjukkan bahwa hukum Islam dapat dibaca melalui pendekatan antropologi dan realitas budaya lokal.

Namun, jika ada satu tema yang paling menonjol dalam perjalanan intelektualnya, tema itu adalah ushul fikih.

Selama puluhan tahun, Prof. Syamsul berupaya mengembangkan metodologi hukum Islam agar mampu merespons tantangan zaman tanpa kehilangan akar normatifnya. Salah satu karya yang paling berpengaruh adalah Teori Pertingkatan Norma dalam Ushul Fikih (2016).

Melalui gagasan tersebut, ia menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki struktur berlapis yang terdiri atas nilai-nilai dasar, prinsip-prinsip umum, dan aturan operasional. Teori ini kemudian banyak dirujuk dalam berbagai diskusi tentang reformasi hukum Islam di Indonesia.

Pemikiran serupa juga muncul dalam sejumlah karya lain seperti Mekanisme Penemuan Hukum dan Perubahannya (2015), Aliyyat Iktisyaf al-Ahkam wa Tagayyuriha (2015), hingga berbagai tulisan mengenai kalender Islam, linguistik Arab, dan filsafat hukum Islam yang diterbitkan pada jurnal internasional.

Perhatian Prof. Syamsul terhadap persoalan kalender Islam bahkan menjadi salah satu tema yang berulang dalam karya-karyanya. Ia memandang bahwa persoalan penanggalan Islam bukan sekadar masalah teknis astronomi, tetapi juga berkaitan dengan metodologi penemuan hukum dan upaya membangun kesatuan umat Islam.

Selain dikenal sebagai akademisi, Prof. Syamsul juga merupakan salah satu intelektual Muhammadiyah yang produktif. Banyak karyanya lahir dari pergulatan panjang antara tradisi keilmuan Islam dan gerakan tajdid Muhammadiyah.

Tulisan Fatwa, Purification and Dynamization: A Study of Tarjih in Muhammadiyah yang diterbitkan oleh penerbit internasional Brill, Leiden, Belanda, pada 2005 menjadi salah satu referensi penting untuk memahami perkembangan metodologi tarjih Muhammadiyah di tingkat global.

Sementara itu, artikel Muhammadiyah Ma’unic Philosophy and Financial Inclusion: A Maqasid Perspective (2021) menunjukkan upayanya menghubungkan filosofi Al-Ma’un Muhammadiyah dengan agenda pembangunan ekonomi dan keuangan inklusif.

Kepeduliannya terhadap masa depan pendidikan tinggi Muhammadiyah juga tampak dalam tulisan Developing a Philosophy of Scientific Advancement in Muhammadiyah Higher Education Institutions Based on AIK Principles (2021). Melalui karya tersebut, ia menawarkan kerangka filosofis pengembangan ilmu pengetahuan yang berakar pada nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Produktivitas intelektual Prof. Syamsul tidak berhenti pada artikel jurnal. Dalam dua dekade terakhir, ia terus melahirkan buku-buku yang menjadi rujukan mahasiswa, dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam.

Salah satu yang paling dikenal adalah Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam. Buku ini telah mengalami beberapa kali penerbitan ulang dan menjadi salah satu referensi utama dalam pembelajaran ushul fikih di berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia.

Selain itu, terdapat karya-karya lain seperti Studi Hukum Islam Kontemporer, Fikih Ibadah: Beberapa Kajian Masalah Aktual, Fatwa Ramadan, Salat Tarawih: Tinjauan Usul Fikih, Sejarah, dan Fikih, hingga Islam, Ilmu & Kebudayaan.

Ragam tema tersebut memperlihatkan keluasan horizon intelektualnya. Ia tidak hanya berbicara tentang metodologi hukum Islam, tetapi juga menyentuh persoalan ibadah, ilmu pengetahuan, budaya, astronomi, dan kehidupan sosial umat.

Di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks, Prof. Syamsul berkali-kali mengingatkan bahwa hukum Islam tidak boleh berhenti pada pengulangan pendapat masa lalu. Menurutnya, hukum Islam harus terus bergerak menjawab persoalan baru dengan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar syariat.

Kini, ketika Prof. Syamsul Anwar memasuki masa purnatugas, puluhan buku dan artikel ilmiah yang ditinggalkannya menjadi bukti bahwa pengabdian seorang akademisi tidak hanya diukur dari lamanya masa kerja.

Ia diukur dari sejauh mana gagasannya terus dibaca, diperdebatkan, dan digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat. Dan dalam hal itu, jejak intelektual Prof. Syamsul akan terus hidup jauh melampaui masa pengabdiannya di kampus.(humassk)