Prof. Imam Machali Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga
Ketua Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Prof. Kamsi mengukuhkan Prof. Dr. Imam Machali, S.Pd.I., M.Pd., sebag
Ketua Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Prof. Kamsi mengukuhkan Prof. Dr. Imam Machali, S.Pd.I., M.Pd., sebagai Guru Besar. Prosesi acara Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Prof. Imam Machali berlangsung di Gedung Prof. R.H.A., Soenarjo, S.H., kampus UIN Sunan Kalijaga, 7/3/2024. Prof. Imam Machali dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Manajemen Pendidikan Islam berdasarkan SK. Meneteri Agama RI Nomor 091317/B.II/3/2023, tanggal 7 September 2023. Hadir pada agenda pengembangan akademik kali ini Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. H. Al Makin, para Wakil Rektor, Ketua Senat, Prof. Kamsi dan jajaran Senat Universitas, para pimpinan Dekanat, para kepala lembaga, unit dan pusat studi, Civitas Akademika UIN Sunan Kalijaga, serta keluarga dan kerabat Prof. Imam Machali.
Pada pidato Guru Besarnya, Prof. Imam Machali menyampaikan hasil risetnya berjudul “Filantropi Islam Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam Peluang dan Tantangan.” Intisari dari isi pidato pengukuhannya Bapak dua putra putri dari Istri Netty Setiawati ini antara lain menyampaikan, Filantropi Islam merupakan implementasi konkret dari keber-Islaman umat untuk berbagi kekayaan dan sumber daya yang dimiliki untuk kemaslahatan bersama. Salah satu ruang dimana filantropi Islam memiliki potensi besar dan memiliki dampak signifikan adalah dalam pengembangan lembaga pendidikan Islam. Di era global saat ini, di mana dunia semakin terkoneksi dan terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan, pendidikan yang berkualitas dan inklusif adalah kunci untuk mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan dan menggapai kesuksesan di masa depan.
Disampaikan, Pendidikan Islam yang tidak hanya menekankan pada transfer pengetahuan tetapi juga peningkatan kreativitas, innovasi, potensi, dan pembentukan karakter baik yang menyeimbangkan aspek material maupupun spiritual. Akan tetapi banyak lembaga pendidikan Islam saat ini menghadapi tantangan signifikan, termasuk kurangnya pendanaan, infrastruktur yang tidak memadai, dan kurangnya pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas. Dalam kondisi seperti ini, Filantropi Islam dapat hadir menjadi peluang dalam pengembangan Pendidikan Islam. Sebab Filantropi Islam yang meliputi Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf adalah bentuk kongkrit kontribusi sosial masyarakat Muslim di seluruh dunia. Didorong oleh doktrin dan nilai nilai agama yang mendalam, Filantropi Islam bertujuan untuk memperkuat solidaritas sosial, mengurangi ketidaksetaraan, dan mempromosikan keadilan sosial, memberikan sumbangan yang berarti terhadap kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
Selain memiliki peluang yang besar, Filantropi Islam untuk pengembangan pendidikan Islam juga menghadapi berbagai tantangan. Peluang Filantropi Islam untuk pengembangan lembaga Pendidikan Islam adalah potensinya sebagai solusi pemenuhan pendanaan Pendidikan Islam. Pendanaan pendidikan menjadi masalah krusial dalam pengembangan pendidikan Islam dan juga menjadi salah satu penentu mutu dan kualitas Pendidikan Islam. Beberapa peluang dan potensi filantropi Islam untuk pengembangan lembaga pendidikan diantaranya adalah pertama potensinya menjadi sumber pendanaan dan pembangunan Infrastruktur pendidikan. Filantropi Islam dapat menyediakan dana yang signifikan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendidikan, seperti pembangunan sekolah, universitas, dan aktifitas penelitian. Kedua, melalui dana Filantropi Islam dapat disalurkan untuk beasiswa Pendidikan. Filantropi Islam dapat membantu dalam menyediakan beasiswa untuk siswa yang berprestasi dan kurang mampu. Melalui beasiswa ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa beban finansial.
Ketiga, dengan dukungan Filantropi Islam dapat disalurkan untuk pengembangan kurikulum dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan. Lembaga pendidikan Islam dapat mengembangkan kurikulum yang relevan dan kontekstual serta meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan melalui program pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan yang efektif. Keempat, melalui dana Filantropi Islam dapat digunakan untuk mendukung penelitian dan pengembangan dalam bidang pendidikan, teknologi pendidikan, dan inovasi pendidikan.
Sedangkan tantangan yang dihadapi oleh Filantropi Islam diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas, distribusi dana, regulasi, dan pengukuran dampak. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang keunikan, kompleksitas, dan potensi Filantropi Islam ini menjadi penghalang pengembangan dan pertumbuhan Filantropi Islam.
“Jadi Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf sebagai Filantropi Islam memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan sosial, ekonomi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah pendidikan. Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf adalah instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang tidak hanya bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan kemiskinan, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas sosial dan menjadi jalan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan dalam bidang Pendidikan. Filantropi Islam dapat menjadi peluang dan solusi strategis untuk mendukung pendanaan di bidang Pendidikan. Mengingat faktor pendanaan menjadi salah satu problem krusial dalam peningkatan kualitas dan mutu Pendidikan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi fundraising berbasis Filantropi Islam dengan memperhatikan target, trend, generasi, dan fasilitas teknologi. Sedangkan tantangan yang dihadapi oleh Filantropi Islam adalah transparansi dan akuntabilitas, dana, regulasi, dan pengukuran dampak. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang keunikan, kompleksitas, dan potensi Filantropi Islam ini menjadi penghalang pengembangan dan pertumbuhan Filantropi Islam,” demikian tegasnya. Kepada generasi muda Prof. Imam Machali berpesan “Jadilah seorang yang kakinya berpijak di atas bumi, namun cita-citanya setinggi bintang Tsurayya.”
Prof. Dr. Imam Machali, S. Pd. I., M. Pd., lahir di Semarang 11 Oktober 1979 dari pasangan Emak Patimah dan Bapak Suyanto. Menamatkan Pendidikan Dasar dan menengah di Madrasah dan Pondok Pesantren. Melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Tarbiyah IAIN/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta(lulus 2004), Sertifikasi Guru Luar Biasa (A) (lulus 2006), PAscasarjana Manajemen Pendidikan UNY (lulus 2007), dan program Doktor Administrasi Pendidikan di UPI Bandung (lulus 2011).
Sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Dekan 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), IIQ An-Nur Yogyakarta, Direktur pada Pusat Studi Pendidikan Islam Asia Tenggara. Koordinator Rumah Jurnal, Pusat Riset dan Publikasi Ilmiah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga. Bersama kawan-kawan aktivis mendirikan Yayasan Bumi Aswaja Yogyakarta (YBA), menjadi Direktur Badan Wakaf Bumi Aswaja Yogyakarta, Pendiri PAUD, RA Sahabat, dan pengasuh Majelis Sahabat, Yayasan Rumah Sahabat Kita. Dalam kariernya sebagai Dosen, Prof. Imam Machali produktif melahirkan tulisan dan karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah, buku pembelajaran, maupun tulisan popular di media massa, juga menjadi editor buku. (Tim Humas)