Seminar Nasional Menandai Launching Pusat layanan Terpadu di Kampus UIN Suka

Isu kekerasan seksual semakin menjadi perhatian banyak pihak. Catahu Komnas Perempuan beberapa waktu yang lalumenyebutkan bahwa 800 %, yang sebagian besar diantaranya berada di ranah personal dalam hubungan pernikahan dan hubungan pacaran.

Salah satu upaya dalam mengatasi persoalan ini, adalah adanya payung hukum yang memadai seperti RUU-PKS dan peraturan lainnya yang bisa memberi perlindungan pada korban sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku. Namun perjalanan RUU ini masih mengadapi jalan berliku untuk disahkan di Parlemen. Berbagai alasan muncul di kalangan DPR RI yang diantaranya adalah bahwa secara politis RUU ini dianggap kurang memiliki kepentingan substantif bagi para wakil Dewan.


Namun demikian, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, RI, kemudian mengesahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pedoman ini bukan hanya memberikan pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, namun juga memberikan semangat para pegiat anti kekerasan seksual untuk bekerja lebih massif lagi, khususnya di Perguruan Tinggi.

UIN Sunan Kalijaga sebagai unit di bawah Kementerian Agamatentunya menyambut baikadanyaaturanini dengan mengeluarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 187.2 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pengelola Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan UIN Sunan KalijagaMelalui Surat keputusan Rektor tersebut maka UIN Sunan Kalijaga sekarang memiliki Pusat Layanan Terpadu (PLT) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus.

Mengiringi peringatan Hari Perempuan Internasional, pada tanggal 10 Maret 2021, UIN Sunan Kalijaga melaunching Pusat Layanan Terpadu sekaligus menyelenggarakan seminar tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Perguruan Tinggi, bekerjasama dengan DWP UIN Sunan Kalijaga. Seminar dan launching ini dibuka oleh Prof Dr. Phil Al Makin, M.A selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga danHj. Eny Yaqut Cholil,selaku Penasehat DWP Kemenag RI yang sekaligus menjadi keynote speaker pada acara tersebut. Ro’fah Ph.D. selaku ketua DWP UIN Sunan Kalijaga, juga turut memberi sambutan terkait urgensi pentingnya acara.

Dalam sambutannya mengawali seminar, Eny Yaqut mengungkapkan bahwa sekolah dan kampus menjadi ruang publik yang berpotensi menjadi lokus terjadinya kekerasan seksual, sebagaimana survey yang dirilis Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019 yang menempatkan sekolah dan kampus di urutan ketiga sebagai ruang publik terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan umum dan transportasi publik.

“Pola kekerasan seksual tidak mudah diduga dan dapat menimpa siapa saja, mulai dari balita hingga orang yang berusia lanjut, dan paling banyak dialami oleh perempuan,”

Pada sesi seminar, acara yang berlangsung daring ini menghadirkan Dr. Witriani, M.Hum, selaku Ketua PLT UIN Sunan Kalijaga, yang menjelaskan tentang urgensi layanan penanganan kekerasan seksual di Perguruan tinggi. Dr. Imam Nahe’i M.H.I (Komisioner Komnas Perempuan RI) yang menjelaskan kekerasan seksual dalam pandangan Islam dan Negara, Budi Wulandari, S.Psi ( Konselor Psikologi Rifka Anisa- Yogyakarta yang fokus pada kekerasan seksual dalam perspektif korban, serta Dr. Margaret Spencer dari School of Social Work and Education, University of Sydney yang mengambil topik tentang Sexual Violence Prevention inHihgerEducation: The Best Practice.

Terkait ini,sebagaimana dijelaskan oleh Witriani, PLT UIN Sunan Kalijaga yang beranggotakan dosen-dosen perwakilan lembaga lintas fakultas ini, memiliki 3 divisi yaitu Divisi Pencegahan, Divisi Penanganan dan Pemulihan Korban,dan Divisi Penindakan Pelaku. Pusat Layanan Terpadu juga telah membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Sunan Kalijaga.

Kasus-kasus kekerasan seksual, memang tidak mengenal strata dan kelompok sosial, serta bisa terjadi di mana saja, termasuk kampus. Sebagaimana ditekankan oleh Prof. Al Makin, adanya PLT ini merupakan salah satu upaya pimpinan, untuk menjadikan UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus aman, nyaman, inklusif, dan nir-kekerasan utamanya kekerasan seksual untuk semua sivitas akademikanya (Tim Humas)