Tata Tertib Mengikuti SKD CASN dan CPPPK Kemenag tahun 2021
Panitia sedang meninjau persiapan penyelenggaraan SKD CASN
Rapat koordinasi panitia gabungan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) UIN Sunan Kalijaga dan Kementerian Agama Provinsi DIY Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Gedung Prof. R.H. A., Soenarjo, S. H., kampus UIN Sunan Kalijaga Kamis lalu, menghasilkan kesimpulan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan SKD yang akan dilaksanakan, 23-26/10/2021. Kabag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Provinsi DIY dalam pengarahannya menyampaikan, “Pelaksanaan SKD agar dimaksimalkan dalam pelayanan yang diberikan. Panitia seleksi sebagai garda depan dan menjadi sorotan publik, diharapkan bisa menjadi teladan. Khususnya dalam penerapan protokol Kesehatan. Pihaknya juga mengingatkan agar informasi terkait pelaksanaan SKD bisa tersampaikan kepada masyarakat melalui media sosial. “Jangan sampai ada informasi yang terlewat untuk bisa diakses peserta SKD di titik lokasi Daerah Istimewa Yogyakarta”, pungkasnya.
Baca juga: Persiapan Maksimal UIN Sunan Kalijaga sebagai Penyelenggara Tes SKD CASN 2021
Sementara itu, penjelasan terkait teknis pelaksanaan SKD disampaikan oleh Plt. Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H. Nurhuda, S.Ag., M.S.I. setelah sebelumnya dibacakan susunan panitia gabungan oleh Kasubag. Kepegawaian, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum UIN Suka, Dr. Taufik Burhanudin Azis, S.Ag, MA.
Dalam penjelasan teknis yang disampaikan, ada beberapa hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan peserta. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dan Pengumuman Nomor: P-4642/Sj/B.11.2/Kp .00.2/10/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap III, tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CASN sebagai berikut:
1. Peserta hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing- masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian;.
2. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
3. Peserta wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
5. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
6. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
a) buku atau catatan lainnya;
b) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
c) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
7. Peserta dilarang:
a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia
c) selama seleksi berlangsung;
d) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
e) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
f) merokok dalam ruangan seleksi.
8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. (tim humas)