Rencana Pembangunan Kampus Terpadu Pajangan terus Berproses, Pimpinan UIN Suka Presentasikan Forest Campus Kepada Bupati Bantul
Rencana Pembangunan Kampus II (Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga) di Tanah Pajangan, Bantul, terus mengalami perkembangan. Setelah melakukan berbagai kegiatan terkait perencanaan pembangunan kampus (pendekatan lapangan, melakukan pelatihan manajemen proyek-pengadaan barang dan jasa (PBJ)-dan berbagai pelatihan SDM lainnya, persiapan SBSN, FGD dengan para sesepuh (senior pembangunan kampus), raker, studi kelayakan, melakukan kontrak kerja-sama dengan konsultan perencanaan pembangunan kampus, dan seterusnya), menyusul telah selesainya pembayaran pengadaan tanah, kali ini pimpinan UIN Sunan Kalijaga melakukan anjangsana kepada Bupati Bantul, 18/2/2022.
Kunjungan yang terdiri dari Rektor, Prof. Phil Al Makin, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Phil Sahiron, Wakil Rektor 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerja-sama, Dr. Abdur Rozaki, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja-sama (AAKK), Dr. Mamat Rahmatullah, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK), Dr. Abdul Syakur, Kasubag. Sarana dan Transportasi, Radiman, S.T. M.T., (selaku Tim SBSN UIN Suka), dan Kabag. TU, Biro AUK, Muhammad Mahyudin, S.H., M.A., diterima Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, beserta jajaran pimpinan Pemda Bantul, di ruang kerja Bupati, Kompleks Parasamya, Bantul. Selain audiensi terkait rencana pembangunan kampus terpadu UIN Sunan Kalijaga, Pimpinan UIN Sunan Kalijaga berkenan mempresentasikan Konsep Forest Campus Kepada Bupati Bantul.
Di hadapan Bupati Bantul, Rektor UIN Suka, Prof. Phil Al Makin antara lain menyampaikan, bahwa UIN Sunan Kalijaga sudah menyelesaikan pembayaran Tanah Pajangan seluas 77,4 Hektar dengan sertifikat berjumlah 330 sertifikat.. Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Phil Sahiron menambahkan, Pembayaran pembebasan tanah untuk lokasi Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga selesai pada tahun 2021 dengan anggaran mencapai 355 Milyar, menggunakan anggaran APBN dan sebagian kecil BLU UIN Sunan Kalijaga. UIN Sunan Kalijaga juga sudah mengantongi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara untuk pembangunan Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga. UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan konsultasi dengan Bappenas dan Kementerian Agama. Master Plan dan Block Plane sudah siap. Selanjutnya akan memasukkan proposal rencana Pembangunan Kampus terpadu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan jika semuanya lancar, rencana peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada Tahun 2023. Namun ternyata masih ada sedikit kendala, kata Dr. Phil Sahiron.
Menyambung apa yang disampaikan Dr. Phil Sahiron, Prof. Phil Al Makin memaparkan “Jadi sebelum proses pembelian tanah Pajangan, semua pemilik tanah bersertifikat menginfakkan sebagian tanah untuk kepentingan jalan desa. Tanah untuk jalan desa seluas 1,8 Hektar membentang di tengah lokasi rencana pembangunan kampus tersebut berbatasan dengan jalan kabupaten dan jalan provinsi. Pihak desa melakukan pembahasan ganti rugi jalan desa tersebut kepada UIN Sunan Kalijaga. Namun setelah UIN Suka berkonsultasi dengan BPN, tanah untuk jalan desa tersebut tidak bisa dibayar karena tidak bersertifikat,” papar Prof. Phil Al Makin.
Prof. Phil Al Makin menyampaikan bahwa kendala itu hanya bisa diselesaikan melalui kebijakan dari Bupati Bantul. Oleh karena itu Prof. Phil Al Makin berharap kepada Bupati Bantul untuk memberikan legal formal terhadap status jalan desa tersebut agar dapat menyatu dengan tanah lokasi kampus terpadu UIN Suka. Prof. Phil Al Makin juga berharap dapat melakukan kerja-sama dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, terkait proses perizinan AMDAL KAWASAN, AMDAL LALIN dan UPL UKL, IMB/PBG dan lain-lain. Dan juga penataan akses jalan, transportasi di wilayah Guwosari dan sekitarnya.
Menjawab apa yang diharapkan Jajaran Pimpinan UIN Sunan Kalijaga, Abdul Halim selaku pemangku kebijakan di Kabupaten Bantul menyampaikan apresiasinya dan akan terus melakukan kerja-sama sebaik baiknya untuk kelancaran pembangunan Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga.
Rektor UIN Sunan Kalijaga juga menjelaskan bahwa pembangunan kampus terpadu UIN Sunan Kalijaga akan mengusung konsep Forest Campus, tidak sekedar Green Campus. Dengan konsep ini artinya, pembangunan tidak akan merusak ekosistem awal yang telah hidup dan tumbuh subur di Guwosari. Kampus UIN Sunan Kalijaga akan terlihat berada di tengah hutan Kota Bantul. Konsep ini juga akan memiliki dampak positif terhadap kondisi sosial, ekonomi, sosio-kultural masyarakat sekitar kampus, bahkan akan mendukung konsep pengembangan Kabupaten Bantul sebagai Bantul Kota Mandiri yang dicanangkan Pemda Bantul.
Melengkapi apa yang disampaikan Prof. Phil Al Makin dan Dr. Phil Sahiron, Radiman, S.T., MT.,mewakili tim SBSN UIN Sunan Sunan Kalijaga mempresentasikan rencana pembangunan Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga. Dijelaskan, UIN Sunan Kalijaga telah mendapatkan izin prinsip pemanfaatan lahan dari Pemprov DIY No: 593/12632/2021. Perkiraan lama pembangunan 5 Tahun (2022-2027). Block Plan pembangunan Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga terdiri dari gedung fakultas yang sudah ada (Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Ilmu Budaya, Syari’ah dan Hukum, Ekonomi dan Bisnis Islam, Ilmu Tarbiyah dan keguruan, Sosial dan Humaniora, Sains dan Teknologi). Fakultas – Fakultas yang akan dikembangkan (Psikologi, Teknik, Kesehatan Masyarakat, Sosial Politik, Kelautan), serta gedung Pascasarjana. Lima gedung Laboratorium Terpadu, dan Rumah Sakit Pendidikan, Ma’had (asrama mahasiswa), dan gedung Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Infrastruktur pembangunan Kampus Terpadu menganut Konsep Green Campus Spine. Sebagai akses utama sirkulasi menerapkan Green Transportation. Lajur utama di bagian tengah digunakan oleh kendaraan bermotor yang lebih mengutamakan transportasi publik (shuttle bus), karena dapat mengangkut lebih banyak penumpang dibandingkan kendaraan pribadi. Green Lane di kanan-kiri lajur utama merupakan ruang untuk pohon-pohon peneduh yang menyerap CO2 dan polutan serta meningkatkan kualitas micro climate kawasan. Tanaman penyerap polutan sekaligus menjadi shading juga ditambahkan pada facade lantai 3 podium. Shared street digunakan oleh pejalan kaki dan kendaraan non-motorized, arcade bangunan sebagai ruang pergerakan bagi pejalan kaki yang dapat digunakan ketika hujan.
Massa bangunan di sepanjang Campus Spine terdiri atas 3 lantai podium, atap podium (podium rooftop) dan 4 lantai menara akademik. Seluruh ruang pada bangunan di sepanjang Campus Spine digunakan sebagai shared facilities yang mengakomodasi kegiatan bersama antar fakultas.
Sementara konsep Forest Campus akan memperlihatkan social interaction space dengan pepohonan besar suasana hutan kota dari connecting bridge.
Sementara Implementasi Green Transportation dalam Forest Campus adalah berupa pemanfaatan Campus Spine sebagai sebuah jalur konektivitas utama kawasan dengan transportasi publik yang ramah lingkungan. Sistem transportasi publik ini berjalan dengan sistem looping dari ujung ke ujung melayani seluruh area Green Compact Spine Block Design. Agar tersambung dengan kendaraan pribadi dari pengguna kampus, maka dapat diterapkan sistem park & ride dimana user dapat mengakses kampus dengan memarkirkan kendaraannya di area parkir di ujung kawasan dan melanjutkan perjalanan ke dalam kampus menggunakan sebuah Looping Spine Shuttle.
Kampus terpadu UIN Sunan Kalijaga nantinya juga akan menerapkan konsep Green energy, Green Water, dan Green Waste. Konsep Green energy dimaksudkan adalah sebuah energi yang ramah lingkungan dapat dikembangkan pada green Compact Spine Block. Energi ramah lingkungan didapatkan dengan panel surya yang diimplementasikan ke kulit bangunan. Panel surya dapat dikonfigurasikan sebagai shading jendela yang memberikan fungsi ganda yaitu menghasilkan energi dan mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam bangunan. Pemanfaatan ruang atap bangunan untuk panel surya juga menjadi suatu alternatif yang memberikan kesempatan sebuah ekspresi arsitektural yang dikenal sebagai Building Integrated Photovoltaic (BIPV). Sementara konsep Green Water diterapkan sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan air di dalam Forest Campus. Maka dapat dikembangkan sumur-sumur retensi dan embung. Sumur-sumur retensi berfungsi untuk membantu mengkompensasi area-area lahan yang dikembangkan sebagai perkerasan dan bangunan. Sumur retensi akan membantu penyerapan air tanah dan menahan air hujan atau run-off di dalam area Forest Campus. Sebagai sumber air alternatif, dapat juga dilakukan Rain Water Harvesting dengan mengalirkan grey water yang ditangkap oleh kulit bangunan untuk ditampung dan diolah menjadi air bersih. Green Waste dimaksudkan: Pengelolaan sampah dan limbah dalam area Forest Campus yang dilakukan dengan berkelanjutan. Pengelolaan ini bisa dimulai dari level terkecil yaitu dengan pemilahan sampah, pooling, dan diteruskan ke sistem persampahan perkotaan (TPS dan TPA). Untuk sampah-sampah organik yang sudah dipilah, dapat dikelola secara mandiri dengan fasilitas kompos terpusat di kampus. Kompos ini dapat dimanfaatkan kembali atau dijual ke yang membutuhkan sehingga terjadi sebuah siklus lingkungan yang baik. Demikian, papar Radiman.
Ditambahkan Radiman, Skema SBSN pembangunan Kampus Terpadu UIN Suka juga sudah diestimasikan, dengan rincian sebagai berikut: Pekerjaan Konstruksi; Rp. 1.299.962.983.200,00; Konsultan Perencana; Rp. 33.149.056.072,00; Konsultan Manajemen Konstruksi; Rp. 29.899.148.614,00; Administrasi Pengelola Proyek; 5.199.851.933,00; Sarana Penunjang Gedung; Rp.65.202.000.000,00; Pendukung Pendidikan; Rp. 10.505.588.000,00; Sarana Pendukung Teknologi; Rp. 77.243.328.192,00; Sarana Perlengkapan Kantor; Rp. 4.877.300.000,00; Penunjang Perkuliahan/Furniture dan Fixture; Rp.33.022.500.000,00, total anggaran dengan Skema SBSN sebesar; RP. 1.559.061.756.000,00. (Weni/Doni/Alfan)