Siaran Pers; Kementerian Agama, Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang Pegawai Gabung Organisasi Terlarang
Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, peg ....