Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Rabu (12/2/2025) yang bertempat di ruang Teknoklas lantai 1 Fakultas tersebut. Promovendus, Muhammad Lutfi Hamid mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Dinamika Politik Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia” di hadapan tim penguji dan segenap hadirin. Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Wakil Dekan 2 Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Riyanta, M.Hum., dengan dua promotor yang juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, yakni Prof. Dr. Makhrus dan Prof. Dr. Ali Sodiqin. Sedangkan sebagai penguji, Dr. Fathurrohman, M.Si. dan Dr. Imelda Fajriyati, M.Si, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Kamsi, M.A., serta Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Abdul Ghofur Ansori, S.H., M.H. Mengawali paparannya, Promovendus menyampaikan bahwa hukum merupakan cerminan masyarakat yang berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial. Persoalan kehalalan menjadi bagian dari konsistensi umat Islam menjalankan agama dan kepercayaannya. Di sisi lain pemerintah juga berkepentingan melalui produk halal memberikan nilai tambah perdagangan yang salah satunya melalui intervensi terhadap perangkat hukum berupa labelisasi dan/atau sertifikasi produk halal. Hal ini membawa dinamika regulasi yang terus berubah
Adapun objek penelitian yang dilakukannya adalah politik hukum terkait dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Penelitian ini mengadopsi beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), yang bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum dalam konteks jaminan produk halal di Indonesia secara komprehensif.
Promovendus mengungkapkan bahwa hasil dari penelitiannya adalah adanya tarik ulur yang cukup kuat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cenderung berperan sebagai kuasi-pemerintah dan pihak pemerintah yang sangat tegas dalam mengatur persoalan sertifikasi halal serta mempertahankan wewenangnya dalam pemerintahan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dinamika tersebut menciptakan ketegangan dalam politik hukum, terutama dalam penyusunan Undang-Undang (UU) yang terkesan otoriter dan rentan terhadap interpretasi yang bervariasi.
Dari berbagai data
komprehensif yang disajikan, dapat dilihat bahwa tarik ulur ini tidak hanya
terjadi dalam level teknis, tetapi juga berpengaruh pada penyusunan kebijakan
yang melibatkan otoritas agama dan negara. Dalam hal ini, para ahli hukum perlu
lebih berhati-hati dalam merumuskan undang-undang agar tidak hanya mencerminkan
kepentingan pragmatis semata.
Oleh karena itu, Promovendus
menegaskan bahwa UU yang dihasilkan harus mampu memberikan keadilan bagi
seluruh masyarakat, tidak hanya melayani kepentingan tertentu, tetapi juga
memastikan perlindungan bagi konsumen (customer) dalam konteks kehalalan
produk. UU tersebut harus mencerminkan kebijaksanaan kenegarawanan dan hati
nurani. Sayangnya, dalam beberapa kasus, hukum sering kali disusun untuk
memenuhi kebutuhan pragmatis yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai
keadilan dan kepentingan bersama. Sementara itu, Dalam
prespektif teori politik hukum Mahfud MD bahwa relasi konfigurasi politik
linier dengan produk hukum yang dihasilkan, ternyata tidak selamanya berlaku.
Hal ini dapat dipengaruhi adanya variabel lain yaitu variabel intervening yang
menjadi salah satu novelti dalam penelitian yang dikajinya. Dalam penelitian
ini variabel intervening berupa kondisi sosial-politik dan alasan
konstitusional.
Muhammad Lutfi Hamid, dikukuhkan sebagai Doktor dalam Bidang Politik Hukum Islam. Ia adalah doktor ke-12 yang diluluskan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Keberhasilan ini menambah jejak prestasi salah satu fakultas tertua di kampus ini dalam mencetak akademisi yang berkompeten di bidangnya dan memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang politik hukum Islam.(tim humas)