Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar forum strategis untuk membahas usulan perubahan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker). Forum yang dihadiri oleh pimpinan universitas, Senat, para profesor, serta perwakilan Ortala Kementerian Agama ini menjadi ruang penting untuk menentukan arah masa depan tata kelola kelembagaan UIN Sunan Kalijaga di Hotel Rohan Yogyakarta, 20 November 2025.
Wakil Rektor II, Prof. Dr. Mochammad Sodik, menyampaikan bahwa forum tersebut sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan struktural universitas. Ia menyoroti bahwa meskipun secara istilah statuta lebih tinggi daripada ortaker, dalam praktiknya ortaker justru lebih dominan. Karena itu, perlu diputuskan apakah perubahan dilakukan secara menyeluruh atau hanya menyasar pasal tertentu. Ia mengingatkan bahwa perubahan total membawa risiko, termasuk kemungkinan penyusutan jumlah wakil dekan pada fakultas.
Forum membahas enam draft PMA yang selama ini menjadi acuan, baik terkait Ortaker maupun Statuta UIN Sunan Kalijaga.
Ketua Senat Prof Kamsi menyampaikan bahwa usulan perubahan ortaker merupakan kesinambungan dari periode sebelumnya, dengan prinsip “kaya fungsi, miskin struktur”. Meskipun terdapat penambahan unsur baru, ia berharap semuanya tetap relevan dengan kebutuhan universitas saat ini.
Ketua Tim Organisasi Biro Ortala Kementerian Agama, Lukman Hakim, S.Ag., M.Pd., memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait evaluasi transformasi kelembagaan yang berpengaruh pada anggaran. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang kuat, urgensi layanan bimbingan konseling mahasiswa, serta penataan ulang lembaga seperti SPI, LPM, dan UPT. Ia juga menegaskan bahwa pembukaan program studi baru harus disesuaikan dengan kebutuhan dan minat, serta tidak menimbulkan kejenuhan akademik.
Diskusi meluas pada isu struktur fakultas, nomenklatur wakil rektor, keberadaan Dewan Kehormatan dan Dewan Penyantun, hingga peluang pembentukan fakultas maupun UPT baru. Sejumlah profesor mengkritisi tumpang tindih tugas lembaga serta ketidaksesuaian antara ortaker dan praktik administrasi di lapangan.
Isu strategis lain yang mengemuka meliputi: kemungkinan merger fakultas, urgensi laboratorium terpadu, penamaan ulang pascasarjana, relevansi fakultas agama jika digabung, dan peluang UIN menuju status PTNBH.
Pembahasan berfokus pada perbandingan ortaker yang berlaku dengan usulan perubahan. Berbagai masukan teknis terkait pasal, definisi, ketentuan umum, hingga struktur pimpinan universitas turut diberikan oleh akademisi lintas fakultas.
Lukman kembali menegaskan bahwa setiap penambahan unsur organisasi harus disertai naskah urgensi berbasis data dan tidak bertabrakan dengan struktur yang sudah ada. Ia juga menyampaikan daftar UPA (Unit Penunjang Akademik) yang direkomendasikan, termasuk UPA Teknologi Informasi, UPA Bahasa, UPA Laboratorium Terpadu, UPA Ma’had Al-Jami’ah, hingga UPA Bimbingan dan Konseling.
Pada akhir kegiatan, forum menyepakati tiga poin utama:
Perubahan Ortaker akan dilakukan bertahap, dengan prioritas pada unit dan fakultas yang sudah ada.
Setiap usulan penambahan lembaga akan dipertimbangkan berdasarkan relevansi dan kebutuhan aktual universitas.
Hari ini juga seminar ditutup secara resmi oleh Wakil Rektor II, dengan harapan penyempurnaan Ortaker dapat menjadi fondasi kokoh bagi pengembangan UIN Sunan Kalijaga ke depan.(humassk)