Pada era Orde Baru, informasi cenderung tertutup dan hanya sedikit yang dapat diakses publik. Sebaliknya, memasuki era reformasi, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama, sementara informasi yang dikecualikan justru sangat terbatas dan harus ditetapkan melalui mekanisme yang ketat. Bahkan, untuk menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik diwajibkan melalui proses uji konsekuensi guna memastikan bahwa pembatasan informasi dilakukan secara tepat, proporsional, dan sesuai kepentingan hukum maupun publik.
Semangat itulah yang terus diperkuat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui kegiatan Uji Konsekuensi atas Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan yang berlangsung di Ruang Rapat PAU Lantai 3, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Atasan PPID UIN Sunan Kalijaga yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Mochamad Sodik; Ketua SPI Dr. Shaleh serta Sekretaris SPI Syaifullahi Maslul, M.H., selaku pendamping PPID; Pranata Humas, Katim OKH, Katim Keuangan, para kepala bagian, pejabat fungsional, mahasiswa, dan pihak terkait.
Dalam sambutannya, Prof. Mochamad Sodik menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari komitmen institusi dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, perguruan tinggi sebagai institusi publik harus mampu menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi tertentu yang memang diatur untuk dikecualikan.
“Prinsip dasarnya sekarang adalah keterbukaan informasi. Yang dikecualikan hanya sedikit dan penetapannya pun harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya informasi di lingkungan perguruan tinggi terbuka untuk diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang secara hukum memang harus dilindungi. Karena itu, penetapan informasi yang dikecualikan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui pengujian yang mempertimbangkan dampak, risiko, serta kepentingan publik secara proporsional.
“Uji konsekuensi menjadi penting agar kampus tetap menjaga prinsip transparansi, tetapi pada saat yang sama juga mampu melindungi informasi yang secara hukum dan etika memang harus dijaga,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris SPI UIN Sunan Kalijaga, Syaifullahi Maslul, memimpin langsung jalannya pembahasan uji konsekuensi dari satu poin informasi ke poin lainnya bersama peserta forum.
Salah satu informasi yang disepakati sebagai informasi dikecualikan dalam forum tersebut ialah dokumen dan berita acara pemeriksaan pegawai, baik yang berkaitan dengan penjatuhan sanksi, pemberian klarifikasi, maupun permintaan keterangan. Informasi tersebut dinilai perlu dikecualikan karena berpotensi menghambat proses pemeriksaan dan menyangkut perlindungan hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia.
Selain itu, forum juga membahas aspek jangka waktu pengecualian informasi dengan mempertimbangkan ketentuan retensi arsip dan tata kelola dokumen yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Diskusi berlangsung dinamis. Para peserta memberikan pandangan dan telaah terhadap setiap jenis informasi guna menentukan apakah informasi tersebut layak dibuka kepada publik atau perlu dikecualikan demi kepentingan yang lebih besar.
Melalui kegiatan ini, UIN Sunan Kalijaga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sebagai institusi pendidikan yang juga mengelola dana publik, keterbukaan informasi, termasuk terkait kebijakan dan anggaran, dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.(humassk)