Setiap organisasi yang ingin bertumbuh membutuhkan lebih dari sekadar perencanaan yang baik. Organisasi juga memerlukan sistem pengawasan yang mampu memberikan keyakinan bahwa setiap kebijakan, program, dan sumber daya telah berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan. Di situlah auditor internal mengambil peran. Melalui pendekatan yang objektif, berbasis bukti, auditor membantu organisasi mengenali ruang-ruang perbaikan, memperkuat pengendalian, serta memastikan tata kelola berjalan semakin efektif dan akuntabel.
Kesadaran
tersebut mendorong Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
menggelar In House Training Audit Berbasis Risiko pada Selasa-Rabu
(21–22 Juli 2026) di Ruang Rapat PAU Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga. Pelatihan ini
diikuti seluruh auditor UIN Sunan Kalijaga sebagai bagian dari upaya memperkuat
kompetensi auditor dalam menghadapi dinamika tata kelola organisasi yang
semakin kompleks.
Ketua
SPI UIN Sunan Kalijaga, Dr. Shaleh, mengatakan pelatihan ini ditujukan untuk
memperkuat kapasitas auditor internal di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Peserta terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor (JFA) serta auditor
internal non-JFA yang telah mengantongi sertifikasi profesi. Sebagian di
antaranya juga telah menjadi anggota Asosiasi Auditor Internal (AAI).
“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan
kapasitas auditor internal, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun
profesionalisme, agar mampu menjalankan fungsi pengawasan sesuai perkembangan
praktik audit modern,” katanya.
Menurutnya,
peningkatan kompetensi auditor merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda
mengingat peran pengawasan internal kini berkembang semakin strategis. Auditor
dituntut tidak hanya memahami prosedur pemeriksaan, tetapi juga mampu
memberikan nilai tambah bagi organisasi melalui rekomendasi yang konstruktif
dan berbasis analisis risiko.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan
Kemahasiswaan (AUK) UIN Sunan Kalijaga, Dr. Ali Sodiq, menegaskan bahwa auditor
memiliki peran penting dalam mendampingi pimpinan mewujudkan tujuan organisasi.
Karena itu, setiap auditor perlu dibekali kompetensi yang memadai agar mampu menjalankan
tugas sesuai disiplin ilmu, standar profesi, dan kebutuhan organisasi.
Ia
mengingatkan bahwa kualitas sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh
aktivitas administratif, tetapi oleh kemampuan seluruh unsur organisasi
menghasilkan kinerja yang selaras dengan tujuan institusi. Dalam konteks
tersebut, auditor menjadi pihak yang memastikan berbagai proses tetap berjalan
pada koridor yang semestinya.
“Auditor
harus mengawal area-area yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi sehingga
organisasi tetap berada pada jalurnya. Ketika ada proses yang menyimpang dari
tujuan, auditor memiliki tanggung jawab memberikan masukan agar kembali sesuai
dengan rel yang seharusnya,” ujarnya.
Selama
dua hari pelatihan, peserta dibekali penerapan Risk Based Internal Audit
(RBIA) dan penyusunan Risk Control Matrix (RCM) oleh Ketua Asosiasi
Auditor Internal (AAI), Misbahul Munir, MBA., Ak., bersama Eksekutif PTS, Drs.
Sururi, M.B.A., Ak. Pendekatan tersebut mengarahkan auditor untuk memusatkan
perhatian pada area-area yang memiliki risiko terbesar terhadap pencapaian
tujuan institusi.
Melalui
pendekatan tersebut, auditor diarahkan untuk memusatkan perhatian pada
area-area yang memiliki dampak paling signifikan terhadap pencapaian tujuan
organisasi. Dengan demikian, audit tidak hanya berfungsi memastikan kepatuhan
terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan
efektivitas proses bisnis, memperkuat pengendalian internal, serta mendukung
terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bagi
UIN Sunan Kalijaga, penguatan kapasitas auditor internal menjadi bagian dari
upaya membangun budaya tata kelola yang semakin adaptif terhadap perubahan.
Perguruan tinggi dituntut memiliki sistem pengawasan yang mampu mengantisipasi
risiko sekaligus memastikan setiap program strategis berjalan sesuai sasaran.
Arah
penguatan tersebut juga sejalan dengan transformasi tata kelola yang tengah
dikembangkan Kementerian Agama. Dalam Breakfast Meeting yang dipimpin
Menteri Agama pada hari yang sama, salah satu agenda strategis yang dibahas
adalah implementasi Manajemen Talenta ASN sebagai penguatan sistem meritokrasi
di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya
pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja
untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi.
Dalam
konteks itu, keberadaan auditor internal yang profesional menjadi salah satu
elemen pendukung terciptanya tata kelola organisasi yang sehat. Melalui fungsi
pengawasan berbasis risiko, auditor membantu memastikan berbagai kebijakan
strategis dijalankan secara objektif, akuntabel, dan selaras dengan arah
transformasi organisasi. Dengan demikian, penguatan kompetensi auditor tidak
hanya memperkokoh sistem pengawasan internal UIN Sunan Kalijaga, tetapi juga
mendukung terciptanya birokrasi perguruan tinggi yang semakin professional dan
adaptif. (humassk)