Kesiapan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memasuki dunia profesi menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia. Penguatan kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) didorong agar alumni memiliki akses yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan menempuh jalur profesi advokat.
Forum dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai tuan rumah tersebut berlangsung di Hotel Platinum Yogyakarta, Selasa malam (6/10/2026), dan diikuti 46 dekan FSH dari PTKIN di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Ali Sodiqin, yang hadir bersama jajaran wakil dekan. Pertemuan ini menjadi ruang untuk membahas tindak lanjut kerja sama pendidikan profesi serta arah penguatan keilmuan hukum di lingkungan PTKIN.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Suyitno, menekankan pentingnya segera menerjemahkan kesepakatan kerja sama yang telah dibangun menjadi pelaksanaan yang konkret di tingkat fakultas. Menurutnya, kebutuhan alumni untuk memasuki dunia profesi perlu direspons melalui langkah kelembagaan yang terarah.
Ia mengingatkan bahwa lulusan Fakultas Syariah dan Hukum menghadapi tuntutan kompetensi yang semakin beragam. Karena itu, hubungan antara pendidikan akademik dan pendidikan profesi perlu diperkuat agar pengetahuan yang diperoleh selama kuliah memiliki jalur pengembangan yang jelas setelah mahasiswa lulus.
Dalam konteks tersebut, kerja sama penyelenggaraan PKPA dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperluas kesempatan alumni menyiapkan diri menuju profesi advokat. Prof. Amien mendorong fakultas segera menyiapkan tindak lanjut, sekaligus mengajak perguruan tinggi yang lebih dahulu melakukan persiapan untuk berbagi pengalaman dengan fakultas lainnya.
Perhatian juga diberikan pada kualitas pembelajaran dalam pendidikan profesi. Keterlibatan praktisi dan unsur peradilan dinilai dapat mempertemukan peserta dengan pengalaman penanganan perkara, dinamika penegakan hukum, serta tuntutan etika profesi. Pertemuan antara pengetahuan akademik dan pengalaman praktik tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan calon profesional hukum.
Perwakilan organisasi advokat dalam forum itu menyampaikan rencana perluasan kerja sama PKPA dengan UIN di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan pertemuan lanjutan untuk penandatanganan kerja sama bersama.
Ia menyampaikan, penyelenggaraan PKPA sebelumnya telah diikuti 638 peserta. Pengalaman itu menjadi modal untuk mengembangkan kolaborasi dengan perguruan tinggi, termasuk melalui pelibatan praktisi bidang hukum sebagai pengajar.
Selain pendidikan profesi, Prof. Amien Suyitno menyoroti pentingnya penguatan program studi Ilmu Hukum, terutama pada perguruan tinggi yang telah bertransformasi menjadi universitas. Pengembangan kelembagaan perlu diikuti penguatan bidang keilmuan agar fakultas mampu menjawab kebutuhan pendidikan hukum yang semakin luas.
Ia juga mengingatkan bahwa kemitraan strategis membutuhkan konsistensi. Kesepakatan perlu dikawal melalui pelaksanaan, pemenuhan komitmen, dan penjagaan etika kerja sama. Dengan demikian, manfaatnya dapat menjangkau mahasiswa dan alumni yang menjadi sasaran pengembangan pendidikan profesi.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan agenda penguatan akademik dengan kebutuhan nyata lulusan. Sebagai tuan rumah, FSH UIN Sunan Kalijaga memfasilitasi pertukaran pengalaman antarfakultas dan pembahasan kemitraan yang diharapkan membuka lebih banyak kesempatan pengembangan kompetensi.
Arah pembahasan tersebut menempatkan masa depan alumni sebagai bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi. Keberhasilan pendidikan hukum turut ditentukan oleh kesempatan yang tersedia bagi lulusan untuk mengembangkan pengetahuan, membangun pengalaman, dan menjalankan peran profesionalnya di tengah masyarakat.(humassk)