WhatsApp Image 2026-11-04 at 07.03.42.jpeg

Rabu, 04 November 2026 10:17:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Lolos Verifikasi SAQ, Diundang Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2026

Komitmen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam memperkuat transparansi dan tata kelola informasi publik kembali menunjukkan perkembangan positif. UIN Sunan Kalijaga berhasil lolos verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan masuk dalam daftar 48 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang diundang mengikuti tahapan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026.

Berdasarkan daftar yang diterbitkan dalam surat Komisi Informasi Pusat Nomor 401/KIP/XI/2026 tanggal 3 November 2026, UIN Sunan Kalijaga tercantum pada urutan ke-27 dalam kelompok Universitas Islam Negeri (UIN). Secara keseluruhan, terdapat 48 PTKN yang dinyatakan lolos verifikasi SAQ, terdiri atas 32 UIN, lima IAIN, lima IAKN, serta enam sekolah tinggi keagamaan negeri.

Tahapan Uji Publik KIP 2026 dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Lolosnya UIN Sunan Kalijaga pada tahap verifikasi SAQ menjadi capaian penting sekaligus kesempatan untuk menunjukkan komitmen dan praktik keterbukaan informasi publik yang telah dibangun di lingkungan perguruan tinggi.

Capaian ini tidak terlepas dari upaya penguatan tata kelola informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Kalijaga. Salah satu langkah strategis yang terus didorong ialah pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) secara berkelanjutan di tingkat fakultas dan unit kerja. Melalui E-Monev, pengelolaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID utama, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh unit dalam menyediakan, mendokumentasikan, memperbarui, dan menyampaikan informasi secara transparan serta akuntabel.

Penguatan E-Monev KIP juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan kampus. Setiap fakultas dan unit kerja didorong untuk makin tertib dalam pengelolaan informasi, mengoptimalkan penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP), meningkatkan kualitas konten website, serta memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, UIN Sunan Kalijaga berupaya memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan indikator penilaian, tetapi menjadi bagian dari budaya tata kelola perguruan tinggi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Akses informasi yang mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu wujud komitmen universitas dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Lolosnya verifikasi SAQ dan undangan mengikuti Uji Publik KIP 2026 diharapkan makin memperkuat komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan informatif. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berintegritas. (humassk)