Bertemakan “Menggapai Hayah Thayyibah: Keamanan, Kesejahteraan, Kedamaian, dan Kesetaraan dalam Islam,” saya ingin menegaskan bahwa konsep hayah thayyibah (QS. An-Nahl: 97) tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Kehidupan yang baik (Hayah Thoyyibah) menurut Islam mensyaratkan terpenuhinya tiga pilar utama, kesejahteraan, keamanan, dan kedamaian, yang harus dinikmati secara setara oleh laki-laki dan perempuan.
Hayah Thayyibah dan Konsep Kesejahteraan Sosial (Social Welfare)
Kesejahteraan dalam Islam terkait dengan etos kerja. Islam mengajarkan umat manusia untuk berusaha dan bekerja untuk meraih pahala, termasuk pahala di dunia, yang bisa berupa imbalan finansial. Prinsip ‘lahum ajruhum ‘inda rabbihim’ yang ditegaskan dalam al Qur;an (An-Nahl, 97) menekankan pilar terwujudnya Hayah Thoyyibah yang dijanjikan Allah SWT.
Selain berdimensi individual untuk mensejahterakan diri sendiri, bekerja dan berproduksi dipahami sebagai bagian dari amal saleh yang berdimensi sosial. Dalam perspektif teori tindakan sosial, kerja dalam Islam tidak semata-mata tindakan ekonomi instrumental, tetapi juga tindakan bermakna (meaningful action) yang terhubung dengan nilai-nilai keimanan.
Kesejahteraan dalam Islam dapat dibaca melalui perspektif social welfare dan social security. Dalam teori sosial modern, social security merujuk pada sistem perlindungan yang menjamin individu dari risiko kemiskinan, sakit, atau kehilangan pendapatan. Dalam Islam, prinsip ini telah hadir melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan.
Zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen struktural untuk menjamin keberlangsungan hidup kelompok rentan. Dengan demikian, hayah thayyibah tidak mungkin terwujud tanpa sistem yang menjamin kesejahteraan kolektif. Artinya, tindakan bekerja merupakan tindakan untuk kesejahteraan individual atau personal, sedangkan tindakan berbagi melalui konsep zakat dan lainnya berperan sebagai sekuritas kita terhadap orang lain.
Keamanan dan Konsep Human Security
Pilar kedua adalah keamanan. Dalam kajian sosial kontemporer, konsep human security menekankan bahwa keamanan tidak hanya berarti bebas dari ancaman militer, tetapi juga bebas dari kekerasan domestik, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural.
Dalam Islam, perlindungan jiwa (hifz al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqasid al-shari‘ah). Doa Nabi Ibrahim agar suatu negeri menjadi “baladan amina” (QS. Al-Baqarah: 126) menunjukkan bahwa keamanan adalah fondasi kesejahteraan dan stabilitas sosial.
Di tingkat keluarga, keamanan berarti relasi yang bebas dari kekerasan dan dominasi sepihak. Di tingkat masyarakat, keamanan berarti terciptanya tata sosial yang adil, yang tidak mentolerir kekerasan berbasis gender, intoleransi, atau eksploitasi.
Kedamaian dan Solidaritas Sosial (Social Solidarity)
Kedamaian dalam Islam dapat dipahami melalui konsep social solidarity sebagaimana dirumuskan oleh Émile Durkheim, yakni keterikatan moral yang mempersatukan anggota masyarakat. Dalam Islam, solidaritas ini terwujud dalam ukhuwah, tolong-menolong (ta‘awun), dan musyawarah.
Islam membangun solidaritas bukan atas dasar keseragaman, tetapi atas dasar komitmen pada keadilan dan kebajikan. Prinsip la khaufun ‘alaihim wa la hum yahzanun (QS. Al-Baqarah: 62) menggambarkan kondisi sosial yang terbebas dari rasa takut dan kecemasan, sebuah masyarakat yang aman secara struktural dan damai secara psikologis.
Kesederhanaan dan kerendahan hati juga menjadi prasyarat penting bagi solidaritas sosial. Ketimpangan yang dipertontonkan secara berlebihan dapat merusak kohesi sosial dan memicu kecemburuan serta konflik.
Kesetaraan Gender sebagai Syarat Hayah Thayyibah
Pelu ditegaskan bahwa hayah thayyibah dijanjikan kepada laki-laki dan perempuan secara setara. QS. Al-Ahzab: 35 secara eksplisit menyandingkan laki-laki dan perempuan dalam seluruh kategori keimanan dan amal saleh. Ini menunjukkan bahwa kesetaraan spiritual menjadi dasar kesetaraan sosial.
Namun, kesetaraan tidak berhenti pada ranah spiritual, melainkan harus terwujud dalam struktur keluarga, sosial, dan politik.
1. Kesetaraan dalam Keluarga
Dalam keluarga, relasi suami-istri bukanlah relasi subordinatif, melainkan relasi kemitraan. Konsep mu‘asyarah bil ma‘ruf menekankan perlakuan yang adil dan bermartabat.
Pemahaman terhadap konsep qiwamah perlu dibaca secara kontekstual sebagai tanggung jawab etis, bukan superioritas mutlak. Banyak ulama kontemporer menekankan bahwa kepemimpinan dalam keluarga bersifat fungsional dan terkait dengan tanggung jawab nafkah serta perlindungan, bukan legitimasi untuk dominasi atau kekerasan. Dalam banyak kajian dan pemikiran, kepemimpinan itu difaham bukan sebagai sesuatu yang given (diberikan secara otomatis), tetapi gained ata achieved (diraih atau diupayakan berdasarkan pada kemampuan atau kecakapan).
Prinsip musyawarah (syura) dalam keluarga juga menunjukkan bahwa pengambilan keputusan idealnya dilakukan secara partisipatif.
2. Kesetaraan dalam Ranah Sosial
Islam memberikan hak pendidikan kepada perempuan sebagaimana laki-laki. Sejarah Islam mencatat banyak perempuan yang menjadi ulama, perawi hadis, dan guru bagi para sahabat.
Partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi juga bukan hal baru. Khadijah binti Khuwailid adalah contoh perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi dan peran sosial signifikan.
Kesetaraan sosial berarti membuka akses yang adil terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik tanpa diskriminasi berbasis gender.
3. Kesetaraan dalam Politik dan Kepemimpinan
Dalam ranah politik, prinsip keadilan (al‘adl) dan kemaslahatan menjadi tolok ukur utama, bukan jenis kelamin. Al-Qur’an menyebut laki-laki dan perempuan sebagai awliya’ ba‘dihim li ba‘d (QS. At-Taubah: 71), yang saling menjadi penolong dalam amar ma’ruf nahi munkar. Ayat ini menunjukkan partisipasi kolektif dalam urusan publik.
Secara historis, perempuan juga terlibat dalam baiat politik dan dalam proses konsultatif di masa Nabi. Dalam konteks modern, prinsip ini dapat diterjemahkan sebagai legitimasi partisipasi perempuan dalam lembaga politik, pemerintahan, dan pengambilan kebijakan.
Kata Akhir: Kesetaraan sebagai Fondasi Keadilan
Pembacaan ulang terhadap teks-teks keagamaan bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan menghidupkan semangat ijtihad yang responsif terhadap perubahan sosial. Sejarah menunjukkan bahwa para sahabat, seperti Umar bin Khattab, tidak ragu melibatkan ahli dan mempertimbangkan pengalaman perempuan dalam pengambilan keputusan hukum.
Dengan demikian, hayah thayyibah hanya dapat terwujud jika kesejahteraan dijamin melalui solidaritas sosial, keamanan ditegakkan melalui perlindungan hak-hak dasar, dan kedamaian dipelihara melalui relasi yang setara dan adil, termasuk relasi gender
Kehidupan yang baik dalam Islam bukanlah kehidupan yang menempatkan satu pihak di atas pihak lain, melainkan kehidupan yang dibangun di atas keadilan, tanggung jawab, dan kemitraan.