Setiap menjelang
Ramadhan dan Idul Fitri, perbedaan penetapan awal bulan hijriyah kembali
menjadi diskursus publik. Di tengah kecanggihan teleskop dan kalkulasi
astronomi presisi tinggi, muncul pertanyaan: masih relevankah rukyat—pengamatan
hilal secara langsung—dipertahankan?
Sebagian kalangan menganggap hisab (perhitungan
astronomi) sebagai jawaban final atas problem perbedaan. Namun jika persoalan
ini dibaca melalui pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām—sebuah kerangka baca yang saya
kembangkan sebagai ikhtiar akademik dalam meraih Guru Besar di bidang Filsafat
Hukum Islam—maka ruang analisisnya menjadi lebih komprehensif dan reflektif.
Dalam kerangka qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām, pertanyaan kuncinya bukan
sekadar “mana yang lebih modern?”, melainkan “apa tujuan syariat dan bagaimana
cara paling aman menjaganya?”. Ru’yah dalam hadis tidak hanya dibaca sebagai
prosedur teknis, tetapi juga sebagai bagian dari legitimasi syar’i yang
eksplisit. Karena itu, rukyat justru menemukan relevansi baru: bukan sebagai
metode kuno yang kalah oleh teknologi, melainkan sebagai pilihan yang tetap
rasional secara ilmiah (karena berbasis observasi empiris) dan kokoh secara
fiqh (karena berlandaskan nash yang tegas)
Sabda Nabi Muhammad
SAW menjadi fondasi utama: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan
berbukalah karena melihatnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
Secara tekstual,
hadis ini menggunakan kata ru’yah (melihat). Dalam fiqh klasik,
mayoritas ulama memahaminya sebagai pengamatan langsung terhadap hilal. Namun
pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām tidak berhenti pada literalitas,
melainkan bertanya: apa tujuan dari perintah tersebut?
Tujuan syariat dalam penentuan awal bulan adalah memastikan masuknya waktu ibadah secara sah dan kolektif. Rukyat pada masa Nabi adalah metode paling akurat dan dapat diverifikasi secara sosial. Pertanyaannya, apakah dengan hadirnya astronomi modern, metode ini otomatis gugur? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Sains Tidak Bertentangan dengan Rukyat
Sering kali hisab
diposisikan sebagai metode ilmiah, sedangkan rukyat dianggap tradisional.
Dikotomi ini tidak benar. Rukyat modern bukan lagi sekadar pengamatan mata
telanjang. Ia melibatkan teleskop presisi tinggi, kamera CCD, hingga pengolahan
citra digital.
Secara ilmiah, ada
perbedaan antara posisi geometris bulan dan keterlihatan aktualnya. Hisab mampu
menghitung koordinat bulan dengan sangat akurat, tetapi visibilitas hilal tetap
dipengaruhi oleh faktor atmosfer, polusi cahaya, dan kondisi optik lokal.
Karena itu, dalam astronomi sendiri dikenal perbedaan antara predicted
visibility dan actual observation.
Rukyat justru
berbicara tentang realitas observasional. Ia memverifikasi teori dengan fakta
lapangan. Dalam tradisi ilmiah, observasi adalah fondasi metode sains. Dengan
demikian, mempertahankan rukyat tidak berarti menolak sains; justru ia selaras
dengan prinsip empiris.
Dalam kajian ushul
fiqh, perdebatan penting adalah apakah ru’yah bersifat ta‘abbudi (ibadah
murni yang mengikuti teks) atau ta‘aqquli (rasional yang bisa berubah
metodenya). Mayoritas ulama klasik cenderung memposisikannya sebagai bagian
dari ketentuan yang diikat teks.
Pendekatan qirā’ah
mu‘āṣirah
fī al-aḥkām tidak serta-merta menggeser posisi itu, tetapi menempatkan
rukyat dalam kerangka maqashid syariah. Rukyat menjaga kepastian waktu
ibadah, sekaligus menjaga kehati-hatian (ihtiyath) dalam perkara ritual.
Ia juga memiliki dimensi syiar: menghidupkan interaksi umat dengan tanda-tanda
kosmik.
Mengganti sepenuhnya
rukyat dengan hisab berarti memindahkan dasar legitimasi dari observasi
kolektif ke kalkulasi teknis. Ini bukan sekadar perubahan alat, tetapi
pergeseran epistemologis.
Persatuan Tidak Otomatis Lahir dari Hisab
Negara-negara
yang dikenal pro-hisab ternyata tidak otomatis memiliki keseragaman kalender. Turkey menggunakan hisab
astronomi global-visibility: jika hilal secara teori mungkin terlihat di suatu
tempat di dunia sebelum tengah malam GMT, maka bulan baru dimulai. Sementara di
Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapore, dan Brunei, digunakan kriteria imkan rukyat MABIMS (tinggi
minimal 3°, elongasi 6,4°). Di Indonesia, Muhammadiyah memakai wujudul hilal yang cukup
mensyaratkan bulan sudah di atas ufuk walau sangat tipis. Perbedaan parameter
ini menunjukkan bahwa hisab pun memiliki ragam definisi “awal bulan”, sehingga
potensi perbedaan tetap ada meski sama-sama berbasis kalkulasi.
Dari
sisi argumentasi fiqh, kelompok pro-hisab berdalil pada QS. Yunus ayat 5 “...agar
kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (hisab).”
Ayat
ini dipahami sebagai legitimasi penggunaan ilmu astronomi. Mereka juga
menafsirkan hadis: Ṣūmū li-ru’yatihi… (HR. Shahih
Bukhari
dan Shahih Muslim) dengan pendekatan maqāṣid, bahwa tujuan ru’yah
adalah memastikan masuknya waktu, sehingga hisab modern dianggap dapat
menggantikan fungsi tersebut. Namun, karena tidak ada satu standar global
tentang batas visibilitas hilal, masing-masing negara menetapkan kriteria
berbeda sesuai ijtihadnya.
Dengan
demikian, fakta empirik menunjukkan bahwa penggunaan hisab tidak otomatis
menyatukan umat. Perbedaan hanya bergeser dari “terlihat atau tidak” menjadi
“parameter mana yang sah”. Secara ushul fiqh, ini tetap wilayah ijtihadiyyah
yang bergantung pada kesepakatan kolektif dan otoritas penetapan. Tanpa standar
internasional yang disepakati bersama, baik rukyat maupun hisab akan tetap
menghasilkan variasi keputusan. Oleh karena itu, solusi utama bukan sekadar
mengganti metode, tetapi membangun konsensus fiqh dan astronomi lintas negara
agar maqāṣid persatuan benar-benar terwujud
Ikhtitam
Sebagai
penutup, dalam konteks Indonesia, model integratif—hisab sebagai alat bantu dan
rukyat sebagai legitimasi—sebenarnya mencerminkan kedewasaan fiqh yang patut
disyukuri. Ia tidak menafikan kemajuan ilmu falak, tetapi juga tidak melepaskan
diri dari teks yang eksplisit. Di satu sisi, hisab memberi kepastian ilmiah dan
perencanaan; di sisi lain, rukyat menjaga keterikatan umat pada nash yang
bersumber dari wahyu. Pendekatan ini selaras dengan semangat qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām: membaca ulang teks
secara kontekstual tanpa mencabutnya dari maqāṣid, serta memadukan
turats dengan perkembangan ilmu modern.
Lebih
dari itu, pilihan untuk tetap menempatkan rukyat sebagai legitimasi akhir
adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyāth)
dalam ibadah. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam Shahih
Bukhari
dan Shahih Muslim yang memerintahkan berpuasa karena ru’yah merupakan
nash yang tegas (lex
divina).
Berpegang pada teks yang jelas, sambil memanfaatkan sains sebagai penopang,
adalah jalan yang lebih menenangkan hati dan lebih terjamin secara
dunia-akhirat. Ia menjaga kesinambungan praktik generasi sahabat dan jumhur
ulama, sekaligus tetap membuka ruang dialog dengan ilmu pengetahuan.
Dalam
semangat Islam sebagai rahmatan
lil ‘ālamīn,
perbedaan metode tidak seharusnya melahirkan ketegangan, melainkan kedewasaan.
Langit berjalan dengan hukum Allah yang pasti; perbedaan muncul dari cara
manusia memaknainya. Maka yang kita perlukan bukan sekadar kepastian angka,
tetapi kesadaran spiritual bahwa syariat memiliki hikmah yang dalam—yang kadang
tidak seluruhnya dapat direduksi menjadi kalkulasi matematis. Berpikir dan
bertindaklah dengan ketenangan, saling menghormati dalam wilayah ijtihad, dan
tetap teguh pada nash sebagai jangkar keimanan. Dengan demikian, kita tidak
hanya menjaga ketertiban dunia, tetapi juga keselamatan akhirat. Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
(Tulisan ini sudah dimuat di harian Jawa Pos, 26 Maret 2026 pd kolom opini)