Hukum humaniter internasional tidak berhenti pada aturan yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata. Di lapangan, penerapannya berhadapan dengan dilema kemanusiaan, kepentingan politik, perbedaan keyakinan, hingga kondisi masyarakat yang terdampak konflik dan bencana.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam kursus bersertifikat tentang hukum konflik bersenjata dalam perspektif multireligius yang digelar CDCIA UIN Sunan Kalijaga bersama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga. Bekerja sama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) Jakarta, kursus berlangsung pada 19–22 Oktober 2026 di Yogyakarta.
Pada hari terakhir, Kamis (22/10/2026) DI University hotel, panel mempertemukan perspektif hukum dengan pengalaman para aktor yang terlibat langsung dalam kerja kemanusiaan dan perdamaian. Salah satu sesi bertajuk Dari Kemanusiaan Menuju Perdamaian: Refleksi atas Aksi Kemanusiaan dan Perdamaian dari Perspektif Multireligius menghadirkan Prof. Rev. Izak Y. M. Lattu, Ph.D., Dekan Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana; Shadia Marrhabban, mediator internasional dari Aceh; dan Bhikṣuni Thiitacarini, dosen STIAB Smaratungga, Boyolali. Forum dimoderatori Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Pembahasan tidak semata berkutat pada teks hukum. Para pembicara membawa pengalaman hidup dan kerja kemanusiaan mereka untuk menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip perdamaian diuji ketika berhadapan dengan situasi nyata.
Salah satu persoalan yang mengemuka ialah paradoks antara ajaran agama dan realitas konflik. Agama mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan dan kebaikan, tetapi dalam situasi tertentu penafsiran maupun praktik keagamaan justru dapat berhadapan dengan kekerasan.
Pengalaman masyarakat di Ambon, misalnya, menunjukkan bahwa kerukunan antarumat beragama tidak lahir dengan sendirinya. Ia dibangun melalui relasi sosial yang panjang dan dialog yang terus dipelihara. Karena itu, religious dialogue dipandang penting untuk menjaga ruang perjumpaan dan mencegah perbedaan keyakinan berkembang menjadi konflik.
Pembahasan kemudian berlanjut pada pengaruh media sosial terhadap konflik kontemporer, termasuk ketika informasi digunakan untuk kepentingan politik atau ketika suara tertentu mengalami pembungkaman. Dalam konteks tersebut, upaya mencegah konflik internasional tidak dapat dibebankan kepada satu aktor. Negara, lembaga kemanusiaan, masyarakat sipil, komunitas agama, hingga publik memiliki peran dalam menjaga ruang dialog dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip kemanusiaan.
Perspektif lain hadir dalam sesi Lanskap dan Tantangan Aksi Kemanusiaan di Indonesia dan di Luar Indonesia: Perspektif Aktor Kemanusiaan Berbasis Keagamaan. Sesi ini menghadirkan Dr. Sari Mutia Timur dari Unit Emergency YAKKUM Yogyakarta, Hong Tjhin selaku Sekretaris Umum Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Rahmawati Husein, Penasehat HFI dan MDMC. Forum terkahir dalam kegiatan ini dimoderatori Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I., Wakil Dekan III FSH UIN Sunan Kalijaga.
Hong Tjhin menekankan pentingnya tiga hal dalam kerja kemanusiaan, meliputi kompetensi, komunikasi, dan kolaborasi. Menurutnya, kerja kemanusiaan membutuhkan orang-orang dengan kapasitas yang memadai, sekaligus koordinasi yang kuat agar bantuan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari fenomena disaster tourism, ketika seseorang datang ke lokasi bencana sekadar menjadi penonton tanpa memberikan kontribusi nyata. Semakin banyak pihak terlibat dalam kerja kemanusiaan, semakin penting pula membangun kesepahaman agar koordinasi tidak berubah menjadi persoalan baru.
Sementara itu, Rahmawati Husein menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan harus diberikan atas dasar kemanusiaan, tanpa melihat latar belakang agama penerima. Kerja sama lintas agama, menurutnya, dapat menjadi kekuatan untuk membangun solidaritas sekaligus memperluas pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai kemanusiaan.
Ia menilai keterlibatan komunitas agama juga penting dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat. Selama ini, penanganan kebencanaan di Indonesia lebih banyak berfokus pada respons setelah bencana terjadi, sementara upaya pencegahan dan pengurangan risiko perlu terus diperkuat. Potensi zakat dan ziswaf juga dapat dikembangkan sebagai sumber daya untuk mendukung gerakan kemanusiaan.
Perubahan pendekatan juga terlihat dalam praktik penanggulangan bencana. Dr. Sari Mutia Timur menjelaskan bahwa aksi kemanusiaan kini bergerak dari pola respons menuju langkah yang lebih antisipatif dan preventif. Mitigasi tidak hanya dapat mengurangi dampak bencana, tetapi juga membantu menghemat sumber daya yang diperlukan ketika bencana terjadi.
Karakter bencana pun semakin kompleks. Jika sebelumnya bencana cenderung ditangani sebagai peristiwa tunggal, kini berbagai jenis bencana dapat terjadi secara bersamaan dan saling berkelindan. Kondisi tersebut menuntut kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, organisasi kemanusiaan, masyarakat, dan berbagai kelompok keagamaan.
Teknologi turut mengubah cara bantuan disalurkan. Bantuan yang sebelumnya banyak diberikan secara langsung kini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme berbasis teknologi, termasuk sistem non-tunai. Pada saat yang sama, keterlibatan perempuan dalam aksi kemanusiaan semakin terlihat.
Ke depan, kerja kemanusiaan tidak cukup hanya berorientasi pada pemulihan kondisi fisik korban. Tantangannya adalah membantu masyarakat kembali menjalankan kehidupannya, termasuk ketika kehilangan sumber penghasilan akibat bencana.
Melalui kursus ini, CDCIA dan FSH UIN Sunan Kalijaga bersama ICRC Jakarta mempertemukan hukum, agama, dan pengalaman lapangan dalam satu ruang pembelajaran. Pertemuan berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa memahami hukum humaniter internasional juga berarti memahami manusia yang berada di balik setiap konflik dan krisis.
Forum ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan sekaligus memperkuat peran para peserta dalam mempromosikan hukum humaniter internasional dan nilai-nilai kemanusiaan di berbagai lingkungan.(humassk)