1002576633.jpg

Jumat, 23 Oktober 2026 18:36:00 WIB

0

Kaji Ulang Manajemen, Upaya LPH UIN Sunan Kalijaga Tingkatkan Layanan dan Kepastian Hukum Sertifikasi Halal bagi Masyarakat

Sebuah lembaga perlu secara berkala melihat kembali sistem yang telah berjalan untuk memastikan setiap proses tetap relevan dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan. Evaluasi menjadi ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang dapat diperkuat sekaligus merumuskan langkah pengembangan ke depan.

Prinsip tersebut menjadi dasar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Kaji Ulang Manajemen LPH UIN Sunan Kalijaga Tahun 2026 di Hotel Horison Wonosobo, Dieng, Kamis–Jumat (22–23/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen LPH, mulai dari kompetensi auditor, mekanisme pemeriksaan, ketidakberpihakan, pengelolaan laporan, hingga kelembagaan dan layanan kepada pelaku usaha. Evaluasi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari audit internal yang telah dilakukan pada Agustus 2026.

Ketua LPH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Ahmad Baidowi, mengatakan kaji ulang menjadi bagian penting dalam memastikan organisasi terus berkembang mengikuti kebutuhan dan dinamika yang dihadapi.

“Kaji ulang penting. Organisasi selalu ada evaluasi supaya ada perbaikan-perbaikan. Dikaji ulang, yang kurang bisa kemudian diperbaiki di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Prof. Baidowi, evaluasi tersebut tidak semata berkaitan dengan tata kelola internal LPH. Perkembangan kebutuhan sertifikasi halal dan semakin beragamnya persoalan di lapangan mendorong LPH untuk terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan.

Salah satu perhatian ialah kompetensi auditor. Menurutnya, auditor perlu terus memperbarui pengetahuan karena titik kritis dalam persoalan halal dapat berkembang mengikuti perubahan produk dan proses usaha.

Karena itu, pelaksanaan audit internal dan refreshment auditor yang dilakukan pada Agustus menjadi bagian penting dari penguatan kapasitas secara berkelanjutan. Kebutuhan peningkatan kompetensi juga dibahas dalam kaji ulang, termasuk pemetaan latar belakang pendidikan auditor dengan jenis produk yang diperiksa.

Kaji ulang manajemen kemudian dipimpin Sekretaris LPH UIN Sunan Kalijaga, Dr. Ir. Ira Setyaningsih. Sejumlah catatan dari pelaksanaan audit internal dibahas untuk melihat efektivitas mekanisme yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi ruang penyempurnaan.

Salah satunya terkait prinsip ketidakberpihakan. Dr. Ir. Ira mengungkapkan, LPH terus memperkuat mekanisme agar fungsi pemeriksaan tetap independen ketika dalam praktiknya terdapat program fasilitasi yang juga membutuhkan pendampingan kepada pelaku usaha.

Ia juga menjelaskan, pemisahan fungsi pendampingan dan pemeriksaan menjadi bagian dari upaya menjaga independensi proses sertifikasi. Dalam kegiatan fasilitasi, pendampingan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Halal Center, sementara fungsi pemeriksaan tetap berada pada LPH.

Evaluasi juga mencakup penguatan kompetensi auditor. Dr. Ir. Ira mengatakan ketentuan terkait latar belakang pendidikan auditor dengan jenis produk yang diperiksa perlu menjadi perhatian dalam pemetaan dan penugasan auditor.

Kebutuhan tersebut mendorong LPH melibatkan auditor dengan bidang keilmuan yang sesuai. Untuk bidang tertentu yang belum tersedia di UIN Sunan Kalijaga, misalnya peternakan, LPH melibatkan auditor dari Universitas Gadjah Mada sesuai kebutuhan kompetensi pemeriksaan.

Selain itu,dalam kaji ulang manajemen juga membahas sejumlah aspek teknis, seperti mekanisme pelaporan melalui PTSP Halal, akses pengelolaan laman LPH, serta prosedur pemeriksaan pada jenis usaha tertentu.Sesi berbagi pengalaman menjadi bagian dari rangkaian kaji ulang. Para auditor menyampaikan berbagai pengalaman ketika melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk pengalaman audit di luar negeri, salah satunya Mongolia.

Auditor Syariah, Dr. Faiq Tobroni menyoroti pentingnya memastikan pihak yang bertanggung jawab atas usaha memahami kedudukannya sebagai subjek hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan tata kelola halal dijalankan sesuai ketentuan.

Auditor lainnya membagikan pengalaman terkait pemeriksaan penyembelihan unggas. Ungga menekankan pentingnya memastikan jenis unggas yang disembelih karena setiap jenis memiliki karakteristik anatomi yang berbeda.

Pengalaman audit di Mongolia yang disampaikan Atika dan Ihsan memperlihatkan pentingnya kemampuan adaptasi auditor ketika berhadapan dengan perbedaan bahasa, kondisi lapangan, maupun praktik penyembelihan. Pengalaman tersebut sekaligus menjadi masukan untuk terus memperkuat kemampuan bahasa asing bagi auditor yang mendapat penugasan ke luar negeri.

Sementara itu, Sudarlin menyoroti pentingnya penguatan pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai ketentuan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kondisi tersebut membuat auditor dalam praktiknya tidak hanya melakukan verifikasi, tetapi juga berperan memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

Aspek etika auditor juga menjadi bagian dari evaluasi. Dr. Isma menekankan pentingnya menjaga batas profesional selama proses pemeriksaan, termasuk dalam menyikapi pemberian dari pelaku usaha.

Berbagai pengalaman tersebut kemudian menjadi bahan refleksi bersama untuk melihat kembali pelaksanaan pemeriksaan sekaligus memastikan setiap auditor menjalankan tugas sesuai kompetensi dan etika yang ditetapkan.

Prof. Baidowi mengatakan hasil kaji ulang selanjutnya dapat menjadi dasar untuk melihat kebutuhan pengembangan LPH, termasuk dari sisi kelembagaan. Ia menyebut kemungkinan penyempurnaan struktur organisasi pada 2027 agar dapat semakin mendukung kebutuhan pengelolaan LPH.

Penguatan komunikasi publik juga menjadi salah satu perhatian. Menurutnya, LPH perlu terus memperluas pengenalan kepada masyarakat agar pelaku usaha semakin memahami fungsi, peran, dan layanan yang tersedia.

Melalui kaji ulang manajemen, LPH UIN Sunan Kalijaga mempertemukan hasil audit internal, pengalaman auditor, dinamika pemeriksaan di lapangan, serta kebutuhan pengembangan kelembagaan dalam satu ruang evaluasi. Hasilnya menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola dan layanan LPH secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat atas kepastian hukum dalam sertifikasi halal.(humassk)