Hampir satu abad telah berlalu sejak Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) pertama diselenggarakan pada tahun 1937. Dalam rentang panjang itu, KUII telah menjadi ruang silaturahmi para ulama, cendekiawan, dan pimpinan organisasi Islam untuk merumuskan arah perjuangan umat dalam berbagai fase perjalanan bangsa. Tema-temanya berubah mengikuti tantangan zaman, tetapi benang merahnya tetap sama: memperkuat persatuan umat dan meningkatkan kontribusi Islam bagi Indonesia.
KUII 1937 meletakkan fondasi persatuan umat di tengah penjajahan. KUII 1950 mengonsolidasikan kekuatan umat dalam negara yang baru merdeka. Setelah vakum hampir lima dekade, KUII 1998 menghidupkan kembali semangat kebangkitan umat pada era Reformasi. KUII 2005 meneguhkan ukhuwah Islamiyah, KUII 2010 mengangkat kepemimpinan umat sebagai tema sentral, KUII 2015 melahirkan Risalah Yogyakarta, KUII 2020 menghasilkan Deklarasi Bangka Belitung, dan KUII VIII tahun 2026 mengusung tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat."
Seluruh perjalanan itu patut diapresiasi. Namun, sebagaimana setiap ikhtiar sejarah, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah berapa banyak kongres telah diselenggarakan, melainkan sejauh mana persoalan-persoalan strategis umat benar-benar berhasil diselesaikan.
Faktanya, masih banyak agenda besar yang terus berulang dari satu kongres ke kongres berikutnya. Perbedaan penentuan awal Ramadan dan Idulfitri belum menemukan titik temu. Korupsi justru semakin sistemik. Kemiskinan masih membelenggu sebagian masyarakat. Penegakan hukum belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan. Degradasi moral bangsa menjadi kegelisahan bersama. Sinergi antarpotensi umat masih lemah. Bahkan hingga kini belum lahir platform prioritas bersama yang disepakati seluruh ormas Islam dan partai-partai berbasis Islam dalam kerangka membangun bangsa dan negara.
Mengapa persoalan-persoalan itu terus berulang?
Jawabannya bukan karena umat kekurangan ulama. Bukan pula karena kekurangan organisasi atau forum musyawarah. Indonesia bahkan mungkin menjadi salah satu negara Muslim dengan organisasi kemasyarakatan Islam paling banyak, paling mapan, dan paling beragam di dunia.
Persoalan mendasarnya adalah belum adanya mekanisme yang mentransformasikan kader organisasi menjadi pemimpin umat.
Setiap ormas Islam memiliki sistem kaderisasi yang sangat baik. Masing-masing berhasil melahirkan kader yang militan, berintegritas, dan loyal terhadap manhaj organisasinya. Namun proses kaderisasi itu umumnya berhenti pada terbentuknya pemimpin organisasi. Ketika kader-kader terbaik tersebut memasuki ruang bersama seperti MUI, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, FKUB, maupun berbagai lembaga strategis negara, mereka sering kali masih lebih terasa sebagai representasi organisasinya daripada sebagai representasi kepentingan umat secara keseluruhan.
Padahal umat membutuhkan tipe kepemimpinan yang berbeda: pemimpin yang mampu melampaui batas organisasi, berpikir dalam horizon keumatan, kebangsaan, dan bahkan peradaban.
Karena itu, salah satu warisan paling berharga yang dapat dilahirkan KUII VIII adalah menggagas Sistem Kaderisasi Kepemimpinan Umat Nasional. Bukan untuk menggantikan kaderisasi ormas, melainkan sebagai tahap lanjutan setelah kaderisasi internal masing-masing organisasi selesai.
Kaderisasi tahap kedua ini bertujuan membentuk pemimpin yang memiliki orientasi bersama. Kurikulumnya tidak lagi berfokus pada identitas organisasi, tetapi pada nilai-nilai yang menjadi titik temu seluruh komponen umat.
Di antaranya adalah prinsip الإسلام قبل الجماعة (Islam didahulukan daripada organisasi), sehingga loyalitas tertinggi tetap kepada Islam dan kemaslahatan umat. Prinsip الأخوة الإسلامية فوق الأخوة التنظيمية, bahwa ukhuwah Islamiyah harus berada di atas ukhuwah organisasi. Penguatan Fiqh al-Ikhtilaf, agar perbedaan dipandang sebagai kekayaan ijtihad, bukan alasan untuk saling melemahkan. Penguasaan Fiqh al-Awlawiyyat dan Fiqh al-Ma'ālāt, agar para pemimpin mampu menentukan prioritas dan mempertimbangkan dampak jangka panjang setiap kebijakan. Serta pemahaman bahwa menjaga keutuhan NKRI merupakan bagian dari maqāṣid al-syarī'ah, karena tanpa negara yang kuat dan stabil, kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta akan sulit diwujudkan.
Kaderisasi ini juga harus menanamkan kesadaran bahwa kepemimpinan umat tidak identik dengan dominasi organisasi tertentu. Seorang pemimpin umat dituntut mampu mengedepankan kepentingan Islam dan bangsa di atas kepentingan kelompoknya, menjadikan musyawarah sebagai jalan penyelesaian perbedaan, serta membangun kolaborasi dalam agenda-agenda strategis yang menyangkut kepentingan umat secara luas.
Melalui proses semacam itu, seorang kader NU tetap menjadi kader NU, kader Muhammadiyah tetap menjadi kader Muhammadiyah, demikian pula kader Persis, Al Washliyah, IKADI, Dewan Dakwah, Hidayatullah, Wahdah Islamiyah, Al-Irsyad, dan organisasi lainnya. Identitas organisasi tidak dihapus, tetapi diperkaya dengan identitas yang lebih besar sebagai pemimpin umat dan pemimpin bangsa.
Inilah yang selama ini belum memiliki wadah bersama.
Sudah saatnya KUII tidak hanya dikenal sebagai forum lima tahunan yang menghasilkan rekomendasi, tetapi juga sebagai institusi yang melahirkan generasi pemimpin umat Indonesia. Mungkin melalui sebuah Akademi Kepemimpinan Umat Indonesia, atau model lain yang disepakati bersama. Yang terpenting bukan nama lembaganya, melainkan lahirnya mekanisme yang sistematis, berkelanjutan, dan lintas organisasi.
KUII VIII mengangkat tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat." Tema itu akan menemukan makna yang paling nyata apabila persatuan tidak berhenti pada deklarasi, tetapi diwujudkan melalui pembentukan pemimpin-pemimpin yang mampu mengorkestrasi potensi besar umat Islam Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa organisasi dapat melahirkan kader. Namun, hanya kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan bangsa yang mampu melahirkan negarawan. Di sinilah peluang KUII VIII meninggalkan warisan terbesar dalam sejarahnya: bukan sekadar melahirkan rekomendasi baru, melainkan memulai lahirnya generasi pemimpin umat Indonesia yang mampu menjembatani kepentingan organisasi, menguatkan persatuan nasional, dan mengarahkan potensi besar umat Islam untuk membangun Indonesia yang adil, maju, dan berperadaban.