PTNBH Model Alternatif Perguruan Tinggi, Dari Kunjungan Pimpinan UIN Sunan Kalijaga ke Universitas Sumatera Utara
PTNBH Model Alternatif Perguruan Tinggi, Dari Kunjungan Pimpinan UIN Sunan Kalijaga ke Universitas Sumatera Utara
Dipimpin Wakil Rektor 1, bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan kunjungan kerja ke Universitas Sumatera Utara dan UIN Sumatera Utara, 8/11/2022. Kunjungan kali ini diikuti 8 orang delegasi terdiri dari Ketua Senat, Prof. Siswanto Masruri, Sekretaris Senat, Prof. Maragustam Siregar, Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. H. Iswandi Syahputra, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Mamat Rahmatullah, Kabag Kerja sama dan Kelembagaan, Dra. RTM. Maharani, M.M., Ketua Pusat Studi Manajemen Perguruan Tinggi, Kasubag Kelembagaan dan staf UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kunjungan dari Pimpinan UIN Sunan Kalijaga diterima di kampus Universitas Sumatera Utara oleh Wakil Rektor 2, Muhammad Arifin Nasution., S.Sos., M.Sp., Sekretaris Senat, Direktur keuangan dan Tim Sekretariat Senat Universitas Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Prof. Iswandi menyebutkan arti pentingnya upaya memikirkan dan merumuskan lebih lanjut pengembangan UIN baik UIN Sunan Kalijaga maupun UIN lainnya kearah organisasi yang lebih akseleratif, fleksibel, lincah, dinamis efektif dan efisien dalam upaya mencapai visi dan tujuan Pendidikan di Indonesia.
Bentuk dan model pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi yang selama ini dilakukan di UIN Sunan Kalijaga yakni model pengelolaan Perguruan Tinggi dalam bentuk Badan Layanan Umum, sudah tidak bisa mewadahi lagi kebutuhan akselerasi UIN Sunan Kalijaga sekarang apalagi ke depan. Terlalu rigid, baik dari sisi pengembangan akademik, keuangan, pengelolaan aset maupun manajemen Perguruan Tinggi lainnya.
Melalui kunjungan kerja ini, UIN Sunan Kalijaga ingin melihat secara lebih dekat alternatif model pengembangan dan pengelolaan Perguruan Tinggi PTNBH yang sudah dilakukan di Universitas Sumatera Utara sejak tahun 2014 dari berbagai sisinya..
Sementara itu, Wakil Rektor 2, Universitas Sumatera Utara, Muhammad Arifin Nasution., S.Sos., M.Sp, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa menjadi PTNBH adalah alternatif model pengelolaan Perguruan Tinggi terbaik. Pengalaman kami, selama menjadi PTNBH jauh lebih menarik. Baik dari sisi pengembangan akademik, pengembangan lembaga, pengelolaan keuangan dan SDM jauh lebih mudah dan sangat fleksibel sehingga tidak rigid saat kami harus melakukan akselerasi ataupun saat kami butuh untuk melakukan percepatan lanjutnya. Lebih lanjut memaparkan, landasan hukum PTNBH lebih jelas dan lebih kuat yakni, UU 12 th 2012 tentang Perguruan Tinggi. Khususnya pasal 62-65. PTNBH juga sudah dipraktikkan oleh oleh 16 PTN dan semuanya menunjukkan kinerja Perguruan Tinggi tersebut meningkat, baik kinerja akademik maupun non akademik, bahkan dari sisi keuangan, rata-rata kinerja perguruan tinggi tersebut naik 100-300 persen setelah menjadi PTNBH. Saat dikonfirmasi oleh Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga, apakah meningkatnya kinerja keuangan berpengaruh positif terhadap kesejahteraan? Dengan tegas disampaikan bahwa perbaikan kinerja keuangan ini bukan hanya berimbas terhadap Dosen dan Tendik tetapi juga berimbas pada meningkatnya terhadap layanan Pendidikan di Universitas Sumatera Utara.
Lebih jauh disampaikan, dari sisi otonomi kampus, setelah menjadi PTNBH jauh lebih fleksibel bahkan dari sisi keuangan setelah menjadi PTNBH anggaran dari Pemerintah ditambah dengan alokasi dana khusus, yaitu Anggaran PTNBH. Begitupun dengan beban mahasiswa, lanjutnya, menjadi PTNBH tidak lantas UKT menjadi naik karena kenaikan UKT dibatasi oleh BKT sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sementara itu, dari sisi pengelolaan aset, meskipun semua aset--kecuali tanah-- dipisah dari negara, tetapi tidak lantas negara lepas tanggung jawab, negara tetap memberikan hibah. Sekalipun demikian, pengelolaan PTNBH dengan tawaran otonomi yang lebih fleksibel tetap harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi dan transparansi, demikian Muhammad Arifin. (Weni/Ihza/Fauzi)