Menghadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT, LPM UIN Sunan Kalijaga Gelar Workshop Reakreditasi

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Workshop Reakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Jumat (15/11/2024) hingga Minggu (17/11/2024) di Platinum Hotel Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan, serta tim akreditasi dari berbagai Program Studi (Prodi) yang sedang mempersiapkan reakreditasi. Beberapa Prodi yang terlibat antara lain: Bahasa dan Sastra Arab, Ilmu Hukum, Magister Ilmu Syariah, Magister Pembangunan Masyarakat Islam, Magister Bimbingan Konseling Islam, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Program Doktor Aqidah dan Filsafat Islam, serta Studi Agama-Agama. Kegiatan ini juga melibatkan kepala bagian yang terkait dengan instrumen akreditasi, seperti Ketua CENDI, Ketua Admisi, Kepala Bagian Akademik, dan Analis Data Akademik.

Dewan Eksekutif BAN-PT. Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Eng., Sc., hadir sebagai narasumber pada Sabtu (16/11/2024), menyajikan materi tentang implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan kebijakan baru terkait Akreditasi Perguruan Tinggi.

Mengawali paparannya, Guru Besar dalam Bidang Ilmu Geoteknik tersebut menyampaikan bahwa masa peralihan dalam suatu kebijakan sering kali bersifat dinamis, sehingga tidak mengherankan jika akreditasi Perguruan Tinggi mengalami berbagai perubahan kebijakan. Bahwasanya proses akreditasi saat ini lebih berfokus pada luaran (outcome-based) yang secara khusus menekankan standar lulusan dari setiap Program Studi. Perguruan Tinggi diberikan keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi, sehingga dapat lebih fokus pada tujuan tertentu.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa sesuai dengan Permendikbudristek, Perguruan Tinggi diwajibkan segera mengimplementasikan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Senat PerguruanTtinggi. Kewajiban akreditasi berlaku bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT, terutama untuk akreditasi yang masa berlakunya berakhir pada atau setelah tanggal 12 Agustus 2025 yang mekanisme Perpanjangan Evaluasi dan Pemantauan Akreditasi (PEPA) masih dapat digunakan. Dalam proses pemantauan, perguruan tinggi diwajibkan menyediakan data yang relevan sesuai instrumen yang dibutuhkan

Di hadapan para peserta workshop, Prof Agus juga menguraikan terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) yang bertujuan untuk mendorong Perguruan Tinggi meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan inklusif, serta menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Lebih lanjut, ia menjelaskan kerangka kerja SN DIKTI yang mencakup standar pengabdian kepada masyarakat, penelitian, dan pendidikan. Standar-standar ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Figur yang pernah menjadi Senior Lecturer di Curtin University ini juga menyoroti pentingnya akreditasi untuk keberlanjutan Program Studi. Sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 28, bahwa gelar akademik yang dikeluarkan oleh Program Studi tidak terakreditasi dinyatakan tidak sah. Akreditasi juga terkait dampaknya terhadap peluang karir lulusan. Ia mengungkapkan bahwa banyak pelamar CPNS yang gagal lolos seleksi administrasi karena berasal dari Prodi dengan sertifikat akreditasi "Baik". Oleh karena itu, Prof. Agus menekankan bahwa setiap Prodi perlu secara optimal berupaya mencapai akreditasi minimal "Baik Sekali", dengan "Unggul" sebagai target utama.

Di sisi lain, ia mencatat adanya tantangan bagi beberapa Prodi untuk mendapatkan predikat "Unggul", sehingga memilih jalur akreditasi internasional. Namun, Prof. Agus menegaskan bahwa tidak semua prodi memerlukan akreditasi internasional. Bidang-bidang seperti teknik, medis, dan sains adalah beberapa contoh yang membutuhkan pengakuan internasional untuk meningkatkan daya saing global.

Menurutnya, Program Studi sebaiknya terlebih dahulu memenuhi standar akreditasi nasional dengan status "Unggul" atau "A" sebelum mengajukan akreditasi internasional. Hal ini penting karena status akreditasi "Unggul" atau "A" menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan beasiswa dan berbagai pengakuan lain yang dapat menunjang kualitas dan reputasi perguruan tinggi dan karir lulusan.

Sebagai anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Agus menjelaskan bahwa instrumen baru akreditasi mengklasifikasikan program studi berdasarkan body of knowledge-nya, serta mengevaluasi kesesuaian bidang ilmu Dosen tetap dengan Program Studi. Penilaian ini didasarkan pada bukti berupa ijazah, naskah disertasi, dan publikasi ilmiah. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa bobot terbesar dalam instrumen akreditasi baru BAN-PT terletak pada outcome yang harus relevan dengan fokus misi perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa meskipun visi perguruan tinggi dapat berubah seiring dengan pergantian Rektor, misi Perguruan Tinggi tetap berakar pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penentuan fokus misi perguruan tinggi, lanjutnya, harus ditetapkan oleh senat dengan mengacu pada standar pendidikan tinggi. Oleh karena itu, saat ini peran rektor tidak lagi sekadar berbicara visi, tetapi lebih menitikberatkan pada implementasi misi secara konsisten untuk mendukung keberlanjutan Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi sharing dari tim akreditasi berbagai program studi. Dalam sesi tersebut, mereka menyampaikan berbagai tantangan dan pertanyaan terkait proses reakreditasi yang dihadapi Sesi ini menjadi ajang diskusi yang interaktif, memungkinkan tim akreditasi mendapatkan penjelasan mendalam serta solusi langsung dari narasumber utama..

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu tim akreditasi Program Studi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga dalam mempersiapkan strategi terbaik untuk menghadapi dinamika kebijakan baru dan mencapai standar akreditasi yang lebih tinggi. (tim kerja)