Pengeras Suara: Bid’ah yang Baik atau Buruk?

Oleh : Prof. Phil Al Makin (Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

SEMUA alat-alat teknologi hasil rekayasa manusia, termasuk pengeras suara, adalah inovasi. Inovasi dalam bahasa Arabnya kira-kira sepadan dengan bid’ah. Jadi pengeras suara itu bisa dikategorikan sebagai bid’ah, atau barang temuan baru yang belum ada zaman Nabi Muhammad SAW. Bid’ah sendiri dalam kajian hadits (sabda Nabi Muhammad), sunnah (perilaku Nabi), dan fiqh (hukum Islam), terbagi dua macam secara umum: bid’ah yang baik (hasanah) dan yang tidak baik (zalalah). Apakah itu bid’ah hasanah, atau bid’ah zalalah tergantung dari cara pemakaian, kemanfaatan, atau mudarat dari barang-barang inovatif tadi.

Pisau untuk mengiris bawang bermanfaat. Tetapi pisau untuk menusuk orang, itu perbuatan menyakiti orang lain dan tentu dosa. Itu bid’ah zalalah. Instagram atau Twitter jelas bid’ah, atau inovasi mutakhir. Sosial media untuk menyerang orang jelas zalalah. Tetapi sosial media untuk kampanye pemanasan global, hak asasi manusia, keadilan, kejujuran adalah bid’ah hasanah.

Pengeras suara juga tidak ada bedanya. Pengeras suara adalah jelas bid’ah, atau inovasi manusia terkini. Pengeras suara dengan suara bagus, merdu, dan orang yang mendengarnya terhibur, jelas hasanah (kebajikan). Jika pengeras suara itu mengganggu, mengusik, membisingkan, atau membangunkan yang sedang tidur tengah malam, dengan suara parau, serak, sumbang, tidak indah, dan tidak mendidik, itu jelas zalalah (keburukan).

Jadi pengeras suara itu netral. Perbuatan dan penempatan itu bisa menghasilkan mudarat atau manfaat, begitu dalam bahasa Ushul Fiqh (kaidah hukum Islam). Seribu lima ratus tahun yang lalu, yang biasa disebut era Late Antiquity (era antik akhir), yaitu abad tujuh, teknologi manusia jauh lebih sederhana dibanding saat ini.

Jelas zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada pengeras suara, apalagi telepon genggam, mobil, kereta, pesawat, jalan tol, apalagi teleskop yang mengintai ruang angkasa. Semua itu bisa disebut inovasi manusia pasca zaman industrialisasi. Terutama alat-alat yang sifatnya digital baru saja lima puluh tahun terakhir, atau bahkan dua puluh terakhir. Betapa bid’ahnya kita semua karena menggunakan alat-alat temuan yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Semua pertimbangan guna menggunakan tentang pengeras suara, jelas pertimbangan baru juga (illat).

Pertimbangan penggunaan alat suara semata-mata dijustifikasi oleh dalil-dalil naqli saja jelas tidak bisa, tanpa melihat perkembangan masyarakat modern dan pasca-modern. Peraturan dan hukum negara selalu dikait-kaitkan dengan agama jelas tidak bijak. Tidak semua bisa dilihat dari kacamata teologis, apalagi jika sampai ada penghakiman dari sudut pandang mazhab atau bahasa Kitab Suci. Pengaturan penggunaan pengeras suara dikaitkan dengan politik, atau kepentingan politik, juga tidak tepat. Mari berfikir jernih, rasional, dan runtut. Tentang penggunaan dan tata tertib pengeras suara itu sudah diatur lama oleh Kementerian Agama 44 tahun yang lalu. Penggunaan pengeras suara adalah isu lama.

Peraturan itu termaktub dalam Instruksi Direktur Jenderal bimbingan masyarakat Islam nomor KEP/D/I/78 dengan judul “Tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla”. Tuntunan itu disahkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1978. Yang menandatangani Direktur Jenderal Drs. Kafrawi MA. Peraturan Dirjen itu termasuk rinci. Pertama pengertian pengeras suara yang digunakan di masjid dan mushola diterangkan. Lalu ada soal fungsi pengeras suara. Juga dibahas tentang syarat-syarat pengeras suara. Bahkan ada aturan pemasangan, pemakaian, semua waktu salat, dan hari besar Islam. Ada juga hal-hal yang harus dihindari. Bahkan suara dan kaset pun dibahas.

Peraturan itu lengkap dan bertujuan membantu kita semua soal penggunaan pengeras suara. Namun, peraturan itu sebetulnya sudah tidak lagi menjawab banyak tantangan umat Islam Indonesia masa kini. Sudah 44 tahun yang lalu. Tentu pengeras suara tidak secanggih sekarang ini, dari sisi inovasi teknologi. Dulu teknologi pengeras suara masih analog, sekarang sudah digital. Dulu semua masih dengan tangan, sekarang sudah dengan remote control. Dulu semua disimpan dalam pita kaset lalu diputar dengan tape recorder. Saat ini sudah banyak teknologi yang berkembang, YouTube, Tiktok, dan telepon genggam dengan fitur yang canggih. Instruksi Dirjen tahun 1978 sudah tidak menjawab tantangan masyarakat, karena isu sudah bergulir.

Era ini adalah demokrasi dan desentralisasi, 44 tahun yang lalu adalah era demokrasi ala otoritarianisme dengan peran militer yang ketat. Masyarakat Indonesia sudah jauh berkembang, ada isu toleransi tidak sama lagi dengan 44 tahun yang lalu. Paham moderasi beragama, toleransi dan keberagaman (kebhinekaan) diperlukan cara baru dalam masyarakat multikultural, multi-etnis, dan multi-agama kini. Era Orde Baru agama hanya lima yang diakui negara, saat ini ada enam.

Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 05 Tahun 2022 jauh lebih sederhana dari Tuntunan Dirjen 1978. Tuntunan Dirjen 1978 lebih rinci, mengatur lebih banyak, dan lebih tebal. Surat Edaran 2022 hanya empat halaman, sedangkan tuntunan Dirjen 1978 ada 10 halaman.

Ada persamaan dalam dua dokumen itu termasuk bagaimana rincian pengertian, waktu, pemasangan, tata cara. Namun beberapa hal baru ditemukan, volume pengeras suara paling besar 100 dB (desibel). Yang lain tentu penggunaan bahasa dan gaya bahasa berbeda. Surat edaran lebih sederhana, mudah dimengerti, dan diperlukan.

Pengeras suara sudah banyak mengganggu, tidak hanya dalam kaitan agama, di luar kebutuhan agama pun sama, sering bising di lingkungan kita. Surat Edaran Menteri Agama sudah tepat, bahkan diperlukan lebih jelas lagi. Agama jelas wahyu ilahi, tetapi pelaksanaannya, apalagi penggunaan pengeras suara adalah perbuatan manusia. Manusia adalah warga negara, harus menunjukkan toleransi, tidak mengganggu manusia lain, dan bisa diatur. Penggunaan pengeras suara harus diatur, supaya menjadi bid’ah hasanah tidak bid’ah zalalah. Lihat Juga: PPP Minta Menag Yaqut Berhati-hati dalam Berucap.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 25 Februari 2022 - 07:55 WIB.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler