Evaluasi Akademik UIN Sunan Kalijaga
2004 merupakan tahun bersejarah bagi UN Sunan Kalijaga. Pada tahun itu, transformasi IAIN menjadi UIN sebagaifullfled universitydiresmikan. Itu berarti, pada tahun 2018, UIN Sunan Kalijaga telah menempuh perjalanan sejarahnya selama 14 tahun, satu masa yang bisa disebut relatif lama. Degan perjalanan sejarah selama itu, barangkali sudah saatnya untuk dilakukan evaluasi sebagai antisipasi menghadapi berbagai perkembangan yang ada. Evaluasi bisa dilakukan dalam bamyak aspek. Namun aspek akademik perlu mendapat perhatan utama dan pertama. Sebab pada dasarnya transformasi IAIN menjadi UIN didasarkan pada transformasi akademik yang kemudian berimplikasi pada aspek-aspek lainnya. Jika demikian, langkah apa yang perlu ditempuh dalam melakukan evaluasi akademik dimaksud?
Tentu banyak hal yang bisa dilakukan yang hingga batas-batas tertetu bisa berbeda antara satu dan lainnya. Namun demikian, apapun langkah dari yang akan ditempuh, evaluasi ini menuntut keterlibatan semua pihak, utamanya para pemangku amanah dalam bidang akademik. Dan tulisan berikut merupakan dorongan awal guna menumbuhkan kesadaran akan perlunya dilakukan evaluasai akademik dimaksud.
Belajar dari sejumlah perguruan tinggi yang telah maju, barangkali langkah awal yang perlu dikukan adalah menetapkan paradigma sebagai landasan atas kerangka akademik yang kemudian mendasari kerangka keilmuan sebagai visi-misi dan tradisi akademik UIN. Dan apa yang telah dibangun oleh Ismail Raji al-Faruqi, Nata Atmadja, Kuntowidjoyo, Sahirul Alim, Anggoro Djenie, dan terutama paradigma pada awal PTAIN (bermula dari STI) perlu mendapat perhatian utama. Paradigma dimaksud adalah menjadikan al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber ilmu. Dengan demikian, semua konsep, pemikiran, dan aktivitas ilmu di UIN harus berangakat dari atau kembali pada al-Qur’an. Itulah paradigma ilmu pada saat PTAIN didirikan sekaligus membedakannya dengan PTUN. Karenanya, visi-misi dan tradisi akademik PTAIN berbeda dan harus dibedakan dengan visi-misi dan tradisi akademik PTUN, walau keduanya tidak selalu untuk dipertentangkan.
Berdasarkan paradigma ilmu demikian, langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah merumuskan makna Islam itu sendiri. Rumusan ini penting karena akan berimplikasi pada, misalnya, cakupan ilmu dalam Islam. Dari situ kemudian melahirkan sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian lebih mendalam, terutama tentang pohon ilmu (syajarat al-‘ilmu, science tree). Misalnya, kita perlu mencermati dan kemudian menetapkan apakah Islam merupakan satu disiplin ilmu yang mencakup dan memayungi sejumlah disiplin ilmu yang beraneka ragam? Atau, apakah Islam hanya merupakan bagian (bahkan sub-bagian) dari sederetan ilmu lain sehingga tidak lagi menjadi ilmu tersendri dan mandiri? Pertanyaan ini peting guna merespon dugaan bergesernya visi-misi dan tradisi akademik UIN bahkan PTAIN. Jika pada awal PTAIN (atau masa STI), Islam merupakan satu disiplin ilmu tersendiri dan mandiri serta mencakup sejumlah disiplin, pada saat ini, Islam hanya merupakan bagian kecil (sub-bagian) dari pengelompokan ilmu yang ada, bahkan ilmu agama (Islam) tidak lagi menjadi satu disipin ilmu tersendiri dan mandiri. Yang terakhir ini terlihat terutama berdasarkan kerangka ilmu yang menjadi visi-misi dan tradisi akademik PTUN yang hanya membagi ilmu kepada: ilmu alam, ilmu sosial, dan ilmu budaya, tanpa menyebut keberadaan ilmu agama apalagi ilmu Islam. Kita khawatir bahwa ketidak-mandirian ilmu Islam ini berimplikasi pada ketidak mandirian para alumni UIN (bahkan komunitas Muslim) sehingga mudah terombang-ambing dan terhempas oleh gelombang globalisasi yang cenderung meminggirkan (bahkan menegasikan) peran agama (Tuhan).
Berdasarkan paradigma ilmu Islam dan rumusan makna Islam yang menjadi dasar cakupan ilmu Islam, maka langkah berikutnya adalah memetakan fakultas-fakultas dan aspek-aspek lebih rinci lainnya hingga aspek terkecil seperti kurikulum, matakuliah, dan silabi. Tujuan utamanya adalah untuk merespon kerancuan akademik yang kita alami dan kita jalani selama ini. Hingga saat ini kita masih nampak menganut pola dikhotomik antara ilmu agama dan ilmu umum. Kita mengenal prodi-prodi yang digolongkan pada, atau disebut dengan, prodi agama seperti yang di Fak.Adab, Dakwah, Syari’ah, Tarbiyah, dan Ushuluddin. Disamping itu, kita juga mengenal prodi-prodi umum seperti di Fak. Saintek. Kita juga masih menjumpai prodi yang tumpang tindih antara, misalnya, yang terdapat di Fak. Dakwah dan/atau Fak. Ushuluddin dengan yang di Fishum. Kita juga dihadapkan dengan prodi-prodi yang belum jelas posisinya seperti di FEBI. Hadirnya nomenklatur FEBI merupakan terobosan luar biasa yang menempatkannya di bawah Kemenag. Namun terobosan itu belum menyelesaikan persoalan nomenklatur ekonomi Islam (yang disebut sebagai kewenangan Kementrian Perguruan Tinggi dan Riset) dan ekonomi syari’ah (yang disebut sebagai kewenangan Kementrian Agama).
Saya kira sudah saatnya bagi UIN untuk melalukan terobosan yang lebih berani dengan menjadikan semua disiplin ilmu (program studi) sebagai satu-kesatuan ilmu berdasarkan paradigma Islam di bawah naungan dan wewenang satu kementrian. Kita tidak perlu lagi membagi prodi-prodi yang ada kepada prodi agama dan prodi umum. Sebab pemikiran dikhotomik ini menjadi salah satu alasan penting akan perlunya transformasi IAIN menjadi UIN.
Tentu saja masih banyak hal lain yang bisa dikaji dalam evaluasi akademik tersebut sekaligus langkah-langkah kedepan berdasarkan hasil evaluasi dimaksud. Kita berharap semoga Senat Universitas secara pro-aktif mengambil inisiatif untuk memulai langkah evaluasi tersebut. Posisi Senat Universitas ini amat penting dan strategis, apalagi berdasarkan peraturan yang ada disebut sebagai Senat Akademik. Dengan predikat Senat Akademik maka Senat Universitas sangat diharapkan untuk mengkaji dan mencermati hal-hal penting menyangkut keberadaan dan masa depan akademik UIN. Terutama dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang ada. Akrediatsi Institusi UIN Sunan Kalijaga dengan predikat A haruslah menjadi modal dan momentum untuk terus memperbaiki kualitas akadmik UIN Sunan Kalijaga.
oleh:Prof. Drs. H. Minhaji, M.A., Ph.D