Menuju Penyatuan Kalender Islam

Oleh:Prof. Dr. Susiknan Azhari

(Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Proses penyatuan kalender Islam telah lama diupayakan. Berbagai gagasan telah dikemukakan melalui ratusan artikel di media massa dan pertemuan baik nasional maupun internasional. Namun hingga kini belum tampak titik temu. Tidak dapat dipungkiri penyatuan kalender Islam melibatkan berbagai aspek yang saling berkaitan secara kompleks, misalnya masalah agama, sosial politik, dan sains. Untuk itu perlu dilihat ulang permasalahan pokok secara komprehensif sehingga dapat dibangun kesadaran baru untuk mewujudkan kalender Islam pemersatu. Secara teoritis awal Ramadan dan Syawal 1438 tahun ini akan dilaksanakan secara bersamaan. Hal ini terjadi karena posisi “bulan” sedang bersahabat. Dalam kasus penentuan awal bulan kamariah di Indonesia terdapat berbagai metode yang berkembang. Pada awalnya perdebatan berkisar antara hisab dan rukyat. Masing-masing pihak merasa lebih sesuai dengan perintah nas dan menegasikan pihak lain. Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan zaman masing-masing pihak mulai menyadari pentingnya sebuah sistem kalender Islam yang mapan untuk keperluan yang lebih luas. Namun perdebatan masih muncul seputar fungsi kalender Islam (ibadah dan mu’amalah). Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan uraian berikut.

Kalender Muhammadiyah

Kalender ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mulai dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan sejak tahun 1915. Pada periode awal yang melakukan perhitungan adalah K.H. Siradj Dahlan dan K.H. Ahmad Badawi. Sistem yang digunakan untuk menentukan awal bulan kamariah mengalami perkembangan sesuai tuntutan zaman. Mula-mula menggunakan imkanur rukyat. Setelah itu beralih pada ijtimak qabla al-ghurub. Sejak tahun 1938 menggunakan wujudul hilal sebagai upaya keseimbangan dan moderasi antara imkanur rukyat dan ijtimak qabla al-ghurub. Karenanya bagi teori wujudul hilal metode yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada kalender hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak (konjungsi). Tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat terbenam matahari (sunset). Dalam praktiknya wujudul hilal digunakan secara konsisten sejak bulan Muharam sampai Zulhijah dengan markaz kota Yogyakarta ketika melakukan proses perhitungan.

Almanak PB NU

Kalender ini disusun oleh Tim Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam dokumen resmi NU tidak diketahui kapan Almanak PB NU pertama kali diterbitkan. Pada awalnya Almanak PB NU sangat dipengaruhi oleh hasil perhitungan para ahli falak, seperti K.H. Mahfudz Anwar, K.H. Turoihan Ajhuri, dan K.H. Noor Ahmad. Selanjutnya sejak terbentuknya Lajnah Falakiyah PB NU sistem yang digunakan dalam pembuatan kalender adalah menggabungkan hasil perhitungan dari berbagai sistem yang berkembang di lingkungan NU, setelah itu dibagi sesuai jumlah sistem yang digunakan. Adapun kriteria yang digunakan dalam penentuan awal bulan kamariah adalah imkanur rukyah, kecuali bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menunggu hasil rukyatul Hilal.

Taqwim Standar Indonesia

Kalender ini disusun berdasarkan hasil data hisab dari Musyawarah Kerja Badan Hisab Rukyah Kemeterian Agama RI. Edisi perdana diterbitkan pada tahun 1990 oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji dan sejak tahun 2007 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Kriteria yang digunakan dalam menentukan awal bulan kamariah adalah imkanur rukyat MABIMS. Khusus awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah menunggu hasil sidang isbat.

Almanak Islam PERSIS

Kalender ini dikeluarkan oleh Dewan Hisbah PERSIS. Pada awalnya Almanak Islam dibuat oleh perorangan, yaitu K.H.E Abdurrahman ketika itu beliau menjadi Ketua Umum PERSIS hasil referendum tahun 1962 di Bandung. Selanjutnya K.H.E Abdurrahman dibantu oleh ustadz A. Ghazali salah seorang muridnya dan sejak tahun 1970 an tugas pembuatan Almanak diserahkan kepada ustadz A. Ghazali.

Dalam pembuatan almanak kitab yang dijadikan rujukan utama adalah kitab “Sullam an-Nayyirain” karya Muhammad Manshur bin Abdul Hamid. Kemudian dalam perkembangannya mengadopsi beberapa kitab falak lain sebagai pembanding, seperti kitabFathu ar-Rauf al-Mannankarya Abu Hamdan Abd Jalil bin Abd al-Hamid danal-Khulasah al-Wafiyahkarya Zubair Umar al-Jaylani.

Sementara itu kriteria yang digunakan dalam menentukan awal bulan kamariah hampir sama dengan sistem yang dikembangkan Muhammadiyah. Perbedaan terletak pada urutan penggunaannya. Perjalanan Muhammadiyah dalam menggunakan kriteria untuk menentukan awal bulan kamariah, yaitu (1) imkanur rukyat, (2) ijtimak qabla al-ghurub, dan (3) wujudul hilal, sedangkan kriteria yang digunakan PERSIS adalah (1) ijtimak qabla al-Ghurub, (2) wujudul hilal, dan (3) imkanur rukyat. PERSIS mulai menggunakan wujudul hilal sejak tahun 1996 dan mulai tahun 2002 beralih pada kriteria imkanur rukyat MABIMS. Selanjutnya pada tahun 2012 Dewan Hisab dan Rukyat dengan Dewan Hisbah memutuskan bahwa kriteria imkanur rukyat harus didasarkan pada prinsip visibilitas hilal yang ilmiah, teruji, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu visibilitas hilal harus memenuhi syarat-syarat yaitu (1) beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat dan (2) jarak sudut (elongasi) antara bulan dan matahari minimal 6,4 derajat. Teori ini diadopsi dari “Kriteria Hisab Rukyat Indonesia” yang dikembangkan T. Djamaluddin.

Berdasarkan uraian di atas dapat dinyatakan secara garis besar metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan kamariah adalah wujudul hilal, visibilitas hilal, dan rukyatul hilal yang berpegang pada wilayatul hukmi atau matlak lokal (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Untuk unifikasi kalender Islam perlu kajian yang mendalam tentang fungsi kalender Islam perspektif syar’i dan sains. Hal ini perlu dilakukan untuk mencari titik temu antara fungsi ibadah dan mu’amalah. Selama ini di Indonesia khususnya dan di dunia Islam pada umumnya masih terjadi dikhotomi antara kalender Islam untuk kepentingan ibadah dan kalender Islam untuk kepentingan sosial. Problem dikhotomi ini merupakan salah satu sumber perbedaan dan menghambat proses unifikasi kalender Islam. Semua pihak harus rela melebur untuk cita-cita yang lebih besar yaitu terwujudnya kalender Islam. Islam menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Moedji Raharto (Republika, 2001) berharap tidak ada lagi bendera ormas Islam dalam menetapkan kalender Islam. Kalender Islam menjadi milik seluruh umat Islam. Tujuan akhirnya adalah kemudahan beribadah bagi seluruh umat Islam dan juga kemudahan dalam hidup bermasyarakat luas dan global.

Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.

Artikel ini telah dimuat di harianREPUBLIKA,Rabu 17 Mei 2017.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler