Matlak, Arafah, dan Idul Adha
Pada hari Ahad, 12 Agustus 2018 yang lalu berbagai media yang terbit di Kawasan Timur Tengah mengabarkan bahwa awal bulan Zulhijah 1439 H jatuh pada hari Ahad bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 2018 dan Idul Adha 1439 jatuh pada hari Selasa, 21 Agustus 2018, seperti Al-Ahram (Mesir), Al-Ayam (Bahrain), Al-Syurq (Qatar), Al-Bayan (Uni Emirat Arab), dan Al-Madinah (Saudi Arabia). Harian Al-Madinah headlinenya berjudul “Mahkamah Ulya : Besok Ahad awal bulan Zulhijah”. Dalam uraiannya dijelaskan keputusan Mahkamah Ulya didasarkan laporan beberapa saksi yang adil dan ditandatangani oleh Ghihab bin Muhammad al-Ghihab.
Sementara itu sidang isbat awal Zulhijah 1439 H yang dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Muhammadiyah Amin menetapkan awal Zulhijah 1439 jatuh ada hari Senin 13 Agustus 2018 dan Idul Adha 1439 jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018. Keputusan ini didasarkan 92 titik pengamatan hilal di seluruh wilayah Indonesia masih dibawah ufuk. Hasil sidang isbat ini sama dengan keputusan Muhammadiyah yang telah menetapkan lebih awal. Berdasarkan data tersebut Idul Adha tahun ini antara Indonesia dan Saudi Arabia berbeda. Akibatnya muncul pertanyaan bagi masyarakat muslim Indonesia ikut yang mana?.
Berbagai artikel telah ditulis dan beredar di media sosial dengan pendekatan yang beragam. Sebetulnya perbedaan Idul Adha antara Indonesia dan Saudi Arabia telah lama berlangsung. Hanya saja tahun ini secara nasional tidak terjadi perbedaan. Kementerian Agama RI dan mayoritas ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, Al-Irsyad, dan Wahdah Islamiyah menetapkan Idul Adha 1439 jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018 sehingga nuansa perbedaan dengan Saudi Arabia tidak begitu terasa. Ada kisah menarik suatu ketika terjadi perbedaan Idul Adha antara Indonesia dan Saudi Arabia. Para pejabat Kedutaaan Saudi Arabia yang tinggal di Indonesia menelpon ke Ke Saudi Arabia meminta fatwa, apakah lebaran mengikuti Indonesia atau Saudi Arabia? Jawab pemerintah Saudi Arabia ikuti Indonesia. Di sisi lain orang-orang Indonesia mengikuti Saudi Arabia.
Kasus perbedaan Idul Adha antara Indonesia dan Saudi Arabia tidak semata-mata persoalan hisab dan rukyat. Namun ada dua hal yang menjadi renungan dan bahan kajian bersama, yaitu konsep matlak dan arafah. Pada awalnya konsep matlak digunakan untuk menentukan batas berlakunya rukyat. Namun dalam perjalanannya terminologi matlak diadopsi oleh pengguna hisab. Sebagian berpendapat bahwa matlak bersifat global didasarkan keumuman hadis tentang hilal. Pandangan inilah yang dikembangkan jumhur ulama dan beberapa tokoh di Timur Tengah dan Indonesia, seperti Abu Zahrah, Ahmad ASy-Syirbasi, Ahmad Muhammad Syakir, dan Hasbi Ash-Shiddieqy. Sebagian yang lain berpendapat bahwa matlak bersifat lokal didasarkan hadis Kuraib. Pendapat ini dikembangkan oleh ulama madzab Syafi’i. Begitu pula Kementerian Agama RI dan berbagai ormas Islam yang berkembang di Indonesia. Pandangan yang sama juga berkembang di Kawasan anggota MABIMS (Brunai Darussalam, Malaysia, Singapore) dan Komunitas Muslim di Amerika Utara (Hilal Sighting Committee of North America) yang dikoordinir oleh Salman Syekh.
Selanjutnya dalam memahami makna arafah juga terjadi perbedaan. Sebagian berpendapat bahwa “arafah” berarti tempat dan dikaitkan dengan peristiwa wukuf di Arafah. Kelompok kedua berpandangan bahwa arafah menunjuk pada tanggal (9 Zulhijah). Dengan demikian bagi kelompok yang berpandangan matlak bersifat global dan arafah berarti tempat maka dalam menentukan Idul Adha mereka mengikuti Saudi Arabia karena dikaitkan dengan puasa Arafah yang berdasarkan peristiwa wukuf di Arafah, sedangkan kelompok yang berpendapat bahwa matlak bersifat lokal dan arafah berarti tanggal maka puasa arafah dan Idul Adha tidak mengikuti Saudi Arabia tetapi berdasarkan tanggal 9 dan 10 Zulhijah yang ditetapkan di Negara masing-masing. Patut dicacat upaya mencari titik temu telah lama dilakukan. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengakhiri perbedaan Idul Adha khususnya antara Indonesia dan Saudi Arabia dan dunia Islam pada umumnya adalah kehadiran kalender Islam internasional. Oleh karena itu, upaya mewujudkannya perlu didukung dan terus-menerus dilakukan komunikasi kepada berbagai pihak terkait.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.
Yogyakarta, 18 Agustus 2018
Oleh : Prof. Dr. Susiknan Azhari,Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta