• Proses Restrukturisasi Organisasi Kemenag ( 4 )
- Proses Restrukturisasi Organisasi Kemenag
Kementrian Agama Menyelenggarkan urusan pemerintahan dibidang agama:
- Kementrian Agama
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (pedidikan agama dan keagamaan, bimbingan Masyarakat, penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Moderasi Beragama). Selain itu, melaksanakan Perumusan Kebijakan yang berkaitan dengan jaminan produk halal.
- Badan Penyelenggara Haji (BPH)
- BPH merupakan Lembaga pemerintah
- Melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji (koordinasi pelksanaan layanan haji dalam negri dan haj luar negeri serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggasraan haji)]
- Badan Penyelenggaraan jaminan Produk Halal (BPJPH)
- BPJPH merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK)
- Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal (pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal)
- Struktur organisasi dan anggaran Kemenag mengalami perampingan dengan beralihnya status BPJPH dari Unit Organisasi setingkat Eselon I menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) setingkat Kementerian.
- Kebijakan teknis dan penyelengaraan jaminan produkhalal menjadi kewenangan BPJPH, sedangkan kebijakanumum tentang jaminan produk halal merupakankewenangan Kementerian Agama.
- Untuk menjalankan fungsi kebijakan umum jaminanproduk halal maka perlu dibentuk Unit KebijakanJaminan Produk Halal pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidakmengalami perubahan karena proses penyelenggaraanhaji tahun 2025 telah berlangsung sebelum Badan Penyelenggara Haji (BPH) ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah setingkat Kementerian.
- Restrukturisasi Organisasi Kemenag
>Meningkatkan koordinasi antar-pemangku kepentingan untuk menghindari tumpeng tindih tugas dan tanggung jawab
>Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya
>Meningkatkan kerja sama bidang ekonomi dan pertanian yang dapat dimanfaatkan jemaah haji dan umrah di Arab Saudi.
>Meningkatkan kualitas pelayanan bagi Jemaah haji dan umrah BPJPH
Fokus pada layanan dan kepastian produk halal, terutama untuk UMK melalui LPH dan LP3H.
Meningkatkan koordinasi antara pemangku kepentingan, pemerintah, MUI, pemda, dan pelaku usaha karena berada langsung di bawah Presiden
Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya halal.
Meningkatkan kerja sama halal global, khusunya produk pertanian, perdagangan, dan kesehatan dunia.
- REKRUTMEN CALON ASN KEMENTERIAN AGAMA
- Tujuan
Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Di Kementerian Agama.
- Sasaran
Total Formasi 110.553
1. CPNS 20.772 : Guru 6.992, Nakes -,
Teknis (Dosen, Penyuluh Agama,
Penghulu, Dll) 13.780;
2. CPPPK 89.781 : Guru 19.437, Nakes
502, Teknis (Dosen, Penyuluh Agama,
Penghulu, Dll) 69.842.
- Relevansi Asta Cita
1. Meningkatkan lapangan kerja melalui penyelesaian masalah tenaga
2. Memperkuat reformasi birokrasi melalui rekrutmen yang transparan
dan akuntabel.
3. Memperkuat pembangunan SDM -> digital talent.
4. Meningkatkan toleransi melalui rekrutmen penyuluh agama dan guru.
- Anggaran
Rp149 M (nasional)
- Input & Output
Meningkatnya kualitas layanan keagamaan dan pendidikan agama dan keagamaan.
- Input & Output
Terpenuhinya kebutuhan ASN Kementerian Agama
- Waktu Penyelesaian
Desember 2024 sd Januari 2025
- ARAH KEBIJAKAN
Meningkatkan layanan keagamaan yang merata. berkualitas, adil dan inklusif (Maslaha)
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Penyediaan Rumah Ibadah
- Layanan Pencatatan Pernikahan
- Peningkatan tata kelola zakat-wakaf
- Pembinaan Keluarga
- ASTA CITA
- Memantapkan system perlahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru
- Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan
- Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam & budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakal adil Makmu