Arah Baru Studi Astronomi Islam
Oleh: Prof. Susiknan Azhari (Guru Besar Fakukltas Syari’ah Dan Hukum UIN Suka)
SEMBILAN BELAS tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 24 Desember 2001 M bertepatan dengan tanggal 9 Syawal 1422 H saat menyampaikan pidato pengukuhan guru besar di depan Rapat Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat menyampaikan kritik tentang perkembangan studi astronomi Islam. Menurutnya kajian astronomi Islam lebih didominasi pada persoalan ritual, seperti menghitung arah kiblat, waktu salat, dan awal bulan kamariah. Kegelisahan ini tentu beralasan karena sebelum memasuki abad ke 21 kajian astronomi Islam di Indonesia khususnya dan dunia Islam pada umumnya belum berjalan maksimal.
Perubahan IAIN menuju UIN merupakan angin segar bagi upaya pengembangan studi astronomi Islam. Menurut Azyumardi Azra kajian Islam memiliki arti luas, yang meliputi penelitian terhadap seluruh aspek peradaban Islam dan kehidupan muslim di masa lalu, sekarang, dan akan datang. Hal ini sejalan dengan Seyyed Hossen Nasr yang menyatakan bahwa pada saat ini mungkin untuk dikembangkan “ilmu-ilmu pasti” dalam program studi Islam karena Islam memiliki warisan yang banyak dalam bidang tersebut. Pada era pertengahan atau biasa dikenal “the golden age”, ilmu-ilmu pasti, seperti matematika, astronomi, kedokteran, kimia, geografi, dan fisika sangat berkembang.
Kini sudah banyak dibuka program studi ilmu astronomi Islam (ilmu falak) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagmaan Islam Negeri, seperti UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin, Makassar, dan UIN Sunan Ampel Surabaya. Kehadirannya tentu untuk menjawab kegelisahan akademik Komaruddin Hidayat di atas agar tidak terjebak pada persoalan ritual semata. Hampir semua jenis kegiatan keilmuan selalu mengalami apa yang disebut dengan “shifting paradigm” (pergeseran gugusan pemikiran keilmuan) tak terkecuali di bidang astronomi Islam. Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri adanya perubahan, perbaikan, dan pengembangan rancang bangun epistemologi keilmuan agar dapat merespons isu-isu kekinian, seperti kehadiran robot arah kiblat, astrofotografi, dan sistem kalender Islam global.
Melihat realitas di atas, satu hal yang mungkin perlu dilakukan segera dalam rangka membangun “new paradigm” studi astronomi Islam kontemporer adalah menumbuhkan pola pikir integratif-interkonektif dalam kurikulum program studi Ilmu Astronomi Islam (falak). Bagi program sarjana proses integrasi-interkoneksi dilakukan dalam pembelajaran, bagi program magister proses integrasi-interkoneksi dilakukan melalui hasil karya tulis, dan bagi program doktor proses integrasi-interkoneksi dilakukan melalui riset dengan melibatkan berbagai bidang keilmuan.
Kehadiran berbagai observatorium di Indonesia, khususnya di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) perlu diapresiasi sekaligus akan membantu pola pikir linieritas yang selama ini mendominasi dalam proses pembelajaran astronomi Islam (Ilmu Falak). Observatorium akan membuka cara pandang dan memadukan antara aspek teoritis dan empiris. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga terampil penuh dedikasi yang berani mewakafkan diri untuk pengembangan keberadaan observatorium.
Dalam buku yang berjudul “Observatorium Peran dan Keberadaannya di Indonesia” ditulis oleh Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar (2020) disebutkan terdapat 30 observatorium yang tersebar di Seluruh Wilayah Indonesia. Koneksitas antar obsevatorium sangat diperlukan demi terwujudnya big data bagi kepentingan nasional bahkan global. Salah satu persoalan yang perlu memperoleh perhatian pengelola observatorium adalah observasi bulan sejak awal sampai akhir setiap bulan kamariah secara berkelanjutan sehingga memiliki data autentik yang mandiri. Hasil observasi ini akan membantu merumuskan epistemologi hilal dalam membangun teori visibilitas hilal. Selama ini teori visibilitas hilal yang berkembang di negeri ini “diadopsi” dari hasil penelitian pihak lain. Perhatikan gambar berikut ini.
Gambar di atas hasil bidikan AR Sugeng Riyadi pada hari Ahad 5 Juli 2020 pukul 22.03 WIB di Rowasiya Observatory Juwiring Klaten Jawa Tengah. Jika dikonversi ke dalam Kalender Hijriah yang berkembang maka terjadi perbedaan diakibatkan perbedaan metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan Zulkaidah 1441 H. Dalam Kalender Muhammadiyah, Kalender Ummul Quro, dan Kalender Global Turki tertulis bahwa tanggal 5 Juli 2020 bertepatan dengan hari Ahad 14 Zulkaidah 1441 H, sedangkan menurut Takwim Standar Indonesia, Almanak PB NU, dan Almanak Islam PERSIS tanggal 5 Juli 2020 bertepatan dengan hari Jum’at 13 Zulkaidah 1441 H. Dengan kata lain gambar dan ukuran sama tetapi penyebutan tanggal berbeda. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah konsep hari dan implementasi dalam sistem kalaender Islam. Kasus di atas jika merujuk konsep permulaan hari yang dipedomani selama ini seharusnya Ahad Malam sudah masuk tanggal 15 Zulkaidah 1441 bagi pengguna wujudul hilal dan wiladatul hilal, sedangkan bagi visibilitas hilal MABIMS Ahad malam adalah 14 Zulkaidah 1441 H. Inilah ruang ijtihad yang terbuka untuk memadukan pesan nas dan sains dalam merumuskan anggitan hilal sehingga perdebatan tentang konsep hilal tidak terkungkung dengan monodisiplin yang rigit.
Untuk itu sudah saatnya melakukan changing paradigm dari monodisiplin menuju interdisipliner yang menuntut kualitas personil yang memiliki “mentalitas keilmuan” untuk mewakafkan diri dalam bidang astronomi Islam sehingga akan melahirkan karya-karya monumental. Selain itu pemegang kebijakan juga perlu memiliki sikap visioner sebagaimana khalifah Al-Ma’mun di era Abbasiyyah terhadap para ilmuwan dalam wadah “Baitul Hikmah”. Hasil-hasil observasi yang telah dilakukan tidak hanya tersimpan dalam almari perlu ditindaklanjuti dan dipublikasikan dalam berbagai jurnal maupun buku. Bahkan jejaring para pemerhati astronomi Islam diberdayakan. Begitu pula observatorium yang ada di beberapa tempat selain sebagai pusat kajian perlu dijadikan sebagai tempat “wisata pendidikan” dengan mempertimbangkan kearifan lokal sekaligus keunikannya masing-masing agar karya yang dihasilkan beragam dan saling melengkapi. Selanjutnya dalam pengembangan studi astronomi Islam ke depan tak kalah penting sikap yang perlu dimiliki adalah kejujuran akademik, terutama etika pengutipan atau pengambilan sumber data. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar dalam karya berjudul “Khazanah Astronomi Islam Abad Pertengahan” menjelaskan bahwa sebelum peradaban Islam belum ada kode etik bahwa seseorang yang mengutip karya seseorang harus menyebutkan nama penulis sumber yang dikutipnya. Ibn Majdi (w. 850 H/1446 M) merupakan salah seorang perintis yang menyebutkan nama penulis sumber yang dikutip.
Dalam dunia akademik tradisi yang diwariskan oleh Ibn Majdi perlu dipertahankan. Tak dapat dipungkiri era digital memudahkan dalam mencari sumber data. Tetapi validitas data dan penelusuran sumber utama tidak boleh diabaikan. Kini telah tersedia mesin untuk mengecek plagiarisme sehingga akan mengurangi kecenderungan mengambil “jalan pintas” dalam menggali sumber data yang sulit dibedakan antara sumber primer dan sumber sekunder. Allahu A’lam bi as-Sawab.