Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyerahan SK Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Tahun 2025 di Convention Hall, Rabu (13/8). Acara ini dihadiri pimpinan universitas, para pejabat struktural, dan seluruh ASN penerima SK.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUK), Dr. Ali Sodiq, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama. Regulasi baru ini menggantikan PMA Nomor 12 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Tercatat sebanyak 146 pegawai menerima SK penyesuaian nomenklatur tahun ini. Mereka terdiri dari 100 orang pada kategori Klerke, yang mencakup Penelaah Teknis Kebijakan, Pengolah Data dan Informasi, serta Pengadministrasi Perkantoran; dan 46 orang pada kategori Operator, meliputi Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Operator Laboratorium.
Dr. Ali Sodiq menekankan bahwa perubahan nomenklatur ini memiliki tujuan strategis: membuat jabatan lebih relevan dengan pola kerja ASN di Kementerian Agama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja, memperkuat kualitas layanan publik, serta menegaskan profesionalisme pegawai sesuai ketentuan terbaru. Ia juga mengingatkan para pegawai untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi kepegawaian, proaktif mencari informasi, dan terus meningkatkan kompetensi sesuai jabatan masing-masing.
Rektor UIN Sunan Kalijaga dalam pembinaannya menegaskan bahwa PMA 32/2024 bukan sekadar perubahan nama jabatan, melainkan pembaruan substansi yang menyentuh kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pola kerja. Menurutnya, reformasi kepegawaian ini membuat rasio antara mahasiswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan di UIN Sunan Kalijaga menjadi lebih ideal. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan tuntutan pelayanan publik, ASN harus mampu bekerja lebih efektif dan efisien, apalagi di tengah perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI).
“ASN harus menguasai teknologi, termasuk AI, agar pelayanan publik semakin cepat, tepat, dan berkualitas. Keberhasilan UIN Sunan Kalijaga di berbagai bidang tidak lepas dari peran tenaga kependidikan yang sigap, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Rektor bersama Kepala Biro AUK kepada perwakilan pegawai. Momen ini menjadi langkah nyata UIN Sunan Kalijaga untuk memperkuat kapasitas ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dengan semangat kolaborasi menghadapi tantangan masa depan.