Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, serta kedisiplinan aparatur, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Biro Administrasi Umum dan Keuangan menggelar sosialisasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi dan PPPK paruh waktu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PAU Lt 2 pada Senin (22/12/2025) ini, menegaskan arah kebijakan kepegawaian sekaligus penguatan budaya kinerja berbasis akuntabilitas.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Sri Puspita Murni, S.E., M.M., menegaskan bahwa seluruh PPPK yang hadir yang terdiri atas 8 PPPK Optimalisasi dan 64 PPPK paruh waktu memiliki kewajiban mengisi e-Kinerja. “Pengisian e-Kinerja bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan peningkatan kinerja sebagai ASN,” ujarnya. Oleh karena itu, seluruh pegawai, tanpa membedakan status kepegawaiannya, diharapkan dapat memberikan kinerja terbaik secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian yang perlu dipahami secara konstruktif. Melalui skema tersebut, PPPK diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional, sekaligus memahami secara utuh hak dan kewajiban yang melekat, baik bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Remunerasi UIN Sunan Kalijaga, Iryanto Chandra, menyampaikan bahwa skema remunerasi bagi PPPK disusun secara proporsional dan berbasis kinerja. Khusus untuk PPPK paruh waktu, pengaturan insentif tambahan disesuaikan dengan kemampuan dan kesanggupan instansi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Penelaah Teknis Kebijakan, Yuni Sulistyowati, memaparkan petunjuk teknis pengisian Capaian Kinerja Harian (CKH) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berlaku mulai periode 2026 dan seterusnya. Ia menjelaskan bahwa PPPK yang hadir merupakan pejabat pelaksana dengan pengelompokan jabatan yang bersifat global berdasarkan jenjang Pendidikan serta karakteristik pekerjaan.
Pada jabatan administratif, misalnya, terdapat Penelaah Teknis Kebijakan Pendidikan, Pengolah Data dan Informasi, serta Pengadministrasi Perkantoran. Adapun jabatan operator meliputi Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Operator Layanan Operasional (SMA), yang lebih menekankan pelaksanaan tugas teknis.
Yuni menekankan bahwa inti pengisian CKH dan SKP adalah dialog kinerja antara pegawai dan atasan langsung. “Kewajiban pegawai adalah mengkomunikasikan dan mendiskusikan pekerjaan dengan atasan. Dari sana, target kinerja disepakati dan dievaluasi,” jelasnya. Pada e-Kinerja, penilaian difokuskan pada dua aspek utama, yakni kuantitas dan waktu penyelesaian pekerjaan, sesuai karakteristik jabatan masing-masing.
Berkaitan dengan hal tersebut, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Galih Pusantoro menyampaikan mekanisme dan prosedur pengaktifan e-Kinerja, yang dilakukan melalui laman ASN Digital. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut mensyaratkan penggunaan aplikasi autentikasi sebagai bagian dari sistem verifikasi kode OTP pada setiap akses pengguna
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Lyna Rifa’ah memaparkan mekanisme penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan menekankan ketepatan penetapan indikator kinerja sebagai prasyarat penilaian yang objektif dan terukur.
Melalui sosialisasi ini, UIN Sunan Kalijaga berharap seluruh PPPK memahami secara utuh skema kepegawaian, kewajiban kinerja, serta mekanisme penilaian yang berlaku. Penguatan sistem kinerja tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan profesionalisme dan layanan pendidikan tinggi yang berkelanjutan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja oleh para pegawai sebagai bentuk penegasan hak dan kewajiban, setelah sebelumnya kontrak tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga, Dr. Ali Sodiq.(humassk)