IMG-20260205-WA0080.jpg

Kamis, 05 Februari 2026 13:34:00 WIB

0

UIN Suka Siap Perkuat Ekosistem Halal, Rektor Tekankan Sertifikat sebagai Instrumen Membangun Sistem Produksi Berdampak

Di balik besarnya peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional, masih tersembunyi persoalan mendasar yang kerap menghambat pertumbuhan usaha mikro, yakni rendahnya literasi hukum dan terbatasnya akses sertifikasi halal. Celah inilah yang kini coba dijembatani dunia kampus.

Untuk itu, Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Asisten Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program akselerasi penerbitan sertifikasi usaha mikro di Loman Hotel, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku UMKM lintas sektor pangan dan produk olahan.


Kegiatan yang menghadirkan Direktur Halal Center UIN Sunan Kalijaga, Dr. Imelda Fajriyani, sebagai salah satu narasumber ini tidak hanya berfokus pada percepatan administrasi sertifikasi, tetapi juga pada penguatan fondasi usaha melalui peningkatan pemahaman hukum yang selama ini kerap diabaikan oleh pelaku UMKM.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM DIY, Veronica Setioningtyas Prativi, menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Sekitar 90 persen pelaku usaha nasional berada di sektor mikro, kecil, dan menengah, sekaligus menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Namun kekuatan tersebut, menurutnya, masih rentan karena berbagai persoalan.

“Pembinaan UMKM harus menyentuh enam aspek utama, yakni sumber daya manusia, kelembagaan, keuangan, produksi, pemasaran, dan digitalisasi,” ujarnya.

Dalam aspek penguatan sumber daya manusia, kata Veronica, literasi hukum menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha mikro. Tanpa pemahaman dasar mengenai kontrak, hak usaha, dan perlindungan hukum, pelaku UMKM kerap berada pada posisi rentan dalam relasi bisnis, baik dengan mitra distribusi, pemasok, maupun konsumen. Praktik penitipan produk tanpa perjanjian tertulis hanyalah salah satu ilustrasi lemahnya pemahaman hukum yang sering berujung pada sengketa pembayaran dan kerugian usaha.

Kerentanan serupa juga muncul dalam pengelolaan merek dagang. Minimnya pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual membuat pelaku UMKM tidak hanya kehilangan peluang perlindungan bisnis, tetapi juga berpotensi terseret persoalan hukum akibat penggunaan identitas produk yang tidak terdaftar atau menyerupai merek lain.

Dalam kesempatan tersebut, Veronica juga menyinggung terkait sertifikasi halal, ia menilai masih banyak pelaku usaha yang mengabaikannya karena prosedurnya kerap dianggap rumit. Bahkan, pelaku usaha yang telah tersertifikasi pun perlu terus mendapatkan edukasi agar komitmen terhadap standar kehalalan tetap terjaga. Karena pada dasarnya sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen berkelanjutan bahwa seluruh proses produksi dijalankan sesuai kaidah kehalalan

Dalam ekosistem ini, peran Lembaga Pendamping Halal menjadi krusial dalam menjembatani pelaku usaha dengan sistem sertifikasi nasional. Salah satu lembaga yang aktif menjalankan fungsi tersebut adalah LPH / LP3H / Halal Center UIN Sunan Kalijaga, yang memberikan pendampingan teknis, edukasi prosedural, hingga asistensi dokumen agar UMKM dapat memperoleh sertifikat halal secara tepat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal merupakan amanat strategis yang harus dijalankan bersama.

Menurutnya, konsep halal dalam Islam tidak berhenti pada aspek syariat semata, seperti tata cara penyembelihan. Halal memiliki makna lebih luas yang mencakup kesehatan, higienitas, kandungan gizi, serta keamanan dari zat berbahaya.

“Legalitas sering dipandang sebagai tujuan akhir. Padahal ia hanya instrumen untuk membangun sistem produksi halal yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai posisi Indonesia dalam industri halal global masih memiliki ruang besar untuk terus diperkuat dan dioptimalkan, seiring dengan potensi nasional yang sangat menjanjikan. Karena itu, perguruan tinggi, dalam hal ini UIN Sunan Kalijaga melalui Halal Center, LPH, dan LP3H, siap mengambil peran lebih sentral, tidak hanya sebagai pusat kajian, tetapi juga sebagai penggerak inovasi serta pendampingan UMKM. 

Di tengah kompetisi industri halal dunia, penguatan UMKM berbasis legalitas dan kualitas produksi menjadi kunci agar usaha mikro Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh dan naik kelas secara berkelanjutan.(humassk)