Salah satu unsur penting dalam pembentukan budaya hukum adalah masyarakat. Pemahaman masyarakat terhadap nilai, aturan dan sistem hukum yang berlaku berpengaruh terhadap berlakunya sebuah hukum. Budaya hukum berfungsi sebagai motor penggerak bagi struktur hukum dan substansi hukum. Budaya hukum yang positif akan menghasilkan kepatuhan masyarakat, sebaliknya jika budaya hukum negatif maka akan menghasilkan sikap pengabaian terhadap hukum.
Atas dasar inilah, sosialisasi dan advokasi hukum menjadi sangat penting untuk dilakukan, terutama bagi masyarakat pedesaan yang secara geografis kesulitan mengakses informasi hukum. Realitas ini ditangkap oleh Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan menginisiasi program Teman Hukum Desa, sebagai ruang edukasi dan pendampingan hukum berbasis desa. Mereka adalah Fadlah Nur, Siti Zahra, M. Zaki Mubarok, M. Fatma Wahyu Illahi dan M. Hasib Awwalul Faizin. Kelima mahasiswa ini menyadari, bahwa pengetahuan mereka terhadap hukum tidak boleh hanya berhenti di ruang kelas, tetapi harus disosialisasikan dengan cara hadir secara langsung di tengah masyarakat.
Fadlah Nur mengungkapkan bahwa Program Teman Hukum Desa lahir dari kesadaran bahwa hukum kerap kali terasa jauh dari kehidupan masyarakat desa. Padahal, berbagai persoalan mendasar seperti pernikahan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hak dalam keluarga memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. “Berangkat dari realitas tersebut, kami mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jogja yang juga tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi menghadirkan pendekatan edukatif yang dialogis dan kontekstual agar hukum dapat dipahami secara membumi,” ungkapnya.
Pelaksanaan perdana Teman Hukum Desa dilaksanakan pada Minggu, (14/12/2025) di Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Tema yang dipilih dalam kegiatan ini adalah “Optimalisasi Pemahaman Hukum tentang Pernikahan sebagai Upaya Melindungi Keluarga Desa.” Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari LBH Tentrem Yogyakarta, yaitu Reni Kamalya, S.H., yang menekankan pentingnya pencatatan perkawinan, perlindungan hak suami-istri dan anak, serta implikasi hukum dari praktik pernikahan yang tidak tercatat.
Kegiatan ini memperoleh respons yang sangat positif dari masyarakat. Lebih dari 50 peserta yang terdiri atas pemuda Karang Taruna, anggota PKK, serta perangkat kalurahan mengikuti seluruh rangkaian acara secara saksama. Tingginya partisipasi tidak hanya tercermin dari jumlah kehadiran, tetapi juga dari kualitas interaksi yang terbangun selama sesi diskusi. Berbagai pertanyaan yang diajukan warga menunjukkan adanya kebutuhan riil terhadap pemahaman hukum yang aplikatif, mulai dari isu pernikahan dini, keabsahan administrasi kependudukan, hingga aspek perlindungan hukum dalam relasi rumah tangga.
Bagi para mahasiswa, Teman Hukum Desa merupakan wujud konkret pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya mengaktualisasikan kapasitas akademiknya, tetapi juga menghadirkan hukum sebagai instrumen pemberdayaan sosial.
Salah satu dari penggagas program ini, Siti Zahra berharap kegiatan Teman Hukum Desa ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan. “Kami yakin semakin banyak desa yang tumbuh kesadaran hukumnya, maka budaya hukum di masyarakat juga akan semakin meningkat,” katanya. Dengan demikian, hukum tidak lagi dipahami sebatas teks normatif, melainkan sebagai kesadaran kolektif yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari.
Zahra berharap, Teman Hukum Desa ke depan dapat menjadi model kolaborasi antara mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang sadar, tertib, dan berdaya secara hukum.
Mengingat urgensi tersebut, program ini dirancang untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, termasuk pada tahun ini, sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam memperluas akses edukasi hukum di tingkat desa. Keberlanjutan ini menegaskan bahwa literasi hukum bukan sekadar kegiatan insidental, melainkan kebutuhan fundamental dalam memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengambil keputusan secara tepat dan bertanggung jawab, melindungi hak-haknya, serta membangun tata kehidupan sosial yang lebih tertib, partisipatif, dan berkeadilan.(humassk)