Kekuasaan hampir selalu memiliki naluri yang sama, yakni alergi terhadap pengawasan dan resisten terhadap pembatasan. Ia cenderung merasa sah untuk melakukan apa pun selama memiliki legitimasi formal, seolah mandat politik identik dengan cek kosong untuk bertindak tanpa rem. Dalam beberapa periode terakhir, publik menyaksikan gejala yang kian menguat, dari pejabat tingkat lokal hingga nasional, bagaimana kewenangan digunakan secara serampangan, regulasi diproduksi demi melanggengkan kepentingan sendiri, dan institusi publik diarahkan untuk mengamankan kekuasaan, bukan melayani rakyat. Ketika kekuatan negara lebih sibuk menguatkan kehendak elite ketimbang menjawab aspirasi warga, di situlah bayang-bayang otoritarianisme pelan-pelan menemukan ruangnya.
Refleksi itulah yang disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dalam kajian Minutes of Barakah bertajuk “Puasa dan Etika Kekuasaan: Diskursus Otoritarianisme”, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Ramadan Bil Jami’ah yang dilaksanakan oleh Laboratorium Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Di sinilah, menurutnya, Ramadan menjadi relevan sebagai lensa etik. Puasa bukan sekadar praktik spiritual menahan lapar dan dahaga, melainkan latihan membatasi diri atas sesuatu yang secara hukum halal dan boleh diakses. Makanan, minuman, dan berbagai kenikmatan yang sah sekalipun harus ditahan demi tujuan yang lebih tinggi.
“Kalau yang halal saja harus dibatasi dengan disiplin, apalagi yang jelas-jelas melanggar hukum atau digunakan secara tidak tepat. Itu semestinya jauh lebih dijaga,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa esensi Ramadan adalah pengendalian diri dan kesadaran akan kepentingan bersama. Kekuasaan, dalam kerangka ini, tidak boleh diumbar dan digunakan semaunya. Ia harus dikelola dengan kesadaran moral bahwa setiap kewenangan selalu berkelindan dengan tanggung jawab publik.
Lebih jauh, Prof. Zainal mengajak masyarakat untuk tidak memaknai Ramadan sebagai bulan untuk berhenti bersuara terhadap penyimpangan. Sebaliknya, bulan puasa justru harus menjadi momentum memperkuat komitmen pada nilai-nilai keadilan.
“Bagi Anda yang bergerak dalam pencegahan korupsi, Ramadan adalah pengingat untuk semakin tegas menjaga integritas. Bagi yang peduli pada isu hak asasi manusia, Ramadan menjadi alasan untuk lebih lantang menolak pelanggaran. Membiarkan penyimpangan, sama dengan membiarkan kekuasaan digunakan secara serampangan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga lembaga-lembaga publik agar tetap berfungsi sesuai mandatnya. Ketika institusi dilemahkan atau dibelokkan demi kepentingan politik sesaat, yang tergerus bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, Ramadan mengajarkan bahwa ada tujuan yang lebih tinggi dari sekadar ritual formal. Puasa diarahkan untuk membentuk ketakwaan, memperdalam iman, dan meningkatkan kualitas kemanusiaan. Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi fondasi dalam menjalankan kekuasaan.
Dalam konteks kebangsaan, ia mengajak publik menjadikan Ramadan sebagai momentum muhasabah kolektif, merenungkan langkah apa yang perlu diambil dan kekuatan apa yang dapat ditawarkan untuk memperbaiki keadaan.
“Ramadan mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan, pembatasan diri, dan keberanian untuk memperjuangkan yang benar. Semoga bulan ini menjadi titik balik untuk memperbaiki yang terserak, memulihkan yang rusak, dan mengembalikan harapan akan negeri yang lebih baik, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.(humassk)