Polemik pernyataan Menteri Agama RI mengenai zakat yang sempat memantik perdebatan publik akhirnya dijawab dengan klarifikasi terbuka. Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menegaskan kembali bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus rukun Islam yang tidak dapat digantikan oleh instrumen sosial lainnya.
“Saya memohon maaf apabila pernyataan sebelumnya menimbulkan penafsiran yang kurang tepat. Zakat adalah kewajiban personal yang tetap dan tidak tergantikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Menag, gagasan yang ia sampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah bukanlah upaya mereposisi zakat, melainkan ajakan untuk memperluas cara pandang dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia menilai tantangan ekonomi umat dewasa ini menuntut pendekatan yang lebih strategis dan produktif agar instrumen keislaman mampu memberi dampak sistemik, bukan sekadar bantuan karitatif jangka pendek.
Dalam kerangka itu, zakat tetap menjadi fondasi etik dan spiritual. Namun, agar daya ungkitnya lebih kuat, diperlukan sinergi dengan wakaf, infak, dan sedekah yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan. Transformasi tata kelola ini, menurutnya, penting untuk mendorong kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan.
Sebagai pembanding, ia menyinggung praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, wakaf dikembangkan melalui manajemen modern dan integrasi kebijakan, sehingga mampu menopang sektor pendidikan, layanan sosial, bahkan menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional.
“Ini bukan tentang menggantikan zakat, melainkan memperkaya ikhtiar pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana sosial yang lebih visioner,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, menilai penegasan tersebut penting untuk menjaga ketepatan pemahaman ajaran zakat sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengembangan wakaf dan filantropi Islam di Indonesia.
Menurutnya, klarifikasi itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kemurnian prinsip zakat sembari mendorong pembaruan paradigma ekonomi Islam. Ia juga menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam memperkuat literasi publik, riset, serta tata kelola dana sosial Islam agar lebih akuntabel, produktif, dan berdampak jangka panjang.
Prof. Noorhaidi juga mencontohkan bahwa praktik penguatan zakat dan filantropi Islam yang terintegrasi telah dijalankan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kampus mengembangkan model distribusi yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan
Melalui program Beasiswa, UPZ membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan studi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Selain itu, UPZ juga menyalurkan beasiswa prestasi dan dukungan penulisan tugas akhir sebagai bagian dari upaya mendorong capaian akademik mahasiswa.
Dalam bidang sosial, UPZ UIN Sunan Kalijaga secara rutin menyalurkan bantuan kepada tenaga pendukung kampus serta masyarakat sekitar. Skema ini menunjukkan bahwa zakat tidak berhenti pada kewajiban individual, tetapi dikelola secara profesional untuk memperkuat solidaritas internal kampus sekaligus menjangkau kelompok rentan.
Dengan pendekatan yang mengintegrasikan dimensi normatif keagamaan dan profesionalitas kelembagaan, zakat dan filantropi Islam diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban ritual, melainkan menjadi kekuatan transformasi sosial yang nyata bagi kesejahteraan umat.(humassk)