Tim PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerima kunjungan benchmarking dari Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jumat (24/4/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung PAU, sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik yang kian mengemuka sebagai fondasi kepercayaan, sekaligus berlandaskan pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi bagian dari transformasi budaya organisasi. Atasan PPID UIN Sunan Kalijaga, Prof. Mochamad Sodik, menegaskan bahwa kegiatan strategis ini menjadi ruang belajar bersama untuk saling menguatkan.
Namun, ia tidak menutup fakta bahwa keterbukaan bukanlah proses yang mudah. Menurutnya, secara naluriah individu cenderung bersikap tertutup, sehingga tantangan muncul ketika berada dalam konteks lembaga yang dituntut beradaptasi menjadi organisasi publik yang transparan. Pada titik inilah terjadi proses “negosiasi” untuk memenuhi kewajiban membuka akses bagi publik, mengingat pada dasarnya informasi institusi merupakan bagian dari hak publik.
Dalam kerangka itu, figur yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan keuangan ini menyebutkan keterbukaan selaras dengan salah satu sifat Rasul , yakni prinsip tabligh, menyampaikan informasi secara benar tanpa ada yang disembunyikan.
Menurut Prof. Sodik, keterbukaan di sini bukan sekadar membuka data, tetapi memastikan bahwa yang disampaikan adalah informasi yang bermakna, benar dan memberi manfaat. Substansinya, institusi dituntut terus berbenah agar apa yang terlihat publik selaras dengan realitas internal. “Continuous improvement menjadi sikap yang harus dipegang, karena lembaga ini milik bersama dan harus memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Ali Muhtarom. Ia menilai keterbukaan informasi publik sebagai aspek strategis yang menuntut komitmen dan integritas seluruh elemen. “Mengelola, menyimpan, hingga menyampaikan informasi kepada publik adalah tanggung jawab yang melekat pada institusi publik,” ujarnya.
Untuk itu, kehadirannya bersama tim, lanjut Dr. Ali, merupakan bagian dari upaya penguatan bersama dalam pengelolaan layanan informasi publik, khususnya melalui pertukaran pengalaman terkait inovasi layanan di UIN Sunan Kalijaga.
Nada yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian UIN Banten, Dr. Zaenuri, M.Hum., menyebut UIN Sunan Kalijaga sebagai salah satu rujukan dalam pengelolaan PPID di lingkungan PTKIN. Menurutnya, sebagai PTKIN tertua dengan jejaring alumni yang tersebar luas di berbagai sektor, UIN Sunan Kalijaga memiliki pengalaman yang layak untuk dibagikan.
Dari sisi pengawasan, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga, Dr. Shaleh, menekankan pentingnya fondasi digital dalam keterbukaan informasi. Website, menurutnya, menjadi pintu pertama yang diakses publik, sehingga kualitas, struktur, dan kurasi informasi di dalamnya harus terkelola dengan baik..
“Untuk memastikan layanan berjalan optimal, UIN Sunan Kalijaga mengembangkan sistem helpdesk yang terdistribusi di setiap unit kerja. Langkah ini memungkinkan akses informasi publik lebih merata dan responsif,” katanya.
Ke depan, lanjut Dr. Shaleh. inovasi akan terus didorong, salah satunya melalui edukasi terhadap mahasiswa. Peran dosen juga dinilai strategis dalam menyebarkan pemahaman keterbukaan informasi ke berbagai satuan kerja.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Madya RTM Maharni, menambahkan bahwa komitmen pimpinan dalam keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam mendorong tata kelola informasi yang terbuka.
“Pimpinan UIN Sunan Kalijaga memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut, baik melalui penguatan kebijakan, sistem layanan informasi, maupun dorongan bagi setiap unit kerja untuk aktif mengelola dan menyampaikan informasi publik secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
PPID ini menjadi penting, karena keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi sebuah upaya institusional untuk tumbuh. Ketika transparansi dikelola dengan integritas dan inovasi, ia tidak hanya membuka akses, tetapi juga membangun kepercayaan sebagai modal utama bagi perguruan tinggi yang ingin terus relevan di tengah masyarakat yang semakin kritis.(humassk)