1002069648.jpg

Sabtu, 09 Mei 2026 08:37:00 WIB

0

Perkuat Keterbukaan Informasi, PPID UIN Sunan Kalijaga Ikuti Rapat Daftar Penyusunan Informasi Publik

Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kampus ini ambil bagian dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI tersebut berlangsung pada Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026) di Grand Mercure Yogyakarta, dan diikuti oleh delegasi dari 20 PTKIN. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan standar keterbukaan informasi publik di lingkungan PTKIN sekaligus memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Kementerian Agama RI, di antaranya Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kebijakan Publik, Media, Humas, dan Manajemen SDM, Dr. Drs. Ismail Cawidu; Direktur Diktis, Prof. Dr. Phil. Sahiron; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar; beserta pihak terkait.

Direktur Diktis menegaskan bahwa kemampuan menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. “Masyarakat berhak memperoleh informasi yang mereka butuhkan, mulai dari jadwal perkuliahan, besaran UKT, hingga informasi anggaran dan kegiatan akademik lainnya. Ini menuntut kedewasaan, kualitas, dan konsistensi dari setiap institusi,” ujarnya.

Untuk itu, kata Prof. Sahiron, kerja keras seluruh pihak menjadi fondasi penting agar seluruh PTKIN di dapat meraih predikat informatif yang  mencerminkan kemajuan tata kelola kelembagaan yang semakin transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi..

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, menekankan pentingnya peran pimpinan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan predikat informatif tidak lepas dari keterlibatan langsung pimpinan satuan kerja.

“Menjadi penting bagi pimpinan untuk memahami substansi keterbukaan informasi publik. Tanpa perhatian serius dari pimpinan, implementasi undang-undang ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari semangat reformasi yang menuntut transparansi serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab. Dalam konteks ini, paradigma pengelolaan informasi telah bergeser dari yang sebelumnya tertutup menjadi terbuka, dengan pengecualian terbatas dan beralasan.

Konsep keterbukaan informasi publik, lanjutnya, diibaratkan sebagai “rumah kaca”, di mana setiap aktivitas lembaga dapat diakses secara transparan oleh publik. Namun demikian, terdapat batasan yang jelas terhadap informasi yang dikecualikan, seperti laporan keuangan yang belum diaudit atau informasi tertentu yang memiliki konsekuensi hukum dan strategis.

“Sebagai institusi publik yang dibiayai oleh negara, PTKIN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi,” katanya.

Tim PPID UIN Sunan Kalijaga berpartisipasi aktif dalam forum ini, di antaranya Pranata Humas Ahli Madya RTM Maharani, Sekretaris Syaifullahi Maslul, Pranata Komputer Herwin Wicakoso, serta Pranata Humas Ira Nurhasanah dan Arif Kurnoyawan.

Partisipasi aktif dalam forum ini Adalah bentuk ikhtiyar  UIN Sunan Kalijaga untuk menjadi PTKIN yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam tata kelola informasi publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(humask)