Dalam upaya memperkuat tata kelola remunerasi berbasis kinerja, Tim Unit Remunerasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan benchmarking ke Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada 6–8 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali praktik baik dalam pengelolaan remunerasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya manusia, serta mengembangkan sistem remunerasi yang transparan, terukur, dan berkeadilan.
Kegiatan benchmarking tersebut menjadi sarana pertukaran informasi dan pengalaman mengenai kebijakan remunerasi, mekanisme penilaian kinerja pegawai, tata kelola administrasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung perhitungan dan pembayaran remunerasi di lingkungan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam kunjungan ke Universitas Brawijaya, Tim UIN Sunan Kalijaga berdiskusi dengan jajaran pengelola sumber daya manusia, anggaran dan perbendaharaan, serta akuntansi, pelaporan, dan perpajakan.
Rombongan diterima oleh Prof. Dr. Asfi Manzilati, selaku Direktur Direktorat SDM; Prof. Sudarminto, selaku Staf Ahli Wakil Rektor II; Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, selaku Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan; serta Dr. Helmy Adam, CPMA., selaku Direktur Direktorat Akuntansi, Pelaporan, dan Perpajakan. Turut hadir Desi Kurniasari, S.Pd.; Abdul Azis, M.M.; dan Martha Wartini, S.E., yang bertugas sebagai sekretaris direktorat terkait.
Pembahasan meliputi kebijakan remunerasi pegawai, komponen pembayaran, pengukuran capaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan dan verifikasi data sebelum pembayaran remunerasi dilaksanakan.
Berdasarkan materi Sistem Remunerasi Universitas Brawijaya Tahun 2026, pengelolaan remunerasi didukung oleh pembagian peran yang melibatkan operator sistem pada tingkat unit kerja atau fakultas, verifikator, validator, remunerator, dan administrator. Proses tersebut turut memanfaatkan data dari sejumlah aplikasi pendukung, antara lain SIADO, Pendapa, SIMPEG, serta data kinerja tenaga kependidikan.
Praktik tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas, integrasi data antarunit, serta mekanisme verifikasi dan validasi secara berjenjang. Ketiga aspek ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan perhitungan dan akuntabilitas pembayaran remunerasi.
Kunjungan berikutnya dilaksanakan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dalam kegiatan ini, Tim UIN Sunan Kalijaga berdiskusi dengan Dr. H. Mukhtar Hazawawi, M.Ag., selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK); Dr. Segaf, M.Sc., selaku Kepala Pusat Pengembangan Manajemen BLU; serta Hanik Tasnida, S.E., M.M., selaku Ketua Tim Keuangan.
Tim juga memperoleh penjelasan mengenai pengembangan sistem informasi digital dari Aditya Alfin Kurniawan, pengembang sistem Indikator Kinerja Individu (IKI) yang terintegrasi dengan aplikasi E-SMART sebagai dasar perhitungan dan pemberian remunerasi pegawai.
Dalam materi Pedoman Implementasi Remunerasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sistem remunerasi dijelaskan melalui dua komponen utama, yakni Pay for Position (P1) atau pembayaran berdasarkan jabatan dan Pay for Performance (P2) atau pembayaran berdasarkan kinerja. Skema yang dipaparkan menetapkan proporsi 30 persen untuk P1 dan 70 persen untuk P2.
Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan indikator yang relevan dengan karakteristik jabatan dan tanggung jawab pegawai. Sejumlah aspek yang menjadi bagian dari mekanisme penilaian meliputi indikator kinerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), capaian tridarma perguruan tinggi, serta aspek performa.
Model tersebut memberikan referensi mengenai pentingnya keterkaitan antara jabatan, target kinerja, indikator penilaian, dan sistem informasi dalam pengelolaan remunerasi. Integrasi berbagai komponen tersebut dapat mendukung proses perhitungan yang lebih terstruktur sekaligus memperkuat keterukuran kinerja pegawai.
Dari kedua kunjungan tersebut, Tim Unit Remunerasi UIN Sunan Kalijaga memperoleh berbagai referensi yang dapat menjadi bahan kajian dalam penyempurnaan tata kelola remunerasi di lingkungan universitas. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penguatan regulasi, penyusunan rubrik penilaian kinerja yang terukur, penataan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengembangan integrasi sistem informasi.
Berbagai praktik yang dipelajari dari Universitas Brawijaya dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, karakteristik jabatan, kesiapan data, dan kebutuhan kelembagaan UIN Sunan Kalijaga.
Pengembangan sistem remunerasi berbasis kinerja memerlukan keselarasan antara kebijakan, indikator penilaian, tata kelola administrasi, dan dukungan teknologi informasi. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengelolaan remunerasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional terhadap tanggung jawab dan capaian kinerja pegawai.
Melalui kegiatan benchmarking ini, UIN Sunan Kalijaga berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola remunerasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan mendukung pencapaian kinerja universitas secara optimal.(humassk)