Penguatan mutu program studi menjadi bagian penting dari upaya perguruan tinggi menjaga kepercayaan publik dan memastikan kualitas lulusan. Untuk mendukung upaya tersebut, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengikuti Sosialisasi Instrumen Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Agama (LAMGAMA) yang membahas kebijakan, mekanisme pengajuan, serta instrumen penilaian akreditasi program studi, Kamis (22/10), di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Pusat Administrasi Universitas (PAU) UIN Sunan Kalijaga.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi UIN Sunan Kalijaga untuk memperkuat pemahaman mengenai perubahan kebijakan akreditasi, sekaligus memetakan langkah yang diperlukan agar program studi dapat memenuhi standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan akreditasi tersebut juga penting untuk memastikan capaian institusi sejalan dengan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang nyata dan berkelanjutan.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Sunan Kalijaga, Prof. Istiningsih, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kualitas di tengah capaian institusi pada tingkat nasional dan internasional. Menurutnya, capaian pemeringkatan tidak cukup dimaknai sebagai angka, tetapi harus diiringi bukti nyata kualitas akademik dan tata kelola perguruan tinggi.
Ia juga menyoroti pentingnya akreditasi dalam menjaga kredibilitas institusi dan memastikan tanggung jawab akademik terhadap lulusan. Ijazah, misalnya, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk tanggung jawab institusi atas kompetensi akademik lulusan serta ketertiban tata kelola pendidikan.
Sosialisasi menghadirkan Prof. Dr. KH. Ahmad Thib Raya, M.A., guru besar Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Prof. Dr. H. Najahan Musyafak, M.A., CAH., guru besar di UIN Walisongo Semarang. Paparan kedua narasumber meliputi kebijakan, cakupan, mekanisme pengajuan, serta karakteristik instrumen akreditasi LAMGAMA. Pembahasan juga mencakup penyesuaian kewenangan akreditasi program studi, masa transisi dari BAN-PT ke lembaga akreditasi mandiri, dan pentingnya memastikan kesesuaian program studi dengan cakupan akreditasi yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, Prof. Najahan menjelaskan bahwa instrumen LAMGAMA memiliki kekhasan yang mencerminkan karakter pendidikan tinggi keagamaan. Penilaian mengintegrasikan tiga komponen utama, yakni integrasi ilmu, moderasi beragama, serta sarana dan prasarana keagamaan yang relevan dengan profil dan kurikulum program studi.
Dengan pendekatan tersebut, ketersediaan fasilitas tidak hanya dinilai dari aspek fisik, tetapi juga dari keterkaitannya dengan proses pembelajaran. Masjid, misalnya, dapat menjadi laboratorium praktik khotbah dan retorika dakwah bagi program studi yang relevan. Demikian pula, fasilitas pendukung lainnya perlu menunjukkan kontribusi langsung terhadap pencapaian kompetensi lulusan.
Instrumen penilaian juga dirancang dengan kerangka MAKMUR, yang mencakup Misi, Akuntabel, Mutu, dan Relevan. Kerangka ini menekankan keselarasan visi dan keunggulan program studi, tata kelola yang akuntabel, penguatan budaya mutu internal, serta relevansi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain memahami instrumen, program studi juga perlu mencermati masa berlaku akreditasi dan memastikan bahwa cakupan program studi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pengajuan melalui laman resmi LAMGAMA, termasuk permohonan akun, pemeriksaan cakupan program studi, serta pengunduhan dokumen dan instrumen penilaian.
Pembahasan turut menyoroti perlunya koordinasi apabila terdapat program studi yang belum tercantum dalam cakupan akreditasi. Langkah pendataan dan pelaporan menjadi penting agar persoalan cakupan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi. Program studi yang masa akreditasinya mendekati batas akhir juga perlu segera berkoordinasi untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, UIN Sunan Kalijaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal dalam pengelolaan akreditasi, meningkatkan kesiapan program studi menghadapi proses penilaian, serta memastikan pemenuhan standar mutu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk mengembangkan pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter keislaman, menjunjung moderasi beragama, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Akreditasi dengan demikian menjadi bagian dari proses peningkatan mutu berkelanjutan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan dan lulusan UIN Sunan Kalijaga.(humassk)